Revisi UU KPK: Kiamat Pemberantasan Korupsi Sudah Dekat!

Pernyataan Pers

Indonesia Corruption Watch

Upaya pemberantasan korupsi di Indonesia dan eksistensi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali diuji. Kali ini melalui upaya segelintir politisi di Senayan yang berupaya (kembali) melakukan Revisi terhadap Undang-Undang tentang KPK (Revisi UU KPK). Upaya pelemahan Komisi Antikorupsi ini melalui Revisi UU KPK bukan baru kali ini saja muncul, karena dalam jangka waktu kurang dari satu tahun, sudah ada dua kali upaya merevisi UU KPK.

Patut diduga, Revisi UU KPK menjadi agenda dari pihak-pihak tidak suka terhadap ekstistensi KPK memberantas korupsi. Bahkan banyak pihak menduga bahwa usulan Revisi UU KPK merupakan titipan para koruptor atau pihak-pihak yang berpotensi menjadi tersangka KPK.

Padahal selama ini KPK telah menjadi ujung tombak pemberantasan korupsi di Indonesia, dan khususnya dalam upaya melakukan penindakan perkara korupsi dengan maksimal. Namun dibalik kewenangan KPJ yang luar biasa masih saja ada pihak-pihak yang berharap sebaliknya. Ingin KPK dibubarkan atau kewenangan penindakannya dipangkas. Pra pro koruptor lebih suka menjadikan KPK sebagai Komisi Pencegahan Korupsi daripada Komisi Pemberantasan Korupsi.  

Pelemahan KPK kini datang melalui mekanisme yang sah, melalui proses legislatif dengan cara melakukan Revisi UU KPK. Saat ini beredar naskah Revisi UU KPK yang patut diduga berasal dari gedung Parlemen di Senayan.  Dalam catatan Indonesia Corruption Watch (ICW), sedikitnya terdapat 17 (tujuh belas ) hal krusial dalam Revisi UU KPK versi Senayan yang pelan-pelan akan membawa upaya pemberantasan korupsi menuju hari kiamat atau kegelapan.

1. Umur KPK dibatasi hanya 12 tahun

Pasal 5 dan Pasal 73 Revisi UU KPK ini menyebutkan secara spesifik bahwa usia KPK hanya 12 tahun sejak Revisi UU KPK disahkan. Ini adalah kiamat pemberantasan korupsi, bukan hanya bagi KPK tapi juga Bangsa Indonesia. Karena pendirian KPK adalah salah satu mandat reformasi, dan publik berharap banyak terhadap kerja KPK. Pembubaran KPK secara permanen melalui Revisi UU KPK yang disahkan, akan menjadi lonceng peringatan yang baik untuk koruptor, tapi jadi penanda datangnya kiamat bagi publik dan upaya pemberantasan korupsi.

2. KPK tidak lagi memiliki tugas dan kewenangan melakukan penuntutan

Revisi UU KPK menghapuskan tugas dan kewenangan dibidang penuntutan. Tugas KPK dibidang penindakan hanya melakukan penyelidikan dan dan penyidikan. Sedangkan penuntutan dikembalikan kepada Kejaksaan Agung. Dalam Revisi UU KPK ini, disebutkan bahwa yang berhak menuntut adalah Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Agung, atau Penuntut Umum sebagaimana yang diatur dalam KUHAP. Hal ini tercantum dalam Pasal 53 Revisi UU KPK, dan implikasi dari pasal ini adalah KPK tidak lagi memiliki kewenangan menuntut, dan proses penanganan perkara KPK, tak ubahnya Kepolisian.

3. KPK kehilangan tugas dan kewenangan melakukan monitoring

Selain hilangnya penuntutan, Revisi UU KPK juga menghilangkan tugas KPK dalam melakukan monitoring.

4. KPK hanya bisa menangani perkara korupsi dengan kerugian negara 50 Miliar Rupiah ke atas

Peningkatan jumlah kerugian negara dalam perkara yang dapat ditangani oleh KPK menjadi minimal Rp 50 Miliar Rupiah, menjadi salah satu pertanda bahwa lembaga ini sedang dikurangi kewenangannya secara besar-besaran. Sedangkan kasus korupsi dibawah Rp 50 miliar, maka KPK harus menyerahkan penyidikan kepada kepolisian dan kejaksaan.

Padahal jika berkaca dari Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang berlaku sekarang, nilai kerugian negara yang ditentukan bagi KPK, hanya sebesar Rp 1 Miliar Rupiah, dan dengan angka ini, ada banyak perkara korupsi besar (grand corruption) yang juga berhasil diungkap oleh KPK.

5. KPK lebih diarakan kepada tugas pencegahan Korupsi

Upaya mendorong KPK menjadi lembaga pencegahan korupsi dapat dilihat secara jelas dalam sejumlah pasal  Revisi UU KPK, yaitu  


Pasal 1  angka 3

Pemberantasan korupsi adalah serangkaian kegiatan untuk mencegah dan memberantas terjadinya tindak pidana korupsi melalui koordinasi, supervisi, monitoring penyelenggaraan negara yang berpotensi terjadinya tindak pidana korupsi.

Catatan. Pengusul RUU KPK, berupaya memisahkan pemberantasan korupsi dengan penegakan hukum/Penindakan. Bandingkan dengan Pasal 1 UU KPK yang saat ini berlaku mengartikan pemberantasan korupsi merupakan tindakan yang komprehensif. Pasal 1 UU KPK menyebutkan “Pemberantasan tindak pidana korupsi adalah serangkaian tindakan untuk mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi melalui upaya koordinasi, supervisi, monitor, penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan, dengan peran serta masyarakat berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku”.  


Pasal 4 Revisi UU KPK yang menyebutkan “ KPK dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna terhadap upaya pencegahan korupsi”.

Catatan. Hal ini bertolak belakang dengan Pasal 4 UU KPK yang saat ini berlaku menyebutkan “ KPK dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna terhadap upaya pemberantasan korupsi”.


Pasal 7 Revisi UU KPK Tugas KPK melakukan pencegahan menjadi tugas nomor 1, bandingkan dengan Pasal 6 UU KPK yang saat ini berlaku menyebutkan tugas pencegahan KPK sebagai tugas ke 4 dari 5 tugas KPK.

6. KPK tidak dapat membuat perwakilan di daerah Provinsi

Ketentuan lain yang hilang dalam RUU UU KPK adalah ketentuan mengenai pembentukan perwakilan KPK di provinsi. Padahal dalam UU KPK yang saat ini berlaku (Pasal 16) KPK memiliki kewenangan untuk membentuk kantor perwakilan di daerah Provinsi.

7. KPK harus mendapatkan izin Ketua Pengadilan untuk melakukan penyadapan

Izin penyadapan ini diatur dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a RUU KPK , yang pada intinya mewajibkan KPK untuk memperoleh izin penyadapan dari Ketua Pengadilan Negeri. Permintaan izin penyadapan ini dikhawatirkan justru memperbesar potensi bocornya informasi kepada subjek yang ingin disadap, sehingga proses pengungkapan perkara akan semakin lama.

8. KPK dapat menghentikan penyidikan perkara korupsi

Salah satu keistimewaan KPK saat ini adalah tidak adanya mekanisme penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dan juga penuntutan (Pasal 40 UU KPK). Hal ini adalah salah satu parameter yang menjamin kualitas penanganan perkara di KPK yang harus dipastikan sangat matang, dan sudah dibuktikan pula melalui pembuktian bersalah di pengadilan yang mencapai angka sempurna (100 % conviction rate). Kewenangan menerbitkan SP3 justru akan membawa KPK ke level kewenangan yang tidak berbeda  dengan Kepolisian dan Kejaksaan, sangat jauh dari semangat awal pembentukannya.

9. KPK tidak bisa melakukan rekrutmen pegawai secara mandiri

Pasal 25 ayat (2) Revisi UU KPK pada intinya menyebutkan bahwa KPK tidak bisa melakukan rekrutmen pegawai mandiri. Karena yang dapat menjadi pegawai KPK adalah pegawai negeri yang berasal dari Kepolisian Republik Indonesia, Kejaksaan Republik Indonesia, Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangungan, dan Kementerian Komunikasi dan Informasi. Ini menandakan bahwa KPK tidak lagi dapat mengangkat pegawainya secara mandiri.

10. KPK wajib lapor ke Kejaksaan dan Polri ketika menangani perkara korupsi

Pasal 52 Revisi Undang-Undang KPK menyebutkan bahwa KPK wajib memberi notifikasi (pemberitahuan) kepada Kepolisian dan Kejaksaan ketika menangani perkara korupsi. Kewajiban ini menempatkan KPK dalam posisi di bawah Kejaksaan dan Kepolisian, karena dalam Revisi Undang-Undang KPK ini, kewajiban tersebut hanya ada bagi KPK tapi tidak bagi Kejaksaan dan Kepolisian.

11. KPK tidak dapat mengangkat penyelidik dan penyidik secara mandiri

KPK kehilangan kemandiriannya dalam melakukan rekrutmen pegawai dan penyidik. Serupa dengan definisi pegawai KPK yang disebutkan dalam Pasal 25 ayat (2) Revisi UU KPK, mendatang penyelidik dan penyidik KPK pun dibatasi hanya dapat dipilih dari unsur Kepolisian dan Kejaksaan, berdasarkan usulan dari masing-masing lembaga, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 41 ayat (3) Revisi UU KPK.

12. Pemberhentian penyelidik dan penyidik harus berdasarkan usulan Kejaksaan dan Polri

Selain pengangkatan penyelidik dan penyidik yang harus didasarkan oleh usulan Kejaksaan dan Polri, Pasal 45 ayat (1) Revisi UU KPK menyebutkan pula bahwa pemberhentian penyelidik dan penyidik juga harus didasarkan oleh usulan dari Kejaksaan dan Kepolisian. Hal ini betul-betul memangkas kemandirian dan otoritas KPK dalam menjalankan kepentingan organisasionalnya, karena harus menggantungkan diri pada usulan dan keputusan dari lembaga lain.

13. Menjadikan KPK sebagai Lembaga Panti Jompo

Berdasarkan Pasal 30 Revisi UU KPK,  salah satu syarat menjadi pimpinan KPK adalah berumur sekurang-kurangnya 50 tahun dan setinggi-tinginya 65 tahun. Syarat ini hanya akan dipenuhi oleh para manula atau pensiuanan pejabat atau orang-orang jompo. Padahal sebelumnya dalam UU KPK, disebutkan bahwa syarat minimal menjadi pimpinan KPK adalah 40 tahun.

14. Pembentukan Dewan Kehormatan KPK

Lembaga baru yang muncul dalam RUU KPK adalah “Dewan Kehormatan”. Kewenangan dari Dewan Kehormatan sangat besar salah satunya adalah kewenangan melakukan pemberhentian sementara dan pemberhentian tetap sebagai pegawai KPK. Kewenangan ini justru tumpang tindak kewenangan pengawas internal dan bahkan pimpinan KPK.  

15. Ketidakjelasan Dewan Eksekutif

Revisi UU KPK menambahkan satu lagi bagian dari organisasi KPK yaitu, Dewan Eksekutif. Kerja Dewan Eksekutif ini patut dipertanyakan, karena kerja-kerja yang sama sepertihalnya pimpinan KPK, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 24 Revisi UU KPK. Keberadaan anggota Dewan Eksekutif yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden (Pasal 23 Ayat 6 RUU KPK)  dapat dimaknai sebagai orang titipan Presiden di KPK.

16.  KPK tidak dapat menyelenggarakan program pendidikan antikorupsi

Dalam RUU KPK juga dihapus kewenangan KPK dibidang pencegahan yaitu menyelenggarakan program pendidikan antikorupsi pada setiap jenjang pendidikan.

17. Penyitaan harus dengan izin Ketua Pengadilan Negeri

Pasal 49 Ayat 1 RUU KPK mengatur penyitaan oleh KPK harus dengan izin Ketua Pengadilan Negeri.Padahal sebelumnya (dalam UU KPK yang berlaku) penyitaan KPK dapat dilakukan tanpa izin Ketua  Pengadilan Negeri.

Berdasarkan ke 17 hal di atas, maka jelaslah sudah maksud dari pihak-pihak yang mengusulkan Revisi Undang-Undang KPK, adalah berupaya menghancurkan KPK. Jika Revisi UU KPK ini disahkan, maka hanya butuh waktu 12 tahun untuk Bangsa Indonesia menghadapi hari kiamat pemberantasan korupsi. Indonesia akan mengalami masa kegelapan.

Upaya “pembunuhan” terhadap KPK jika berhasil sungguh merupakan malapetaka bagi negeri ini. Kondisi ini tidak sejalan dengan semangat Konvensi PBB tentang Pemberantasan Korupsi  (UNCAC) khususnya Pasal 6 Ayat 2 yang mengamanatkan pembentukan badan antikorupsi independen. Keprihatian juga muncul karena lahirnya naskah RUU KPK yang justru berupaya melemahkan KPK ini juga bersamaan dengan pelaksaan Konferensi Global Parlemen Antikorupsi yang diselenggarakan di DI Yogyakarta 6-8 Oktober 2015.  

Oleh karena itu, kami meminta agar:

1.       Seluruh Fraksi di DPR untuk membatalkan rencana pembahasan Revisi UU KPK di DPR;

2.       Pemerintah, khususnya Presiden Jokowi, menolak membahas Revisi UU KPK bersama dengan DPR; hal in sesuai dengan Agenda Nawa Cita khususnya memperkuat KPK.

3.      KPK mengirimkan surat resmi yang menyatakan keberatan terhadap rencana pembahasan Revisi UU KPK dengan substansi yang melemahkan kerja KPK.


Jakarta, 7 Oktober 2015


Emerson Yuntho, Lalola Easter, Aradila Caesar

Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan

Indonesia Corruption Watch


PASAL – PASAL KRUSIAL DALAM RUU KPK VERSI “SENAYAN”

Bagian Menimbang

a.              bahwa kegiatan penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi belum mampu mencegah terjadinya tindak pidana korupsi dan oleh sebab itu perlu diambil langkah-langkah pencegahan tindak pidana korupsi yang efektif dan efisien dengan pendekatan yang konferehensif dan kemanfaatn yang lebih besar bagi optimalisasi pemanfaatn dana pembangunan untuk kemakmuran rakyat sekarang dan masa mendatang;

b.             bahwa keberadaan lembaga Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi perlu ditinjau ulang, karena penegakan hukum  tidak termasuk bagian dari kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi, tetapi sebagai perwujudan kedaualan hukum dan masuk wilayah kekuasaan kehakiman yang harus dijaga dari pengruh kekuasaan manapun;

Pasal 1 angka 3

Pemberantasan tindak pidana korupsi adalah serangkaian tindakan untuk mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi melalui upaya koordinasi, supervisi, monitoring penyelenggara negara yang berpotesi terjadinya tindak pidana korupsi

Pasal 1 angka 4

Penegakan hukum tindak pidana korupsi adalah melakukan kegiatan penyelidikan, penyidikan terhadap orang yang disangka/didakwa melakukan tindak pidana korupsi yang diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal 4

Komisi Pemberantasan Korupsi dibentuk dengan tujuan meningkatkan daya guna dan hasil guna terhadap upaya pencegahan tindak pidana korupsi.

Catatan.

kata “pemberantasan” diganti dengan “pencegahan”

Pasal 5

Komisi Pemberantasan Korupsi dibentuk untuk masa waktu 12 tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan.

Pasal 7

Komisi Pemberantasan Korupsi mempunyai tugas:

a.              melakukan tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi; dan

b.             koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi;

c.              supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi;

d.             melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap tindak pidana korupsi yang diatur dalam Undang-Undang ini dan/atau penanganannya diKepolisian dan/atau kejaksaan mengalami hambatan karena campur tangan dari pemegang kekuasaan, baik eksekutif, yudikatif atau legislatif;

Catatan.

Ketentuan “penuntutan”” dan “monitoring” dihapus

Pasal 8

Dalam melaksanakan tugas pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang melaksanakan langkah atau upaya pencegahan sebagai berikut:

a.              melakukan pendaftaran dan pemeriksaan terhadap laporan harta kekayaan penyelenggara negara;

b.             menerima laporan dan menetapkan status gratifikasi;

c.              merancang dan mendorong terlaksananya program sosialisasi pemberantasan tindak pidana korupsi;

d.             melakukan kampanye antikorupsi kepada masyarakat umum;

e.             melakukan kerja sama bilateral atau multilateral dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

f.               Meminta laporan instansi terkait mengenai pencegahan tindak pidana korupsi.

Catatan.

Ketentuan “menyelenggarakan program pendidikan antikorupsi pada setiap jenjang pendidikan” dihapus  

Pasal 13

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang:

a.              melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan orang lain yang ada kaitannya dengan  tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau penyelenggara negara;

b.             menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp. 50.000.000.000,00 (lima puluh milyar rupiah).

c.              Dalam hal Komisi Pemberantasan Korupsi telah melakukan penyidikan dimana ditemukan kerugian negara dengan nilai dibawah Rp. 50.000.000.000,00 (lima puluh milyar rupiah), maka wajib menyerahkan tersangka dan seluruh berkas perkara beserta alat bukti dari dokumen lain yang diperlukan kepada kepolisian dn kejaksaan dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Pasal 22

(1)            Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 terdiri atas

a.              Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang terdiri dari 5 (lima) Anggota Komisi Pemberantasan Korupsi;

b.             Dewan Eksekutif yang terdiri dari 4 (empat) Anggota; dan

c.              Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai pelaksana tugas.

Pasal 23

(1)            Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang mengangkat Dewan Eksekutif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf b yang diajukan oleh panitia seleksi pemilihan.

(2)           Panitia seleksi pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

(3)           Panitia seleksi pemilihan mengumumkan penerimaan calon dan melakukan kegiatan mengumpulkan calon anggota berdasarkan pengalamannya sebagai PNS dibidang hukum atau pemeriksa keuangan.

(4)          Calon anggota Dewan Eksekutif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diumumkan terlebih dahulu kepada masyarakat untuk mendapat tanggapan sebelum ditunjuk dan diangkat oleh Komisi Pemberantasan Korupsi berdasarkan calon yang diusulkan oleh panitia seleksi pemilihan.

(5)           Setelah mendapat tanggapan dari masyarakat, panitia seleksi pemilihan mengajukan 8 (delapan) calon anggota Dewan Eksekutif kepada Komisi Pemberantasan Korupsi untuk dipilih oleh Presiden sebanyak 4 (empat) orang anggota.

(6)          Dewan Eksekutif diangkat dan diberhentkan oleh Presiden.

(7)           Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) dilakukan paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal panitia seleksi pemilihan dibentuk.

Pasal 24

Dewan Eksekutif berfungsi menjalankan pelaksanaan tugas sehari-hari lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi dan melaporkan kepada Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi.

Pasal 25

(1)            Dewan Eksekutif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 adalah warga negara Indonesia.

(2)           Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf c adalah Pegawai Negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Republik Indonesia, Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan dan Kementrian yang membidangi komunikasi dan informasi.

(3)           Pegawai Negeri yang diangkat sebagai Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud Ayat (2) selama menjabat sebagai Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi tidak kehilangan statusnya sebagai Pegawai Negeri.

(4)          Ketentuan mengenai syarat dan tata cara pengangkatan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi diatur lebih lanjut dengan Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Pasal 27

(1)            Susunan Komisi Pemberantasan Korupsi terdiri atas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi dan 4 (empat) orang Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi.

(2)           Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) membawahkan 4 (empat)Dewan Eksekutif yang terdiri atas:

a.              Bidang Pencegahan;

b.             Bidang Penindakan;

c.              Bidang Informasi dan Data; dan

d.             Bidang Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat.

Pasal 30 huruf e

Untuk dapat diangkat sebagai Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

berumur sekurang-kurangnya 50 (lima puluh) tahun dan setinggi-tingginya 65 (enam puluh lima) tahun pada proses pemilihan;

Pasal 39

(1)            Dalam melaksanakan tugas dan pengwasan wewenangnya Komisi Pemberantasan Korusi maka dibentuk DEWAN KEHORMATAN.

(2)           Dewan Kehormatan diberi wewenang untuk memeriksa dan memutuskan dugaan terjadinya pelanggaran penggunaan wewenang yang tidak memenuhi standar penggunaan wewenang yang telah ditetapkan dan menjatuhkan sanksi administratif dalam bentuk teguran lisan dan tertulis, pemberhentian sementara dan pemberhentian dari Pegawai pada Komisi Pemberantasan Korupsi dan pelaporan tindak pidana yang dilakukan komisioner KPK dan Pegawai pada KPK.

(3)           Dewan Kehormatan bersifat Adhoc yang terdoro dari 9 Anggota, yaitu 3 unsur dari pemerintah, 3 unsur dari aparat penegak hukum dan 3 orang dari unsur masyarakat.

(4)          Ketentuan Dewan Kehormatan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah.

Pasal 42

Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan dalam perkara tindak pidana korupsi setelah diketahui tindak pidana korupsi yang sedang ditanganinya tersebut tidak memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan sebagaimana diatur pada pasal 109 yat (2) KUHP.

Pasal 45

(1)            Penyelidik adalah Penyelidik pada Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 Ayat (3) yang yang diangkat dan diberhentikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atas usulan dari Kepolisian dan Kejaksaan.

(2)           Penyelidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan fungsi penyelidikan tindak pidana korupsi.

Pasal 49 ayat (1)

Atas dasar dugaan yang kuat adanya bukti permulaan yang cukup, penyidik dapat melakukan penyitaan dengan izin Ketua Pengadilan Negeri berkaitan dengan tugas penyidikannya.

Catatan.

Sebelumnya penyitaan KPK dapat dilakukan tanpa izin Ketua  Pengadilan Negeri.

Pasal 50 Ayat (2)

Dalam hal suatu tindak pidana korupsi terjadi dan Kepolisian atau Kejaksaan belum melakukan penyidikan, sedangkan perkara tersebut telah dilakukan penyidikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, maka Komisi Pemberantasan Korupsi wajib memberitahukan kepada Kepolisian atau Kejaksaan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal dimulainya penyidikan.

Pasal 53

(1)            Penuntut adalah Jaksa yang berada dibawah lembaga Kejaksaan Agung Republik Indonesia yang diberi wewenang oleh KUHAP untuk melakukan penuntutan  dan melaksanakan penetapan hakim.

(2)           Penuntut Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan fungsi penuntutan tindak pidana korupsi.

(3)           Penuntut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Jaksa Penuntut Umum.

Pasal 73

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan berakhir setelah 12 tahun sejak diundangkan.

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan