Hari ini, Senin 15 Juni 2015, seharusnya adalah sidang perdana dengan agenda membacakan permohonan Pra Peradilan. Tetapi setelah mempertimbangkan berbagai aspek, serta atas persetujuan dari klien kami Bambang Widjoyanto Penasehat Hukum menyatakan mencabut Permohonan Pra Peradilan atas tidak sahnya Penangkapan dan Penetapan tersangka terhadap Bambang Widjoyanto yang dilakukan oleh Bareskrim Mabes Polri.
DPR kembali mewacanakan adanya dana pembangunan dapil atau dana aspirasi. Usulan yang pernah sempat menjadi polemik pada 2010 lalu ini kembali digulirkan untuk masuk dalam RAPBN 2016. Usulan ini bahkan disertai dengan peningkatan besaran, dari Rp 15 Miliar per anggota DPR per tahun menjadi Rp 20 Miliar per anggota per tahun.
Koalisi Kawal Anggaran menolak dengan tegas dana aspirasi yang diminta anggota parlemen sebesar Rp 20 miliar per orang. Hal ini dinilai melanggar kewajiban DPR yang bertugas sebagai pembuat undang-undang, pembahas dan pengawas anggaran, bukan pengeksekusi anggaran.
POKOK BERITA:
“Jangan Ada Kesan Wakil Lembaga di KPK”
http://print.kompas.com/baca/2015/06/13/Jangan-Ada-Kesan-Wakil-Lembaga-di-KPK
Kompas, Minggu, 14 Juni 2015
Salah satu kuasa hukum Bambang Widjojanto, Abdul Fickar Hadjar menyatakan, putusan praperadilan yang ditetapkan oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) telah di luar nalar hukum, menyimpang dan tidak mendasar. Oleh karena itu, dirinya mencabut permohonan sidang praperadilan Bambang Widjojanto di PN Jaksel.
Bulletin Anti-Korupsi: Update 2015-6-12 5.30 p.m. WIB
Informasi pada pukul 17:30 WIB, 12 Juni 2015
POKOK BERITA:
“Kejagung Berencana Ambil Alih Kasus Dahlan”
http://print.kompas.com/baca/2015/06/12/Kejagung-Berencana-Ambil-Alih-Kasus-Dahlan
Kompas, Jumat, 12 Juni 2015
Pansel KPK telah membuka pendaftaran hingga 24 Juni 2015 bagi warga negara Indonesia untuk berpartisipasi dalam pencalonan sebagai kandidat pimpinan KPK. Selain telah membuka pendaftaran, Pansel KPK juga aktif bertemu dengan berbagai kalangan untuk mendapatkan dukungan, masukan dan saran atas proses seleksi. Tujuannya supaya calon pemimpin KPK yang terpilih merupakan kandidat yang bisa memenuhi harapan publik, tantangan dan kebutuhan KPK kedepan serta agenda pemberantasan korupsi yang lebih efektif.
Indonesia telah memiliki 212 hakim yang telah tersertifikasi oleh Mahkamah Agung dalam menyelesaikan perkara sumberdaya alam (sda) di Indonesia. Hakim Agung Kamar Perdata MA Agung Sumanatha menyatakan, diharapkan para hakim tersebut selalu mengimplementasikan pelatihan dan program yang telah diajarkan kepada mereka.
Indonesia masih memiliki banyak Pekerjaan Rumah (PR) dalam menyelesaikan masalah penyelamatan sumberdaya alam (sda). Dalam hal ini aparat penegak hukum dinilai masih berjalan 'sendiri-sendiri' untuk melakukan penindakan penyelamatan sda.