Delapan Capim KPK Harus Sepakat Pakta Integritas

Jakarta, antikorupsi.org – Koalisi Masyarakat sipil mendesak adanya pakta integritas terhadap delapan kandidat calon pimpinan (capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang difasilitasi oleh panitia seleksi (pansel) KPK. Hal ini bertujuan untuk menjaga independensi kandidat saat menjabat sebagai pimpinan KPK nantinya.

Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri dari Indonesia Corruption Watch (ICW), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, dan Pusat Studi dan Pusat Studi Hukum (PSHK) mengadakan konferensi pers di Kantor ICW, Rabu (2/9/2015).

Pengacara publik LBH Ahmad Biky mengatakan, DPR RI sebagai ujung akhir proses seleksi capim KPK memiliki banyak banyak kemungkinan penyimpangan. Salah satunya lobi-lobi yang dilakukan kerap hanya mementingkan kepentingan kelompok parpol tertentu di DPR saja. Menurut Ahmad, pentingnya penandatanganan pakta integritas yang di fasilitasi oleh pansel menjadi tolak ukur kandidat. Hal tersebut bertujuan membatasi ruang gerak kandidat dalam berinteraksi dengan para politisi.

“Ini akan menjaga independensi pimpinan kalau nanti mereka terpilih,” ujarnya.

Oleh sebab itu, DPR dapat lebih mendalami kompetensi ataupun kemampuan dari masing-masing kandidat dalam fit and propertest yang akan dilaksakan oleh Komisi III DPR mendatang.

Sementara itu peneliti PSHK Miko Ginting mendorong agar DPR  bersungguh-sungguh menunjukkan komitmennya dalam penguatan lembaga anti rasuah tersebut. “DPR selama ini diposisikan sebagai lembaga yang berseberangan dengan penguatan KPK. Maka inilah saatnya DPR menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan korupsi lewat proses seleksi capim,” tegansya.

Miko melanjutkan, basis dalam memilih capim KPK dapat diambil dari tracking yang dilakukan pansel maupun koalisi masyarakat sipil. Pemilihan capim KPK menjadi momentum DPR dalam mengubah sistem pemilihan pejabat public yang sangat kental dengan pertimbangan politiknya.

“DPR harus mampu mempertanggung jawabkan pilihannya, membuka akses kepada publik apa alasan anggota dewan memilih kandidat tersebut,” ucapnya.

Koordinator divisi investigasi ICW, Febri Hendri menngatakan, penandatanganan pakta integritas paling tidak menghalangi para kandidat untuk berinteraksi langsung ataupun tidak dengan politisi DPR. Maka harus ada sanksi yang diberlakukan jika kandidat terbukti melanggar pakta integritas tersebut. “Kita harus main keras. Jika kandidat terbukti ya gugur. Tidak ada pilihan lain,” tegas Febri. (Ayu-Abid)

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan