Korupsi masih menjadi isu elite di kalangan masyarakat kelas bawah. Hal ini disebabkan kurangnya pengetahuan atas akibat dari korupsi. Padahal masyarakat merupakan korban yang akan menerima imbas secara turun temurun dari praktik korupsi. Tidak terkecuali dengan masyarakat Nusa Tenggara Timur (NTT), daerah kepulauan yang memiliki banyak sumberdaya alam yang seharusnya menjadi aset daerah dalam mensejahterahkan masyarakat di sana. Namun, sumber daya alam justru menjadi lahan korupsi yang dilakukan oknum yang tidak bertanggung jawab.
Seleksi calon peserta tahap III Sekolah Antikorupsi (SAKTI) 2015 telah selesai. Dari 55 calon peserta yang lolos seleksi tahap I dan 30 calon peserta yang lolos seleksi tahap II, telah terpilih 20 peserta SAKTI 2015 yang berhasil melalui proses seleksi tahap akhir, yaitu wawancara.
Panitia SAKTI 2015 akan menghubungi peserta SAKTI 2015 untuk mempersiapkan keikutsertaannya. Berikut adalah nama-nama peserta Sekolah Antikorupsi 2015.
RINGKASAN BERITA
Senin, 6 Juli 2015 ada empat peristiwa penting yang dicatat.
Pertama, Pansel KPK telah mengumumkan 194 nama yang lolos syarat administrasi calon pimpinan KPK dari 611 pendaftar. Selanjutnya panitia meminta tanggapan masyarakat terhadap nama-nama yang lolos seleksi administrasi terkait rekam jejak yang akan jadi bahan pertimbangan panitia. Tanggapan dibuka selama 1 bulan, dari 4 Juli-3 Agustus di situs www.setneg.go.id.
Penangkapan operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) di Kantor Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan terhadap Ketua PTUN Medan berikut majelis hakim PTUN, panitera, dan advokat menambah daftar panjang kebobrokan dunia peradilan dan hukum di Indonesia. Hal ini menggambarkan bahwa hukum di Indonesia masih mudah diperjual belikan bagai kacang goreng. Demikian keprihatinan yang pengamat hukum Abdul Fickhar Hadjar.
Direktur Institute of Development and Economic Analysis (IDEA) Yogyakarta Wasingatu Zakiyah mengatakan, syarat mutlak yang harus dimiliki oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ialah sosok yang ‘berani’ dari segala resiko yang mengancam dirinya. Juga dari segala bentuk ancaman dan kriminalisasi yang akan diterima. Seharusnya negara menyediakan perlindungan hukum yang lebih tebal kepada pimpinan KPK, hal ini merupakan upaya memaksimalkan kerja-kerja pemberantasan korupsi agar lebih optimal.
POKOK BERITA:
“Bareskrim Polri Keluarkan Peringatan untuk 2 Aktivis ICW”
http://news.detik.com/berita/2963913/bareskrim-polri-keluarkan-peringatan-untuk-2-aktivis-icw Detik, Kamis, 9 juli 2015
Memperkuat jaringan masyarakat sipil dalam gerakan pemberantasan korupsi menjadi pilar utama dalam meraih kekuatan. Indonesia Corruption Watch (ICW) kembali mengupayakan mempersatukan jaringan gerakan masyarakat sipil antikorupsi di daerah yang menjadi simpul kekuatan melawan korupsi. Konsolidasi tersebut diwujudkan dalam bentuk pertemuan yang dilaksanakan pada 7-9 Juli 2015 di Hotel Harris, Tebet, Jakarta Selatan.
(Jakarta-antikorupsi.org) Pemerintah dan DPR dinilai tidak perlu melakukan revisi Undang-Undang No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pasalnya induk undang-undang hukum yang ada yaitu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) seharusnya direvisi terlebih dahulu. Demikian diungkapkan mantan penasehat KPK Abbdullah Hehamahua saat dihubungi antikorupsi.org, Kamis (9/7/2015).
(Jakarta-antikorupsi.org) Rekam jejak terkait latar belakang pekerjaan dan kegiatan calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi indikator utama yang wajib diperhatikan oleh panitia seleksi capim KPK. Karenanya indikator tersebut menjadi komponen utama dalam proses seleksi pimpinan KPK. Penelusuran rekam jejak atau tracking adalah cara untuk melihat fenomena tersebut.