Matikan KPK, DPR Ngotot Bahas RUU KPK di Prolegnas 2015

Jakarta, antikorupsi.org (07/10/2015) – Upaya keras DPR untuk memasukkan kembali revisi UU No 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masuk di prolegnas dinilai dimaksudkan untuk mematikan KPK. Hal ini diperkuat dengan salah satu poin dari revisi UU KPK, dimana KPK hanya bertugas 12 tahun setelah RUU tersebut disahkan.

“Ini menunjukan DPR gusar dengan keberadaan KPK dan ingin korupsi tetap terjadi tanpa diganggu KPK,” kata Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz saat ditemui di Kantor ICW, Jakarta Selatan.

Menurutnya, saat ini hanya KPK yang mampu menggangu konsolidasi elit yang merampok uang negara, para mafia hukum, para pencuri APBN dan APBD serta mafia tambang dan lingkungan. Presiden Jokowi selaku kepala negara harus memiliki sikap yang jelas dan tegas untuk menolak revisi UU KPK masuk di prolegnas 2015, hal ini dapat dilakukan dengan memberi peringatan kepada Menteri Hukum dan HAM (MenkumHAM).

Sebelumnya, Presiden Jokowi telah menolak upaya masuknya UU KPK dalam prolegnas 2015 melalui surat yang disampaikan lewat Menkumham Yasonna Laoly. Namun, DPR lagi-lagi memaksa untuk tetap membahas RUU KPK di prolegnas 2015.

“Presiden harus berani menjewer Menkumham  untuk menarik dan mengklarifikasi apakah surat yang diminta telah diberikan ke DPR?” tanya Donal.

Namun Donal menduga, surat yang diminta Presiden Jokowi tidak pernah sampai ke DPR. Pasalnya DPR terus menggulirkan upaya merevisi UU KPK masuk ke prolegnas. Selain itu pemerintah tidak pernah menunjukan kepada publik bahwa surat yang dimaksud telah diberikan atau ada balasan surat tersebut.

“Sepanjang surat itu ditarik, sepanjang itulah upaya pihak tertentu untuk bermain di ‘dua kaki’. Dia mendengarkan pemerintah di sisi lain bermain mata dengan DPR,” ujarnya.

Dia menegaskan, masyarakat bisa memberikan sanksi publik kepada partai politik yang mendorong direvisinya UU KPK masuk prolegnas 2015. Caranya adalah dengan tidak memilih kader-kader partai politik yang telah ikut berpartisipasi melemahkan KPK dalam pilkada 2015 mendatang.

“Publik bisa menghukum partai yang ngotot mau merevisi UU KPK dengan tidak memilih kader-kader mereka di pilkada serentak bulan Desember 2015 nanti. (Ayu-Abid)

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan