Pendidikan Antikorupsi di Sekolah Harus dilaksanakan

Jakarta, antikorupsi.org (19/10/2015) – Agenda pemberantasan korupsi harus seimbang, bukan hanya penindakan melainkan juga pencegahan. Mantan penasehat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abdullah Hehamahua mengatakan Presiden Joko Widodo harus segera membuat Peraturan Pemerintah (PP) pelaksanaan pendidikan antikorupsi di sekolah dan universitas di Indonesia.

Dia menjelaskan, di tahun 2007, KPK telah menyerahkan konsep modul pendidikan antikorupsi kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendiknas) pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Namun sampai saat ini tidak diimplementasikan. Tidak dijelaskan kenapa pemerintahan tidak menindaklanjuti modul yang diserahkan KPK itu. Padahal pendidikan antikorupsi di sekolah dan universitas sangatlah penting sebagai modal dasar negara melindungi generasi muda.

“Seharusnya sudah terapkan setahun setelah diberikan. Tapi sampai sekarang pemerintahan Jokowi pun belum juga melaksanakan,” ujarnya saat dihubungi antikorupsi.org, Senin (19/10/2015).

Abdullah menjelaskan, setahun kabinet kerja Presiden Jokowi dan Jusuf Kalla, tidak terlihat keseriusan dalam pemberantasan korupsi. Sesuai dengan Nawa Cita, pemberantasan korupsi dari sisi pencegahan seharusnya dapat diterapkan pada konsep pendidikan. Pentingnya pendidikan antikorupsi seharusnya dimasukkan sebagai bagian dari revolusi mental.

“Gencarnya revolusi mental namun belum jelas bagaimana mekanismenya. Seharusnya presiden mentertibkan internal partai dan koalisi agar melakukan revolusi mental, agar tidak lagi banyak kader yang korupsi,” tegasnya. (Ayu-Abid)

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan