Bareskrim Dihimbau Sama-Sama Menghormati Proses Hukum Kasus ICW

Kuasa Hukum Koordinator ICW Adnan Topan Husodo dan Koordinator Divisi Hukum Peradilan dan Monitoring Emerson Yuntho, Febionesta meminta agar Bareskrim Mabes Polri sama-sama menghormati mekanisme hukum yang berlaku, yaitu atas peristiwa hukum yang terdapat kaitannya dengan permasalahan pers.

Sebelumnya, seperti diberitakan  tempo.co Kepala Bareskrim Mabes Polri Komjen Budi Waseso menegaskan tidak akan menjadikan putusan dewan Pers sebagai bahan pertimbangan penyelidikan. Bareskrim hanya akan memeriksa wartawan dari media yang memuat berita pernyataan Adnan dan Emerson. Oleh karenanya, Buwas menyatakan dua aktivis ICW berpotensi menjadi tersangka, hal ini akan dilihat dari hasil perkembangan pemeriksaan.

Padahal menurut Febionesta, dua kliennya masih belum bersedia menjawab pertanyaan penyidik terkait dengan pokok perkara kasus. Hal ini disebabkan masih menunggu hasil kajian dewan pers. Sungguh aneh, ketika pemeriksaan perkara belum juga dilakukan, namun Kabareskrim sudah mengatakan perihal penetapan tersangka.

Nantinya, hasil kajian Dewan Pers juga ditunggu-tunggu oleh Bareskrim Polri untuk melanjutkan pemeriksaan. Sebagai kuasa hukum dirinya dan tim masih terus mendalami kasus dengan berdiskusi dengan berbagai pihak. Serta mempersiapkan pembelaan, jika kasus ini ingin terus dipaksakan sebagai perkara pidana.

Namun demikian, kliennya masih menghormati proses hukum yang dilakukan. Serta tunduk kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kasus ini bermula dari pelaporan Pakar Hukum Pidana Romli Atmasasmita melaporkan Adnan Topan Husodo dan Emerson Yuntho atas tuduhan pencemaran nama baik, kedua dilaporkan karena pernyataannya yang menyebutkan Romli tidak pantas menjadi pansel KPK. Padahal, baik Adnan maupun Emerson tidak pernah menyebut langsung nama Romli. Kedua hanya menyatakan ada calon pansel KPK yang kredibilitasnya patut dipertanyakan.

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan