Bulletin Anti-Korupsi: Update 2015-10-8

“DPR Berniat Habisi Komisi AntiRasuah”
http://koran.tempo.co/konten/2015/10/08/384673/DPR-Berniat-Habisi-Komisi-AntiRasuah - Tempo, Kamis, 8 Oktober 2015
 
Revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi, yang diusulkan anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari enam fraksi, akan mengakhiri keberadaan komisi antirasuah itu. Usulan revisi itu juga akan memangkas kewenangannya sehingga KPK tak akan bisa berperan maksimal memberantas korupsi.
 
 
“Gerak KY Kian Terbatas”
http://print.kompas.com/baca/2015/10/08/Gerak-KY-Kian-Terbatas - Kompas, Kamis, 8 Oktober 2015
 
Gerak Komisi Yudisial mengawal kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menegakkan hukum dan keadilan kian terbatas. Mahkamah Konstitusi memangkas keterlibatan Komisi Yudisial dalam seleksi pengangkatan hakim tingkat pertama.
 
 
“Presiden Pertegas Komitmen Dukung KPK”
Media Indonesia, Kamis, 8 Oktober 2015
 
Manuver Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam mengusulkan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai sebagai bagian dari upaya melindungi koruptor.Terlebih sejumlah pasal dalam draf revisi UU KPK yang digagas DPR dinilai sangat melemahkan posisi KPK. Saat menanggapi kekhawatiran sejumlah kalangan tersebut, Menteri Sekretaris Negara Pratikno menyatakan sikap Presiden Joko Widodo ialah tegas menolak revisi UU KPK.
 
 
“Bisnis Legislator Rawan Konflik Kepentingan”
Media Indonesia, Kamis, 8 Oktober 2015
 
Indonesia Corruption Watch (ICW) menemukan potensi konflik kepentingan terkait dengan aktivitas bisnis anggota Dewan Perwakilan Rakyat. Berdasarkan hasil kajian ICW, terdapat 293 anggota DPR yang berlatar belakang sebagai pengusaha.
 
 
“RUU Pengampunan Nasional tak langsung terkait korupsi”
http://www.antaranews.com/berita/522344/ruu-pengampunan-nasional-tak-langsung-terkait-korupsi - Antara, Kamis, 8 Oktober 2015
 
Pelaksana tugas (Plt) Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji menjelaskan bahwa Rancangan Undang-Undang Pengampunan Nasional yang diusulkan DPR tidak terkait langsung dengan tindak pidana korupsi. Rancangan UU Pengampunan Nasional tidak ada kata-kata pelaku korupsi jadi RUU itu terkait dengan tax amnesty.
 

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan