Bulletin Mingguan Anti-Korupsi: 5-9 Oktober 2015

KPK di Ambang Kehancuran: Revisi UU KPK Akan Merusak Kerja KPK Secara Permanen

Setelah gagal melakukan revisi UU KPK pada Juni 2015, percobaan yang sama dilakukan oleh DPR melalui Badan Legislatif, minggu ini. Revisi UU KPK yang beredar di media sosial menuai banyak respon, baik dari publik, pemerintah, maupun anggota DPR.

Betapapun publik menolak gagasan tentang lembaga anti korupsi independen yang hanya akan berumur 12 tahun sejak Revisi UU KPK disahkan, para inisiatornya tetap bergeming.

Paling tidak ada 17 catatan kritis dalam Revisi UU KPK yang bukan saja akan melemahkan KPK, tapi juga akan menghancurkan KPK secara permanen. Revisi ini menghilangkan kewenangan KPK melakukan penuntutan, menghilangkan kewenangan KPK mengangkat penyelidik, penyidik, dan pegawai secara mandiri, serta mengharuskan KPK untuk meminta usulan dari Kejaksaan dan Kepolisian ketika ingin mengangkat atau memberhentikan penyelidik atau penyidiknya.

Anggota DPR sendiri masih tetap pada pendirian melakukan pembahasan Revisi UU KPK dan memasukkannya dalam Program Legislasi Nasional 2015 (Prolegnas 2015). Keinginan tersebut umumnya justru datang dari partai-partai pendukung pemerintah seperti PDI-P, Nasdem, PKB, Hanura, dan PPP. Berbeda dengan posisi para partai pendukungnya, Presiden Joko Widodo menolak untuk merevisi UU KPK, karena revisi tersebut justru melemahkan kerja dan eksistensi KPK.

Sebagai respon dari sikap Anggota DPR, Suryo Bagus Tri, Alumni Sekolah Anti Korupsi, menginisiasi pembuatan petisi daring di change.org dengan judul, “Jangan Bunuh KPK, Hentikan Revisi UU KPK”. Per 9 Oktober 2015, petisi ini telah berhasil mengumpulkan 34.000 tandatangan, dan diserahkan kepada Amir Syamsuddin (Politisi Senior Partai Demokrat), sebagai masukan dari masyarakat sipil.

Penandatangan petisi ini meningkat secara signifikan hanya dalam waktu satu hari sejak peluncurannya pada 8 Oktober 2015. Hal ini menunjukan betapa geramnya publik dengan upaya-upaya yang mengancam kewenangan KPK dan kerja-kerja pemberantasan korupsi.

Sejalan dengan penolakan publik, ICW juga mendorong publik untuk tidak memilih anggota-anggota DPR yang mendukung Revisi UU KPK. Dalam acara peluncuran Catatan Satu Tahun Kerja DPR RI, Donal Fariz mendorong para pemilih untuk tidak memilih anggota-anggota DPR yang kembali mencalonkan diri dalam Pilkada 2015. Harapannya, kampanye ini akan menghentikan pembahasan dan mempertimbangkan ulang posisi mereka dalam Revisi UU KPK.***


RINGKASAN BERITA

  • Koalisi Masyarakat Peduli Pelayanan Publik (MP3) menyerahkan hasil penelusuran rekam jejak atas 72 calon anggota Ombudsman Republik Indonesia (ORI) untuk masa jabatan 2016-2021 kepada Ketua Panitia Seleksi (pansel) Agus Dwiyanto. antikorupsi.info/Zin

  • 72 orang akademisi lintas Perguruan Tinggi se-Indonesia, menyarankan Presiden Joko Widodo menghentikan kasus kriminalisasi terhadap Bambang Widjojojanto, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). antikorupsi.info/Zie

  • Menyambut Hari Guru Sedunia, Pemerintah masih memiliki banyak tumpukan pekerjaan rumah untuk menyelesaikan permasalahan guru di Indonesia. antikorupsi.info/ZiX

  • Guru rawan dipolitisi dan dijadikan mesin kemenangan partai dalam pemilihan umum maupun pemilihan kepala daerah (pilkada). antikorupsi.info/ZiB

  • Peringatan hari guru nasional, Tim Advokasi Wajib Belajar 12 Tahun meminta MK kabulkan permohonan wajib belajar 12 tahun. Pasalnya, MK memutuskan perkara tanpa terlebih dahulu mendengarkan keterangan para saksi yang diajukan pemohon. antikorupsi.info/Ziu

  • Evaluasi Kerja satu tahun DPR, hanya ada dua Rancangan Undang-Undang (RUU) prioritas prolegnas 2015 yang berhasil diselesaikan, dari 38 jumlah RUU yang harus diselesaikan. Kedua RUU tersebut yaitu, UU Pilkada dan UU Pemerintah daerah (Pemda) serta satu UU MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) yang dibahas 2014. Hal ini tidak sebanding dengan anggaran untuk menunjang fungsi legislasi yang telah dianggarkan sebesar Rp 246 miliar. antikorupsi.info/Ziz

  • Ingin matikan KPK, DPR ingin Revisi UU KPK dibahas dan masuk Prolegnas 2015. Hal ini diperkuat dengan salah satu poin dari revisi UU KPK, dimana KPK hanya bertugas 12 tahun setelah RUU tersebut disahkan. antikorupsi.info/ZiK

  • Pansel Ombudsman RI masih meloloskan calon bermasalah. Koalisi Masyarakat Peduli Pelayanan Publik (MP3) menilai dari 36 nama calon anggota Ombudsman Republik Indonesia (ORI) yang dinyatakan lulus profile assessment masih ditemukan calon yang bermasalah dari aspek integritas, kompetensi, dan kedekatan dengan partai politik. antikorupsi.info/Zir


UPDATE STATUS

5 Oktober

  • Bekas Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Yogyakarta, Iriantoko Cahyo Dumadi, divonis hukuman 1 tahun penjara.

6 Oktober

  • Tim penyidik Kepolisian Resor Mataram, Nusa Tenggara Barat, sedang menyelidiki laporan dugaan kasus tindak pidana korupsi alat-alat kesehatan (alkes) di sebelas pusat kesehatan masyarakat (puskesmas) setempat.

7 Oktober

  • Sidang perkara korupsi dengan terdakwa mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Manusia, Jero Wacik, dilanjutkan setelah ada putusan sela dari majelis hakim yang menolak nota keberatan (eksepsi) terdakwa dan tim penasihat hukumnya.

  • Jaksa penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyatakan lengkap berkas perkara tersangka Joko Pariadi dalam kasus dugaan korupsi pekerjaan pengaspalan di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tebo. Joko akan segera disidangkan.

  • Majelis hakim Mahkamah Konstitusi akan memutus uji materi UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang meminta wajib belajar 9 tahun diubah menjadi 12 tahun.

8 Oktober

  • Kejaksaan Negeri Madiun, Jawa Timur, menahan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Madiun, Agus Subiyanto, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan embung di Kelurahan Pilangbango, Kecamatan Kartoharjo.

  • Penyidik Badan Reserse Kriminal Polri menahan pemalsu tanda tangan tersangka perkara dugaan korupsi kontrak program siap siar TVRI, Mandra Naih.

  • Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM-Pidsus), Widyo Pramono, menolak permintaan Mandra Naih untuk menghentikan sementara proses peradilan lantaran pelaku pemalsuan tanda tangan telah menjadi tersangka.

  • Kejaksaan menetapkan dua tersangka abru dalam kasus korupsi tiket PT Merpati Airlines.

9 Oktober

  • Bareskrim menambahkan pasal 266 KUHP dalam menjerat Bambang Widjojanto.

  • Penyidik Kejaksaan Negeri Surakarta telah melimpahkan berkas tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Surakarta, Direktur Utama PDAM Singgih Triwibowo, ke jaksa penuntut umum.

  • Jaksa KPK membacakan dakwaan terhadap 14 perusahaan yang diduga merugikan negara hingga Rp 40,19m dalam kasus korupsi pembangunan Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran (BP2IP) pada tahun 2012 di Kementerian Perhubungan.

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan