MenkumHAM Harus Usut ‘Ijin’ Gayus Keluar Lapas

Jakarta, antikorupsi.org (22/09/2015) – Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (MenkumHAM) Yasonna Laoly untuk bertindak tegas dalam mengusut kasus ijin keluarnya Gayus Tambunan dari Lapas Sukamiskin.

Peneliti divisi hukum dan monitoring peradilan ICW, Lalola Easter menyatakan, beredarnya foto Gayus Tambunan yang sedang berada di sebuah rumah makan sangat mengejutkan masyarakat. Sebelumnya 19/09/2015 dunia maya dikejutkan oleh foto terpidana pengemplangan pajak tersebut berada di luar lapas bersama rekan-rekannya.

Gayus merupakan mantan pegawai pajak yang merupakan pesakitan di Lapas Sukamiskin Bandung. Dirinya telah menjadi terpidana perkara korupsi dan pidana pajak yang sedang menjalani hukuman penjara selama 30 tahun. Sesungguhnya, hak bagi narapidana untuk berada di luar lapas sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang  Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Pasal 52 ayat (1) huruf b PP 32 Tahun 1999 menyebutkan bahwa seorang narapidana dapat ke luar dari lapas dalam keadaan-keadaan luar biasa.

Menurut Lola, dalam hal ini yang dimaksud keadaan luar biasa adalah seperti jika narapidana terdapat keluarga sedarah seperti suami, istri, ayah, ibu, anak, kakak atau adik kandung mening dunia atau sakit keras. Selain itu narapidana juga dapat diberikan izin keluar lapas untuk menjadi wali pernikahan anak dan pembagian ahli waris. Izin pun hanya berlaku paling lama 24 jam tanpa menginap.

Merujuk pada informasi media sosial, foto tersebut diambil pada 9/09/2015 ketika narapidana itu menghadiri panggilan dari Pengadilan Agama Jakarta Utara untuk sidang perceraian. Jika dilihat dari Pasal 53 ayat (1) huruf PP 32/1999 telah membatasi alasan untuk narapidana dapat meninggalkan lapas.

Lola menegaskan, maka jika dilihat dari persyaratan tersebut, perlu ada tindak lanjut lebih jauh dalam kasus Gayus Tambunan. Apa motif dibaliknya yang membuat Gayus memperoleh izin keluar lapas? MenkumHAM harus memeriksa Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Sukamiskin atau pihak lainnya yang dinilai ikut bertanggungjawab atas keluarnya Gayus Tambunan dari lapas.

“Menteri harus berani memberikan sanksi atau bahkan mencopot Kalapas Sukamiskin jika memang  terbukti mengeluarkan ijin di luar prosedur,” tegasnya.

Sebelumnya, dikutip dari Rappler.com Dirjen Pemasyarakatan I Wayan Dusak (21/09/2015) mengatakan, jika memang terbukti bahwa itu Gayus Tambunan akan diisolasi. Dalam hal ini KemenkumHAM telah mengirimkan tim untuk memeriksa petugas yang mengawal Gayus.

Tadi kita sudah tanya pak menteri, usul diisolasi saja, yang terkait pelanggaran aturan itu dikenakan sanksi sesuai aturan,” kata Dusak. (Ayu-Abid)

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan