Kekalahan ketiga KPK dalam sidang Praperadilan

Ketiga tersangka korupsi yang akhirnya berhasil mengalahkan KPK melalui putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan adalah Komjen Pol Budi Gunawan (Ketua Lemdikpol Polri), Ilham Arief Sirajuddin (Walikota Makassar), dan terakhir Hadi Poernomo (mantan Dirjen Pajak).

Bulletin Mingguan, Update: 29-5-2015
Buletin mingguan (18 – 21 Mei 2015)
 
Ringkasan ;
 
Pada tanggal 25 Mei 2015, Jaksa Agung HM Prastyo berjanji akan segera menuntaskan tunggakan uang pengganti yang tidak hanya berada di satu tempat.
Bulletin Anti-Korupsi: Update 2015-5-28

POKOK BERITA:

Perkuat KPK dengan Revisi UU”

Adanya penafsiran oleh hakim Haswandi dinilai menjadi preseden agar UU KPK direvisi. Hakim dicegah dari membuat penafsiran menyimpang.

Media IndonesiaJumat, 29 Mei 2015

Adanya putusan Hakim Haswandi dalam praperadilan Hadi Poernomo, membuat beberapa kalangan memberi masukan untuk merevisi UU KPK agar tidak ada penyimpangan lagi dalam menafsirkan UU tersebut.

Mendesak! MA Harus Keluarkan Hukum Acara Praperadilan

Penerbitan hukum acara praperadilan oleh Mahkamah Agung (MA) menjadi sangat penting pasca putusan Mahkamah Konsistusi yang memperluas ranah praperadilan sampai dengan penetapan tersangka. Akibatnya, gerakan pemberantasan korupsi semakin 'dimatikan'.

Bulletin Anti-Korupsi: Update 2015-5-28

POKOK BERITA:

Tersangka Baru Segera Ditetapkan”

Kompas, Kamis, 28 Mei 2015

Setelah seniman Mandra Naih ditetapkan sebagai tersangka, tim penyidik sedang mencari tersangka baru. Kasus yang menimpa Mandra adalah kasus dugaan korupsi dalam proses pengadaan paket siap siar untuk TVRI pada tahun 2012, dengan nilai proyek Rp 47,8 miliar.

“Tersangka Bisa Disidik Ulang”

Pemberantasan Korupsi di Indonesia Makin Terjepit

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) layak dinobatkan sebagai 'kuburan' bagi pemberantasan korupsi. Citra tersebut patut diberikan karena tiga terpidana dugaan korupsi KPK yang mengajukan praperadilan di PN Jaksel dikabulkan dengan menyalahi berbagai ketetapan Baik di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan UU No 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Awas “Tsunami” Menimpa KPK dan Pemberantasan Korupsi - Putusan Hakim Haswandi terindikasi terjadi penyelundupan Hukum-

Upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk ketiga kalinya kandas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Ironisnya KPK “kalah” tidak dalam pemeriksaan perkara pokok di Pengadilan Tipikor namun dalam proses praperadian di PN Jaksel.

Ketiga tersangka korupsi yang akhirnya berhasil mengalahkan KPK melalui putusan praeradilan PN Jaksel adalah Komjen Pol Budi Gunawan (Ketua Lemdikpol Polri), Ilham Arief Sirajuddin (Walikota Makassar), dan terakhir Hadi Poernomo (mantan Dirjen Pajak).

Bulletin Anti-Korupsi: Update 2015-5-27

POKOK BERITA:

Kesempatan Terbuka”

Pansel Pimpinan KPK Diminta Proaktif Mencari Calon

Panitia seleksi membuka seluas-luasnya pendaftaran calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi pada 5-24 Juni. Panitia tidak membatasi jumlah pendaftar. Panitia bahkan tidak mempersoalkan nama-nama titipan tokoh, masyarakat, atau kelompok masyarakat.

KompasRabu, 27 Mei 2015

Akibat “Berkicau” Sembarangan, ICW Minta Pembuktian Terima Dana APBN Dari Prof Romli

Indonesia Corruption Watch (ICW) menepis pernyataan ahli hukum pidana Romli Atmasasmita dalam akun twitternya @romliatma yang menuding bahwa Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) antikorupsi ini diduga menerima dana dari APBN melalui Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pernyataan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Kantor ICW, Kalibata, Selasa (26/5/2015).

Bulletin Anti-Korupsi: Update 2015-5-26

Bulletin Anti-Korupsi: Update 2015-5-26 5.30 p.m. WIB
Informasi pada pukul 17:30 WIB, 25 Mei 2015

POKOK BERITA:

Polisi Tak Hadiri Sidang Perdana Praperadilan Novel”
Tempo, Selasa, 26 Mei 2015

Kuasa hukum Kepolisian RI tidak hadir dalam sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan penyidik KPK, Bovel Baswedan. Kuat dugaan bahwa Kepolisian tak hadir dengan utjuan mengulur waktu agar kasus Novel dilimpahkan ke Kejaksaan, hingga praperadilan bisa digugurkan.


Subscribe to Subscribe to