Bulletin Mingguan Anti-Korupsi: 14-18 September 2015

Tren Pemberantasan Korupsi Semester I 2015

Indonesia Corruption Watch merilis hasil pemantauan terhadap kasus korupsi di seluruh Indonesia. Pemantauan dilakukan pada kasus korupsi berstatus penyidikan periode Januari sampai Juni tahun 2015 (6 bulan). Catatan pentingnya, kinerja penegakan hukum masih dianggap belum maksimal.

Selama tengah tahun pertama 2015, ICW memantau 308 kasus dengan 590 orang tersangka. Total potensi kerugian negara dari kasus-kasus ini mencapai 1,2 triliun rupiah dan potensi suap sebesar 457,3 miliar rupiah. Kasus-kasus tersebut paling banyak ditangani oleh Kejaksaan sebanyak 211 kasus (potensi kerugian negara 815 miliar rupiah dan potensi suap 550 juta rupiah). Disusul Kepolisian yang menangani 86 kasus dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 310 miliar serta nilai suap sebesar Rp 72 juta). Terakhir, KPK menangani 11 kasus (potensi kerugian negara 106 miliar rupiah dan potensi suap 395 miliar rupiah).

Selain mengukur performa penegak hukum dalam menyidik kasus korupsi, pemantauan ICW yang disebut dengan Tren Pemberantasan Korupsi juga berusaha memetakan beberapa hal lain. Pertama, modus yang paling sering digunakan; kedua, latar belakang aktor/pelaku korupsi; ketiga, pemetaan kasus korupsi berdasarkan daerah; dan keempat, penanganan perkara berdasarkan sektor.

Pada semester I tahun 2015, modus yang paling banyak digunakan adalah penggelapan (82 kasus), penyalahgunaan anggaran (64 kasus), penyalahgunaan wewenang (60 kasus), dan mark up (58 kasus). Berdasarkan hasil pemantauan, modus yang jarang dilakukan ialah pungutan liar dengan (1 kasus), pemerasan (2 kasus) dan mark down (3 kasus). Sama seperti tahun sebelumnya, pada semester I 2014, 99 kasus penggelapan mendominasi modus korupsi.

Dilihat dari latar belakang aktor korupsi, pejabat atau pegawai di lingkungan Kementerian dan Pemerintah Daerah menjadi pelaku yang paling banyak ditetapkan sebagai tersangka (212 orang), disusul aktor yang berlatar belakang sebagai direktur, komisaris, konsultan dan pegawai di lingkungan swasta di posisi kedua (97 orang). Selanjutnya, 28 orang berlatarbelakang Kepala Desa, Lurah dan Camat ditetapkan sebagai tersangka. Di urutan berikutnya 27 Kepala Daerah (Gubernur/Bupati/Walikota), 26 kepala dinas dan 24 anggota DPR/DPRD/DPD yang ditetapkan sebagai tersangka.

Berdasarkan pemetaan daerah, Sumatera Utara dan Nusa Tenggara Timur (NTT) merupakan daerah yang sama-sama paling banyak penanganan perkaranya dengan masing-masing memproses 24 kasus pada tahap penyidikan, disusul Jawa Barat, Jawa Timur dan Jawa Tengah yang masing-masing menangani 19 kasus.

Pada Trend Pemberantasan Korupsi semester I 2015, ICW membagi jenis korupsi berdasarkan dua bidang utama, yaitu infrastruktur dan non-infrastruktur. 55 persen atau 169 kasus yang diproses termasuk di wilayah non-infrastruktur dengan kerugian negara sebesar Rp 411,4 miliar. Sementara kasus korupsi infrastruktur ada 139 kasus atau 45 persen dengan kerugian negara sebesar Rp 832,3 miliar. Meskipun jumlah kasus korupsi infrastruktur yang disidik lebih kecil, namun kerugian negara yang diakibatkan jauh lebih besar dibanding dengan bidang non-infrastruktur.

Korupsi non-infrastruktur banyak terjadi di sektor keuangan daerah dengan 96 kasus (potensi kerugian negara Rp 356 miliar), disusul sektor pendidikan sebanyak 24 kasus dengan potensi kerugian negara Rp 18,7 miliar, lalu 21 kasus di sektor sosial kemasyarakatan dengan kerugian negara mencapai Rp 21,1 miliar. Sedangkan pada bidang infrastruktur, korupsi dominan pada sektor transportasi (32 kasus) dengan potensi kerugian sebesar Rp 113,4 miliar, lalu sektor kesehatan (14 kasus) dengan kerugian negara sebesar Rp 36,9 miliar.

Dari hasil pemantauan tersebut, dapat disimpulkan bahwa kinerja apgakum sepanjang semester I 2015 cukup baik karena berada di atas rata-rata, yaitu 253 kasus. Namun potensi kerugian negara yang dikejar masih di bawah rata-rata yaitu Rp 2,7 triliun. Artinya, penanganan perkara kasus korupsi membaik dari segi kuantitas, tapi menurun dari segi kualitas: kasusnya banyak, tapi kerugian negaranya tidak besar.

Data ini menunjukkan bahwa hal tersebut terjadi akibat menurunnya kinerja KPK. KPK berkontribusi sebanyak 30 persen atas pemulihan aset dari total kerugian negara. Menurunnya kinerja penindakan KPK berbanding lurus dengan merosotnya pemulihan aset kerugian negara. Sebagai catatan, penurunan kinerja KPK mulai terlihat pasca penetapan kedua komisionernya sebagai tersangka.

Untuk memperbaiki kondisi ini, kinerja KPK harus dipulihkan, dan dalam hal ini KPK membutuhkan dukungan penuh dari Presiden. Sebagaimana kira ketahui, Ketua KPK dan Wakil Ketua KPK non-aktif Abraham Samad dan Bambang Widjojanto belum lepas dari jeratan kriminalisasi. Langkah tegas Presiden dibutuhkan untuk melindungi pemberantas korupsi – bukannya pelaku korupsi – dari upaya kriminalisasi.***


RINGKASAN BERITA

Senin, 14 September 2015

  • ICW merilis Tren Penyidikan kasus korupsi semester 1 2015. Hasil yang didapat adalah kinerja aparat penegak hukum dalam menyidik kasus korupsi sejak 2010 sampai semester pertama tahun 2015 menurun. Penurunan ini dipicu karena menurunnya kuantitas dan kualitas kasus korupsi yang disidik KPK.

  • Data ICW menyebutkan dari 308 kasus 590 orang tersandung korupsi dan suap di semester I 2015, dengan total kerugian negara dari kasus-kasus korupsi itu mencapai Rp 1,2 triliun, sedang‎kan kerugian karena kasus-kasus suap sebanyak Rp 475,3 miliar.

  • Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Manado diduga melanggar syarat administrasi Pemilu karena menetapkan Jimmy Rimba Rogi sebagai calon kepala daerah, padahal masih berstatus narapidana dan menjalani masa pembebasan bersyarat.

  • Ada potensi korupsi dalam persiapan infrastruktur jelang Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) tahun 2015.

  • KPK memastikan tidak akan membuat pejabat korup dapat berlindung dengan aman meski pemerintah menerbitkan rancangan PP Sanksi Administrasi untuk melindungi pejabat pengadaan barang dan jasa dari jeratan delik korupsi.

  • ICW mendesak agar delik korupsi dikeluarkan dari Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Selasa, 15 September 2015

  • KPK menolak masuknya delik tindak pidana korupsi dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) yang sedang dibahas DPR RI.

Rabu, 16 September 2015

  • Barang bukti yang dipegang KPK untuk menjerat Suryadharma Ali hanya selembar kiswah, yang menurut Suryadharma Ali tidak bernilai.

  • Upaya peninjauan kembali akan putusan praperadilan dipertanyakan, karena dikhawatirkan akan menimbulkan ketidakpastian aturan hukum yang berlaku, seiring dengan banyaknya upaya praperadilan dari tersangka dugaan kasus korupsi.

  • Level korupsi masih tinggi, salah satu penyebabnya adalah sektor perizinan usaha di daerah yang sulit mengeluarkan izin usaha sehingga pengusaha menyuap birokrat.

  • Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindakan Kekerasan (Kontras), Haris Azhar, meminta Anang Iskandar utnuk membersihkan kasus-kasus kontroversi Budi Waseso sebelumnya.

Kamis, 17 September 2015

  • Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi kebingungan membaca permohonan uji materi KUHAP dan UU KPK yang diajukan Otto Cornelis Kaligis.

  • Rencana dimasukkannya delik tindak pidana korupsi dalam revisi KUHP yang akan dibahas DPR berpotensi menghapuskan eksistensi pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor). Jika rencana ini terealisasi, maka semua perkara korupsi yang dijerat dengan aturan padal dalam KUHP akan diperiksa dan disidangkan di pengadilan umum.

Jumat, 18 September 2015

  • Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri menginstruksikan anggota fraksinya di DPR untuk hati-hati dalam pembahasan revisi UU No.30/2002 tentang KPK.


UPDATE STATUS

14 September

  • OC Kaligis menggugat KPK ke Mahkamah Konstitusi.
  • Keterangan pejabat Polri berbeda-beda terkait penetapan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan 10 mobile crane di PT Pelindo II.
  • Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mencabut hak politik terdakwa kasus dugaan suap dalam gugatan Pilkada Tapanuli Tengah di Mahkamah Konstitusi.
  • DPR mewacanakan pembentukan Pansus Pelindo menggunakan hak angket.
  • KPK mendalami dugaan suap pembatalan interpelasi DPR terhadap Gubernur Sumatera Utara Nonaktif, Gatot Pujo Nugroho.

15 September

  • Jaksa tahan empat tersangka kasus dugaan korupsi Bawaslu Jawa Timur.
  • Jaksa KPK akan membeberkan nama serta alat bukti yang menyertainya, terkait dugaan korupsi penyelenggaraan haji denga terdakwa Suryadharma Ali.
  • KPK memeriksa hampir semua anggota DPRD Sumatera Utara periode 2014-2019 dan sejumlah anggota DPRD periode sebelumnya, terkait kasus dugaan suap pembatalan tiga kali upaya interpelasi kepada Gubernur Sumatera utara nonaktif, Gatot Pujo Nugroho.
  • Kombes Aris Budiman adalah Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK yang baru

16 September

  • Antasari Azhar sedang menjalani masa asimilasi dan berpeluang bebas bersyarat tahun depan.
  • Kejaksaan Agung mulai memeriksa sejumlah anggota DPRD Sumut dan pejabat Pemprov terkait dugaan penyelewengan dana bansos.
  • Eks Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Waryono Karno, menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor.
  • Polda NTT menunda proses hukum kasus korupsi kepala daerah sebagai bentuk netralitas Polri terhadap Pilkada serentak.
  • Fadli Zon berkukuh tetap memasukkan delik korupsi dalam RUU KUHP.

17 September

  • Kombes Aris Budiman dan AKBP Setiadi resmi menjadi Direktur Penyidikan dan Kabiro Hukum KPK.
  • KPK segera menyidik kasus dugaan suap dari Gubernur Sumatera Utara Nonaktif, Gatot Pujo Nugroho, kepada para anggota DPRD Sumatera Utara.
  • Waryono Karno, mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, divonis hukuman enam tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan.
  • Sejumlah komisi di DPR berebut membentuk panitia khusus (pansus) dan panitia kerja (panja) utnuk menyelidiki penyelewengan yang diduga terjadi di PT Pelindo II.

18 September

  • KPK menolak permintaan OC Kaligis untuk membuka blokir terhadap rekeningnya.
  • Mantan Bupati Bangkalan, Jawa Timur, Fuad Amin, terdakwa kasus suap dan pencucian uang, mengaku sering menerima hadiah karena kedudukannya sebagai tokoh agama.
  • Kepolisian menyerahkan berkas perkara Abraham Samad dan Bambang Widjojanto ke Kejaksaan Agung.
  • Kejaksaan Agung terus melanjutkan penanganan dugaan korupsi pengadaan mobil listrik di tiga BUMN.
  • Pengadilan Tipikor kembali menyidangkan kasus dugaan suap terhadap tiga hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Medan dengan terdakwa Panitera Sekretaris PTUN Medan Syamsir Yusfan dan advokat senior OC Kaligis.
  • Walikota Tangerang Selatan (Tangsel), Airin Rachmi Diany, diduga menerima tunjangan hari raya dari Dinas Kesehatan Pemerintah Kota Tangsel dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
  • Ridwan Kamil, Walikota Bandung, diperiksa penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Barat terkait kasus dugaan korupsi dana hibah Rp1,3 miliar.

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan