Pejabat Daerah dan PNS Paling Korup

Jakarta, antikorupsi.org - Pejabat atau pegawai di lingkungan Pemerintahan daerah (pemda) menduduki peringkat pertama pelaku korupsi yang diputus oleh pengadilan tipikor, yaitu sebanyak 104 orang terdakwa. Hal ini membuktikan bahwa pejabat di lingkungan kabupaten/kota ataupun provinsi merupakan pelaku terbanyak tindakan korupsi.

Demikian temuan tren vonis yang dirilis Indonesia Corruption Watch (ICW) untuk periode semester I tahun 2015. Selain pejabat daerah atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) daerah, pengusaha atau sektor swasta menduduki peringkat kedua. Sedangkan peringkat ketiga diduduki oleh anggota DPR ataupun DPRD. Apabila tren vonis diasumsikan adalah pemantauan terhadap proses perkara korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum (kepolisian, kejaksaan dan KPK) beberapa tahun lalu, maka hasil ini juga relevan dengan data tren korupsi yang dirilis ICW tahun 2013-2014. Dalam laporan tersebut juga disebutkan bahwa PNS dan pejabat pemda adalah yang paling banyak diproses oleh apgakum.

Menurut koordinator divisi hukum dan monitoring peradilan ICW Emerson Yuntho, modus korupsi yang dilakukan pejabat daerah ataupun PNS adalah dengan melakukan penyimpangan melalui sektor pengadaan barang dan jasa yang bersumber dari alokasi dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) atau dana alokasi khusus (dak) yang ditransfer dari pusat. Praktek korupsi ini nyaris terjadi di semua daerah khususnya daerah yang miskin akan sumber daya alam.

“Kecenderungannya merata khususnya di Jawa, namun harus diteliti kembali,” ujarnya.

Berbeda dengan daerah yang kaya sumberdaya alam (sda), kecenderungan pejabat daerah banyak yang menggunakan modus suap menyuap. Misalnya perijinan, konsesi yang dikeluarkan, alih fungi hutan, relasi pengusaha, dan lainnya. Hal ini diperkuat dengan hasil riset yang sebelumnya pernah dilakukan ICW di Kabupaten Kutai Barat Kalimantan Timur dan Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat.

“Relasi pengusaha dan penguasa kecenderungannya begitu, melalui praktek suap menyuap dari penerbitan perijinan,” tegasnya. (Ayu-Abid)

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan