Buletin Anti-Korupsi: Update 2015-10-7
POKOK BERITA:
“Draf RUU Cantumkan Batas Masa Tugas KPK 12 Tahun”
http://koran.tempo.co/konten/
Masa tugas Komisi Pemberantasan Korupsi akan dibatasi hanya 12 tahun. Batasan itu muncul dalam draf revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi yang beredar di kalangan media. "Komisi Pemberantasan Korupsi dibentuk untuk masa waktu 12 tahun sejak undang-undang ini diundangkan," begitu bunyi pasal 5 draf tersebut.
“DPR Usulkan Koruptor Mendapat Pengampunan”
http://print.kompas.com/baca/
Sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat mengusulkan Rancangan Undang-Undang tentang Pengampunan Nasional. Melalui RUU diusulkan para pelaku tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang mendapat pengampunan oleh negara.
“Versi 6 Fraksi: KPK Tak Usut Kasus Kerugian Negara di Bawah Rp 50 Miliar”
http://nasional.kompas.com/
Komisi Pemberantasan Korupsi diusulkan tak lagi menyelidik dan menyidik perkara korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum. Selain itu, KPK juga dilarang menangani perkara yang nilai kerugian negaranya di bawah Rp 50 miliar.
“Enam Fraksi Ini Usul Program Pendidikan Antikorupsi Dihilangkan”
http://nasional.kompas.com/
Sejumlah fraksi di DPR mengusulkan agar ke depan, Komisi Pemberantasan Korupsi lebih fokus pada kerja pencegahan daripada pemberantasan. Namun, tugas pencegahan yang berorientasi pada pendidikan antikorupsi justru dihilangkan.
“Prasetyo Punya Tiga Opsi Kasus Bambang”
http://koran.tempo.co/konten/
Jaksa Agung H.M. Prasetyo menghormati sikap Presiden Joko Widodo yang memberikan tanggapan atas dukungan 72 akademikus yang meminta agar kasus Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto dihentikan. Ia mengaku punya tiga opsi dalam menyelesaikannya.
Informasi pada pukul 17:30 WIB, 7 Oktober 2015