47 Calon Peserta SAKTI 2015 Lolos Seleksi Tahap ke I

Seleksi calon peserta tahap I Sekolah Antikorupsi (SAKTI) 2015 telah selesai. Dari 88 calon peserta yang mendaftar, tersaring 47 calon peserta SAKTI 2015 yang akan mengikuti tahap II. Dalam seleksi tahap II, peserta diminta untuk me-review salah satu buku dari dua buku wajib SAKTI, yaitu Pendidikan Kaum Tertindas karya Paulo Freire atau Sosiologi Korupsi karya Paulo Freire. Kedua buku tersebut terbitan LP3ES.

Bahrain Optimis Tuntutan Novel Baswedan Dikabulkan

Keputusan sidang praperadilan Novel Baswedan akan dikeluarkan besok, Selasa, (9/6/2015) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) oleh hakim tunggal Suhairi. Salah satu kuasa hukum Novel Baswedan, Bahrain mengatakan optimis bahwa gugatan kliennya akan dikabulkan oleh hakim Suhairi.

"Optimis. Mudah-mudahan hakim tidak ada intervensi dari kekuasaan," kata Bahrain saat dihubungi antikorupsi.org, Senin (8/9/2015).

Bulletin Anti-Korupsi: Update 2015-6-8

POKOK BERITA:


Kejaksaan Fokus Kumpulkan Bukti”

http://print.kompas.com/baca/2015/06/08/Kejaksaan-Fokus-Kumpulkan-Bukti

KompasSenin, 8 Juni 2015

KPK Harus Buka Rekaman Kriminalisasi

Koalisi Masyarakat Sipil yang tergabung dalam Satu padu Lawan Koruptor (Sapu Koruptor) mendesak Mahkamah Konstitusi agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 'buka-bukaan' terhadap rekaman yang menyebutkan adanya rencana kriminalisasi dan pelemahan lembaga antirasuah tersebut.

Mahkamah Konstitusi harus minta KPK buka rekaman bukti kriminalisasi

Pada 25 Mei 2015, Novel Baswedan menyampaikan kesaksiannya dalam sidang uji materi pasal 32 ayat (2) UU KPK di Mahkamah Konstitusi. Dalam kesaksiannya, Novel menyebutkan bahwa, ada rekaman yang menunjukkan adanya upaya kriminalisasi, intimindasi, dan ancaman terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Novel Baswedan: Kesaksian Korban Sudah Masuk Perkara

Penangkapan yang dilakukan pihak kepolisian bisa dilakukan kapan saja dan dimana saja. Namun, penyidik harus mengantongi surat perintah penangkapan. Hal tersebut diutarakan oleh Chairul Huda selaku saksi ahli dari termohon (kepolisian) dalam sidang praperadilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, Jum'at (5/6/2015) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel).

Sidang Praperadilan Novel Baswedan, Ada Dokumen Palsu

Salah satu kuasa hukum Novel Baswedan, Julius Ibrani, mengatakan ada dugaan pemalsuan dokumen yang dijadikan barang bukti oleh termohon (Polri), yaitu dokumen terkait pemeriksaan disiplin Novel Baswedan yang menyebabkan dirinya ditahan selama 7 hari. Julius mempertegas bahwa diduga dokumen tersebut adalah palsu. Hal ini disebabkan barang bukti yang dibawa termohon bukanlah dokumen asli, melainkan dokumen fotocopy yang di-fotocopy kembali.

Bulletin Anti-Korupsi: Update 2015-6-5

POKOK BERITA:


Baru Dibuka Setengah Jam, 2 Orang Mendaftar Calon Ketua KPK”

http://nasional.tempo.co/read/news/2015/06/05/063672317/baru-dibuka-setengah-jam-2-orang-mendaftar-calon-ketua-kpk

Tempo, Jumat, 5 Juni 2015

Akrobat Penurunan Biaya Haji 2015

Pemerintah mengklaim bahwa Biaya Penyelenggaraan Ibadan Haji (BPIH) tahun 2015 turun sebesar US$ 502 atau Rp 6,5 juta. Namun, dari kajian yang dilakukan Indonesia Corruption Watch (ICW) tidak ada penurunan BPIH 2015, bahkan sebagian komponen biaya haji cenderung meningkat.

Bulletin Anti-Korupsi: Update 2015-6-4

POKOK BERITA:

“KPK Disarankan Minta Fatwa MA”

Tempo, Kamis, 4 Juni 2015

KPK disarankan meminta pendapat MA tentang penjelasan syarat menjadi penyidik KPK. Syarat ini bisa difatwakan oleh MA. Tetapi juru bicara MA berkata MA hanya bisa berpendapat mengenai hukum acara sidang pengadilan, tidak bisa mengeluarkan fatwa organisasi lain.


Novel Bawa 77 Bukti Tangkis Tuduhan Polri”

Subscribe to Subscribe to