Bulletin Anti-Korupsi: Update 2015-8-5

“Kader PKS Bongkar Kasus Gatot”
http://koran.tempo.co/konten/2015/08/05/379271/Kader-PKS-Bongkar-Kasus-Gatot - Tempo, Rabu, 5 Agustus 2015

Tak hanya dibelit kasus penyuapan di Komisi Pemberantasan Korupsi dan dugaan korupsi dana bantuan sosial di Kejaksaan Agung, Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho juga disangka menyalahgunakan kewenangannya oleh Kementerian Dalam Negeri. Februari lalu, Kementerian menyurati Gatot menyampaikan hasil pemeriksaan khusus mengenai hal itu.

Rakyat dalam Gerakan Anti Korupsi
Keberhasilan Gerakan Anti Korupsi tidak hanya diukur dari berapa banyak koruptor dipenjara dan berapa besar uang negara bisa diselamatkan. Akan tetapi, kesuksesannya juga diukur dari dampak gerakan ini terhadap pemerataan ekonomi dan kesejahteraan rakyat.
 
Oleh karena itu, jika ekonomi hanya dikuasai segelintir orang dan masih banyak rakyat miskin, gerakan ini belum berhasil mencapai tujuannya. Inilah sesungguhnya esensi dan tujuan akhir Gerakan Anti Korupsi (GAK).
 
Perluasan indikator keberhasilan bukan berarti menambah pekerjaan GAK.
Buletin Anti-Korupsi: Update 2015-8-4

POKOK BERITA:

“ICW: Tantangan Pemberantasan Korupsi Makin Kompleks”
http://news.metrotvnews.com/read/2015/08/04/418061/icw-tantangan-pemberantasan-korupsi-makin-kompleks – Metro TV , Selasa, 4 Agustus 2015

17 tahun ICW Dalam Gerakan Antikorupsi

Jakarta, antikorupsi.org - 17 tahun sudah Indonesia Corruption Watch (ICW) memberikan kontribusi kepada Indonesia dalam gerakan pemberantasan korupsi. Berbasis laporan dari masyarakat sipil dan data yang dimiliki, tidak sedikit koruptor kelas kakap yang telah di jebloskan ke bui oleh aparat penegak hukum baik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kepolisian, dan kejaksaan melalui dorongan ICW.

Bareskrim Dihimbau Sama-Sama Menghormati Proses Hukum Kasus ICW

Kuasa Hukum Koordinator ICW Adnan Topan Husodo dan Koordinator Divisi Hukum Peradilan dan Monitoring Emerson Yuntho, Febionesta meminta agar Bareskrim Mabes Polri sama-sama menghormati mekanisme hukum yang berlaku, yaitu atas peristiwa hukum yang terdapat kaitannya dengan permasalahan pers.

Buletin Anti-Korupsi: Update 2015-8-3

POKOK BERITA:

“Kabareskrim: Kasus ICW Jalan Terus Sesuai UU”
http://www.beritasatu.com/nasional/295808-kabareskrim-kasus-icw-jalan-terus-sesuai-uu.html – Berita Satu, Minggu, 2 Agustus 2015

Kabareskrim Komjen Budi Waseso memastikan jika kasus yang menjerat dua aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho dan Adnan Topan Husodo bukanlah delik pers dan akan maju terus sesuai UU.

Tujuh Temuan Tracking Capim KPK

Indonesia Corruption Watch (ICW) menemukan tujuh kejanggalan pada kandidat calon pimpinan (capim) Komisi pemberantasan Korupsi (KPK). Temuan ini didapatkan oleh tim penelusuran rekam jejak capim KPK 2015 dari jaringan masyarakat sipil. Sebelumnya ICW yang menjadi bagian tim ini telah mendapat kepercayaan untuk melakukan tracking dari panitia seleksi (pansel) capim KPK untuk melakukan tracking terhadap para kandidat di lapangan.

Bulletin Mingguan Anti-Korupsi: 2015 Juli 27-31

RINGKASAN BERITA


Senin, 27 Juli 2015

Aktivis ICW memenuhi panggilan Bareskrim terkait kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Romli Atmasasmita. Dari diskusi para pegiat antikorupsi, kasus ini murni sengketa jurnalistik sehingga tidak pantas diselesaikan di ranah pidana.

Ada dua petisi yang bertolak belakang terkait Budi Waseso. yang satu menolak dan yang lainnya mendukung. Petisi menolak Budi Waseso sebesar 18.242 tanda tangan dan petisi mendukung budi Waseso sebesar 3.749 tanda tangan.

Banyak Ex-Terpidana Daftar Pilkada, Masyarakat Harus Selektif

Jakarta, antikorupsi.org – Fenomena bakal calon kepala daerah yang memiliki riwayat mantan narapidana dalam pemilihan kepada daerah (Pilkada), menuntut  masyarakat harus selektif dalam memilih kepala daerah. Situasi ini juga diperburuk dengan minimnya pendidikan politik yang dilakukan partai politik (parpol) kepada masyarakat menjelang Pilkada Desember 2015.

Pilkada 2015 Tetap Berjalan Tanpa Perppu

Jakarta, antikorupsi.org - Pemerintah dinilai tidak risau dan khawatir terkait keberadaan regulasi yang mengatur calon tunggal Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) menjelang 2015. Tanpa harus menunda sampai Februari 2017, pencalonan calon tunggal telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) sekalipun bukan berwujud undang-undang.

Subscribe to Subscribe to