Audit Dana Politik

Dana politik merupakan induk permasalahan dari pelbagai kasus korupsi yang melibatkan politisi dan pejabat publik. Sayangnya, hingga kini, tidak ada ikhtiar yang serius untuk memperbaiki pengelolaan dana politik tersebut.

Sudah cerita berulang bahwa partai merupakan salah satu organ yang tidak pernah direformasi, paling tidak sejak Reformasi 1998. Cerita berulang ini seolah-olah abadi walaupun presiden telah silih berganti.

Sudah tidak terhitung pelbagai riset yang memetakan persoalan partai di Indonesia. Mulai dari masalah pendanaan, ideologi demokratisasi, hingga kaderisasi. Namun, apa lacur, permasalahan yang sama ini seolah-olah dibiarkan terus terjadi.

Walaupun partai-partai baru muncul, sesungguhnya mereka hanya bersalin baju dari para pemain lama. Partai baru hanya bermain slogan untuk menarik pemilih. Cita-cita restorasi masih jauh panggang dari api.

Persoalan tersebut menggelinding bak bola salju. Semakin lama problem partai dirasa semakin menggurita. Dalam kondisi ini, ada pemikiran di antara sebagian orang bahwa Indonesia sudah terlalu terlambat untuk mereformasi partai politik secara keseluruhan.

Oligarki di tubuh partai sudah kadung semakin kuat. Di dalam partai pun mereka seolah-olah hanya menjalankan demokrasi semu sehingga muncul sebuah konklusi bahwa partai menjadi persoalan terbesar bangsa saat ini (Kompas, 19/8).

Dalam kondisi yang sudah semrawut, tidak ada pilihan untuk tidak melakukan penataan kembali. Pertanyaannya, dari mana akan memulai agenda perubahan yang mahaberat ini?

Dana politik
Penting diingat bahwa problem partai merupakan cerminan dari problem pendanaan politik mereka. Jika dikelompokkan secara sederhana, dana politik dapat dibagi ke dalam dua rezim, yakni dana rutin kebutuhan partai dan dana elektoral (pemilu dan pemilihan kepala daerah/pilkada).

Kebutuhan rutin partai tergambar dari biaya rutin kepengurusan yang berjenjang. Undang-Undang tentang Partai Politik dalam Pasal 3 Ayat (2) mengatur, partai setidaknya harus memiliki pengurus di 75 persen kebutuhan kabupaten/kota dan 50 persen di setiap kecamatan. Menjalankan organisasi yang besar dan tersebar sesuai dengan syarat undang-undang tentu akan menelan pendanaan yang sangat besar.

Sementara itu, untuk kebutuhan elektoral, partai bermain dua kaki. Kadang-kadang mereka menjadi donatur politik bagi kandidat, kadang-kadang justru jadi ”pemeras” kandidat melalui sejumlah oknum yang meminta mahar dalam pencalonan pada pemilu/pilkada.

Minim kontrol negara
Dua rezim dana politik di atas minim kontrol negara, minimalis dalam pengaturan dan berada dalam ruang samar-samar. Maka, untuk menjawab pertanyaan di atas, perbaikan partai secara komprehensif harus dimulai dari masalah sumber pendanaan.

Ada beberapa hal yang dapat dilakukan. Pertama, meningkatkan secara bertahap bantuan keuangan bagi partai politik. Saat ini partai menerima bantuan Rp 108 per suara dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Total secara keseluruhan partai politik yang mendapatkan kursi nasional menerima sebesar Rp 13 miliar. Jika diambil proporsionalitasnya, subsidi dari negara kepada partai hanya 0,0006 persen dari total APBN 2015.

Jumlah ini tentu sangat minim sehingga mengakibatkan jurang yang besar antara kebutuhan partai dan bantuan dari negara. Rongga besar ini yang jadi musabab terjadinya konglomerasi partai. Lahirnya partai baru dan berjalannya partai lama hampir tidak pernah lepas dari pendanaan konglomerat.

Peningkatan bantuan dari negara sesungguhnya mendorong timbulnya titik keseimbangan bagi partai atau setidaknya mengurangi dominasi segelintir orang. Namun, peningkatan tersebut tentu bukan cek kosong karena harus diikuti dengan perbaikan tata kelola secara keseluruhan.

Kedua, melakukan audit melekat terhadap dana politik. Realitas yang terjadi selama ini, publik atau bahkan negara sekalipun tidak pernah bisa tahu secara akurat berapa putaran dana politik yang terjadi dalam rentang waktu tertentu.

Pemasukan dan pengeluaran partai yang berasal dari non- APBN/APBD tidak pernah dapat diketahui secara pasti karena tidak ada instrumen formal bagi negara atau bahkan publik untuk bisa mengetahui hal ini. Begitu pula dengan dana elektoral. Tidak pernah dapat diketahui berapa sesungguhnya pengeluaran para kandidat dalam pemilu karena laporan dana kampanye yang disetor kepada Komisi Pemilihan Umum/Komisi Pemilihan Umum Daerah dapat dipastikan manipulatif.

Dua masalah di atas dibiarkan terus-menerus terjadi dari pemilu ke pemilu. Oleh karena itu, harus ada desain baru agar bisa dilakukan audit melekat terhadap dana politik tersebut.

Pembentukan Komisi/Badan Pemeriksa Dana Politik menjadi sangat penting. Lembaga ini mengadopsi sejumlah fungsi dari Federal Election Commission (FEC) seperti yang ada di Amerika Serikat.

Transformasi Bawaslu
Namun, yang paling cepat bisa dilakukan adalah dengan mentransformasikan peran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menjadi Badan Pemeriksa Dana Politik untuk melakukan fungsi di atas. Dengan begitu, kita tidak harus memulai dari nol karena perangkat organisasi sudah terbentuk hingga ke daerah.

Peran komisi/badan tersebut ditujukan untuk melakukan pemeriksaan terhadap dana politik secara integratif. Hasil pemeriksaan juga bisa dijadikan sebagai syarat keikutsertaan partai dalam pemilu.

Jika langkah memperbaiki tata kelola dana politik bisa dilakukan, hasilnya secara perlahan-lahan dipastikan akan memperbaiki wajah suram partai politik di Indonesia saat ini.

Donal Fariz, Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW
-----------------------
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 29 Agustus 2015, di halaman 7 dengan judul "Audit Dana Politik".
 

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan