Jakarta, antikorupsi.org - 17 tahun sudah Indonesia Corruption Watch (ICW) memberikan kontribusi kepada Indonesia dalam gerakan pemberantasan korupsi. Berbasis laporan dari masyarakat sipil dan data yang dimiliki, tidak sedikit koruptor kelas kakap yang telah di jebloskan ke bui oleh aparat penegak hukum baik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kepolisian, dan kejaksaan melalui dorongan ICW.
Kuasa Hukum Koordinator ICW Adnan Topan Husodo dan Koordinator Divisi Hukum Peradilan dan Monitoring Emerson Yuntho, Febionesta meminta agar Bareskrim Mabes Polri sama-sama menghormati mekanisme hukum yang berlaku, yaitu atas peristiwa hukum yang terdapat kaitannya dengan permasalahan pers.
POKOK BERITA:
“Kabareskrim: Kasus ICW Jalan Terus Sesuai UU”
http://www.beritasatu.com/
Kabareskrim Komjen Budi Waseso memastikan jika kasus yang menjerat dua aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho dan Adnan Topan Husodo bukanlah delik pers dan akan maju terus sesuai UU.
Indonesia Corruption Watch (ICW) menemukan tujuh kejanggalan pada kandidat calon pimpinan (capim) Komisi pemberantasan Korupsi (KPK). Temuan ini didapatkan oleh tim penelusuran rekam jejak capim KPK 2015 dari jaringan masyarakat sipil. Sebelumnya ICW yang menjadi bagian tim ini telah mendapat kepercayaan untuk melakukan tracking dari panitia seleksi (pansel) capim KPK untuk melakukan tracking terhadap para kandidat di lapangan.
RINGKASAN BERITA
Senin, 27 Juli 2015
Aktivis ICW memenuhi panggilan Bareskrim terkait kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Romli Atmasasmita. Dari diskusi para pegiat antikorupsi, kasus ini murni sengketa jurnalistik sehingga tidak pantas diselesaikan di ranah pidana.
Ada dua petisi yang bertolak belakang terkait Budi Waseso. yang satu menolak dan yang lainnya mendukung. Petisi menolak Budi Waseso sebesar 18.242 tanda tangan dan petisi mendukung budi Waseso sebesar 3.749 tanda tangan.
Jakarta, antikorupsi.org – Fenomena bakal calon kepala daerah yang memiliki riwayat mantan narapidana dalam pemilihan kepada daerah (Pilkada), menuntut masyarakat harus selektif dalam memilih kepala daerah. Situasi ini juga diperburuk dengan minimnya pendidikan politik yang dilakukan partai politik (parpol) kepada masyarakat menjelang Pilkada Desember 2015.
Jakarta, antikorupsi.org - Pemerintah dinilai tidak risau dan khawatir terkait keberadaan regulasi yang mengatur calon tunggal Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) menjelang 2015. Tanpa harus menunda sampai Februari 2017, pencalonan calon tunggal telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) sekalipun bukan berwujud undang-undang.
POKOK BERITA:
“Dewan Pers Akan Dimintai Keterangan”
http://print.kompas.com/baca/
Kompas, Kamis, 30 juli 2015
Jakarta, antikorupsi.org - Para ulama Indonesia mengikuti halaqah (pertemuan) yang diprakarsai oleh Pengurus Besar Nahdatul Ulama (PBNU) bersama Sekretariat Nasional Jaringan Gusdurian pada Rabu, 27 Juli 2015 di Yogyakarta. Kegiatan ini bertujuan guna menyusun sebuah rumusan serta rekomendasi terkait gerakan antikorupsi.
POKOK BERITA:
“Gubernur Gatot & Evi Tersangka Suap”
http://koran.tempo.co/konten/
Tempo, Rabu, 29 Juli 2015