Hanya Separuh Badan Publik Pemerintah Punya PPID

Dari seluruh badan publik milik pemerintah, hanya 49,19% yang telah memiliki Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Hal ini menandakan belum efektifnya penerapan UU No 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) selama tujuh tahun kebelakang.

PERMA Wujud Panduan Hukum Acara Praperadilan

Mahkamah Agung (MA) harus segera mengeluarkan standarisasi hukum acara praperadilan. Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Supriyadi W Eddyono mengatakan, Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) bisa dimaknai sebagai bentuk konsistensi hukum acara praperadilan.

Bulletin Anti-Korupsi: Update 2015-6-17

POKOK BERITA:

“Presiden Tidak Tahu Rencana Revisi”

http://print.kompas.com/baca/2015/06/17/Presiden-Tidak-Tahu-Rencana-Revisi

Kompas, Rabu, 17 Juni 2015

Gayus Lumbuun: MA Harus Keluarkan PERMA Sikapi Polemik Praperadilan

Hakim Agung Gayus Lumbuun menegaskan, Mahkamah Agung harus menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) dalam menyelesaikan polemik putusan hakim praperadilan dalam memutus perkara. Hal tersebut juga menyikapi Putusan Mahkamah Konsitusi (MK) No 21/PUU/XII/2014 yang manambah penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan sebagai obyek praperadilan.

Bulletin Anti-Korupsi: Update 2015-6-16

POKOK BERITA:

“Polri Dorong Tiga Nama Jadi Pimpinan KPK

http://print.kompas.com/baca/2015/06/16/Pansel-Tak-Wajib-Meloloskan

Kompas, Selasa, 16 Juni 2015

Seleksi Capim KY, Sisihkan 35 orang di Tahap II

Seleksi calon pimpinan Komisi Yudisial (KY) tahap dua menyisihkan 35 orang dari 75 orang. Diantara para calon pimpinan KY yang lolos seleksi, terdapat nama mantan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Harjono dan Ketua Pengadilan Tinggi (KPT) Jawa Barat Emmy Mustafa.

"Nama-nama seperti Harjono, KPT Jabar Bu Emmy, Prof Sudjito dari UGM lolos ke seleksi berikutnya," ujar Anggota Pansel KY, Asep Rahmat Fajar di Gedung Setneg, Jl Veteran, Jakarta, Selasa (16/6/2015).

Jadikan DPR Modern, DPR Dinilai Hanya Berotak Bisnis

Keinginan Ketua DPR RI Setya Novanto yang mau menjadikan DPR sebagai 'DPR modern' dinilai cenderung menipu. Karena DPR menjadikan alasan tersebut untuk merancang 'proyek' yang tidak sesuai amanat rakyat.

Hal tersebut disampaikan peneliti senior Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi) Lucius Karus saat konferensi pers Koalisi Kawal Anggaran tolak Dana Aspirasi, di Kantor ICW, Selasa (16/6/2015)

Penasehat Hukum Bambang Widjoyanto mencabut Permohonan Pra Peradilan

Hari ini, Senin 15 Juni 2015, seharusnya adalah sidang perdana dengan agenda membacakan permohonan Pra Peradilan. Tetapi setelah mempertimbangkan berbagai aspek, serta atas persetujuan dari klien kami Bambang Widjoyanto Penasehat Hukum menyatakan mencabut Permohonan Pra Peradilan atas tidak sahnya Penangkapan dan Penetapan tersangka terhadap Bambang Widjoyanto yang dilakukan oleh Bareskrim Mabes Polri. 

BERPOTENSI BERMASALAH, 12 ALASAN DANA ASPIRASI DPR HARUS DITOLAK!

DPR kembali mewacanakan adanya dana pembangunan dapil atau dana aspirasi. Usulan yang pernah sempat menjadi polemik pada 2010 lalu ini kembali digulirkan untuk masuk dalam RAPBN 2016. Usulan ini bahkan disertai dengan peningkatan besaran, dari Rp 15 Miliar per anggota DPR per tahun menjadi Rp 20 Miliar per anggota per tahun.

Minta Dana Aspirasi Rp 20 Miliar, DPR Langgar Fungsinya

Koalisi Kawal Anggaran menolak dengan tegas dana aspirasi yang diminta anggota parlemen sebesar Rp 20 miliar per orang. Hal ini dinilai melanggar kewajiban DPR yang bertugas sebagai pembuat undang-undang, pembahas dan pengawas anggaran, bukan pengeksekusi anggaran.

Subscribe to Subscribe to