SE KPU: Definisi Petahana Berpotensi Timbulkan Dinasti Politik

Surat Edaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) tertanggal 12 Juni 2015 yang menjelaskan definisi kepala daerah berstatus petahana dinilai Koalisi Kawal Pilkada dapat menimbulkan terciptanya dinasti politik.

Peneliti Perhimpunan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramdhani mengatakan, surat edaran yang dikeluarkan KPU sama saja mempersilakan keluarga dan kerabat kepala daerah yang sedang menjabat untuk ikut pencalonan kepala daerah. Sebenarnya di dalam pasal 7 huruf r UU No 8 Tahun 2015 tentang pemilihan kepala daerah merupakan regulasi yang membatasi terjadinya politik dinasti.

"Di dalamnya ditetapkan salah satu persyaratan bagi bakal calon kepala daerah tidak boleh memiliki hubungan keluarga," ujarnya dalam konferensi pers di Kantor Indonesia Corruption Watch (ICW), Senin (22/6/2015).

Dalam hal ini, KPU dinilai mengingkari semangat UU pilkada untuk mencegah terjadinya politik dinasti yang banyak menimbulkan kasus korupsi. Karena KPU malah mempersempit definisi petahana dengan makna adalah kepala daerah yang telah habis masa jabatannya sebelum pendaftaran pasangan calon sesuai dengan tahapan pilkada. Selain itu dijelaskan bahwa kepala daerah tidak lagi berstatus sebagai petahana saat mengajukan pengunduran diri dari jabatan kepala daerah yang dijabat sebelumnya.

Sementara itu Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW Donal Fariz mengatakan, banyak terdapat kepala daerah yang akan habis masa jabatannya sebelum masa pendaftaran pilkada dan berpotensi terbebas dari status petahana.

"Surat edaran KPU ini akan mengategorikan 22 petahana yang akan habis masa jabatannya sebelum 26 Juli 2015, tidak tergolong sebagai petahana. Ini memungkinkan bagi istri, anak, dan saudara dari kepala daerah tersebut untuk maju di pilkada serentak 2015," kata Donal.

Dirinya menegaskan, penjelasan KPU dalam surat edaran berpotensi menimbulkan masalah hukum di kemudian hari. Misalnya, menurut Donal, keluarga atau kerabat salah satu mantan kepala daerah yang terpilih dalam pilkada bisa saja digugat karena dianggap menyalahi syarat calon kepala daerah yang tercantum dalam Pasal 7 huruf r Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada.

Berikut 22 daerah yang masa jabatan kepala daerahnya akan habis sebelum pendaftaran pilkada serentak pada 26 Juli 2015:

1. Provinsi Kalimantan Utara

2. Provinsi Sulawesi Tengah

3. Kota Cilegon

4. Kota Semarang

5. Kabupaten Karang Asem

6. Kabupaten Pangandaran

7. Kabupaten Rembang

8. Kabupaten Mahakam Hulu

9. Kabupaten Kutai Kartanegara

10. Kabupaten Tana Tidung

11. Kabupaten Pesisir Barat

12. Kabupaten Pulau Taliabu

13. Kabupaten Belu

14. Kabupaten Malaka

15. Kabupaten Nabire

16. Kabupaten Pegunungan Arfak

17. Kabupaten Manokwari Selatan

18. Kabupaten Mamuju Tengah

19. Kabupaten Banggai Laut

20. Kabupaten Kolaka Timur

21. Kabupaten Buton Utara

22. Kabupaten PenungkalAbabLematang Ilir Utara.

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan