Perempuan memiliki intuisi dalam menjalankan perannya di kehidupan, baik di ranah publik maupun di ranah domestik. Integritas dan profesionalitas menjadi kunci yang harus dijaga dalam 'kerja' yang dilakukan termasuk dalam gerakan pemberantasan korupsi.
Akibat dari alih fungsi hutan ke perkebunan kelapa sawit pada periode 2013-2014, berpotensi merugikan keuangan negara dari penerimaan bukan pajak sebesar Rp 349,34 miliar. Potensi kerugian ini melibatkan empat perusahaan dari tiga Provinsi yaitu Kalimantan Barat (Kalbar), Sumatera Selatan (Sumsel), dan Aceh. Hal tersebut disampaikan oleh Staf divisi Monitoring dan Analisa Anggaran Indonesia Corruption Watch (ICW) R. Mouna Wasef dalam konferensi pers yang diselenggarakan oleh Sawit Watch pada Minggu, 26/4/2015.