Buletin Antikorupsi: Update 2015-4-1
RINGKASAN:
Pada Rabu, 1 April, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melanjutkan sidang permohonan praperadilan mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali, untuk membatalkan status dirinya sebagai tersangka korupsi. Penasehat hukum Suryadharma menunjukkan ratusan lembar dokumen, termasuk potongan koran dan press release,sebagai bukti bahwa penyidikan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sarat dengan pelanggaran prosedur – termasuk kurangnya bukti mengenai kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) – yang mengarah pada dakwaan yang salah terhadap kliennya. Sehari sebelumnya, penasehat hukum Suryadharma juga mengajukan gugatan balik atas kerugian sebesar Rp 1 triliun, dengan alasan bahwa KPK telah menyebabkan kerugian terkait posisi kliennya sebagai ketua partai PPP dan menteri. Kepala Biro Hukum KPK, Chatarina Mulyana Girsang, menyangkal tuduhan dari mantan menteri tersebut dan mengatakan bahwa penyidikan telah dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku dan berdasarkan bukti yang diberikan oleh PPATK, dimana ada indikasi adanya tindakan korupsi. Catharina juga mengatakan bahwa hakim dari tiga pengadilan negeri yang berbeda, menolak permohonan praperadilan. Pernyataan Chatarina ini sekaligus menepis pernyataan penasehat hukum Suryadharma yang mengatakan keputusan kontroversial hakim Sarpin dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sah menurut hukum dan bisa diterapkan dalam kasus kliennya. Penasehat hukum Suryadharma berencana meminta pakar hukum, Chaerul Huda, untuk hadir dalam persidangan hari ini, bersama dengan saksi-saksi lainnya dari BPK dan Badan Pusat Statistik (BPS). Penasehat hukum Suryadharma juga memanggil mantan penyidik KPK untuk memberikan kesaksian pada Kamis, 2 April. KPK akan mendapatkan kesempatan untuk memanggil saksi guna memberikan keterangan minggu depan, jika pengadilan setuju memberikan keputusan.
Pada Rabu, 1 April, Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, dan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Tedjo Edhy Purdijatno, memberikan penjelasan pada pimpinan DPR mengenai keputusan Presiden Joko “Jokowi” Widodo menarik pencalonan Budi Gunawan sebagai Kapolri. Partai-partai politik di DPR, termasuk partai Jokowi, PDI-P, telah menolak alasan Presiden untuk mengganti Budi Gunawan dengan mengatakan bahwa pada saat pencalonan dibatalkan, dugaan korupsi terhadap BG telah dibatalkan oleh sidang praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Tedjo mengatakan bahwa Presiden ingin menyelesaikan masalah ini secepat mungkin, dan Presiden akan bertemu dengan anggota DPR pada Kamis, 3 April, atau Senin, 6 Aril. Jokowi juga diminta hadir dalam rapat untuk mendapatkan persetujuan DPR atas Perppu yang diterbitkan sehubungan dengan pelantikan Plt. Pimpinan KPK, Taufiqurrahman Ruki, Indriyanto Seno Adji dan Johan Budi, untuk mengisi kekosongan di lembaga antirasuah tersebut. Perppu merupakan langkah hukum sementara dan harus mendapatkan persetujuan dari DPR sebelum memperoleh kekuatan hukum tetap.
Penyidik dari BARESKRIM menggeledah sejumlah ruangan di Kementerian Hukum dan HAM pada Rabu, 1 April, untuk mencari bukti sehubungan dengan penyidikan atas mantan wakil menteri, Denny Indrayana. Kepolisian menuduh bahwa pembayaran online gateway sistem aplikasi paspor, telah menyebabkan kerugian negara sebesar RP 32 milyar dan bahwa Denny memilih sendiri dua vendor, PT Nusa Inti Artha (Doku) dan PT Finnet Indonesia. Sejauh ini, kepolisian belum mengungkapkan bukti hubungan finansial bahwa Denny memperoleh manfaat dari program tersebut, atau membuktikan bahwa penunjukkan vendor tersebut tidak melalui proses tender terbuka. Denny menjalani pemeriksaan pertamanya sebagai tersangka pada Jum’at, 27 Maret, dan personel Polri mengindikasikan bahwa pemeriksaan lanjutan akan dilakukan untuk kelengkapan data.
Pada Selasa, 31 Maret, mantan Bupati Karawang, Ade Swara dan istrinya, Nurlatifah, diindikasi dengan dakwaan korupsi di Bandung, Jawa Barat. Keduanya tertangkap tangan oleh penyidik KPK saat menerima uang suap sehubungan dengan perolehan ijin pembangunan untuk PT Tartar Kertabumi, pada 14 Juli 2014. Penuntut KPK juga mendakwa Ade dengan pencucian uang dan meminta hakim untuk menghukum Ade dan Nurlatifah, masing-masing delapan dan tujuh tahun penjara.
Dalam dua sidang berbeda di TIPIKOR, pada Selasa 31 Maret, Direktur PT Media Karya (MKS), Sentosa Antonius Bambang Djatmiko, mengaku telah membayar uang suap pada tersangka korupsi dan mantan anggota DPRD Bangkalan, Fuan Amin Imron dalam skema korupsi yang juga melibatkan BP Migas dan PT Pembangkit Jawa Bali (PJB). Pada Rabu, 1 April, hakim pengadilan TIPIKOR Jakarta, memvonis Machfud Suroso, Presiden Direktur Dutasari Citralaras, enam tahun penjara dan denda Rp 200 juta sehubungan dengan kasus Hambalang. Pengadilan memutuskan Machfud melakukan mark-up biaya subkontrakor, yakni perusahaan konstruksi Adhi Karya dan Wijaya Karya. Mantan bendahara partai Demokrat, Anas Urbaningrum dan mantan Menteri Pemuda dan Olah Raga, Andi Mallarangeng, divonis melakukan perbuatan korupsi dan dihukum penjara dalam kasus yang sama.
Polri menetapkan dua tersangka, Alex Usman dan Zaenal Sulaiman, dalam investigasinya sehubungan dengan dugaan korupsi dalam pengadaan unit uninterruptable power supply (UPS) atau suplai daya bebas gangguan tahun 2014 untuk sekolah-sekolah di Jakarta. Anggota DPRD Abraham “Haji Lulung” Lunggana yang menjadi bulan-bulanan media sosial atas komentarnya mengenai indikasi korupsi dalam usulan APBD 2015, secara keras menyangkal keterlibatan dirinya. Ketika ditanya, pada Rabu 1 April, mengenai perannya sebagai koordinator komisi DPRD yang menyetujui program UPS, Haji Lulung menawarkan sang jurnalis rumah besar dan tiga toko sebagai bahan taruhan bahwa dirinya tidak terlibat.
PERKEMBANGAN UTAMA:
Jumat, 27 Maret – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan permohonan praperadilan Sutan Bhatoegana batal demi hukum karena kasus telah dibawa ke pengadilan.
Senin, 30 Maret – KPK menerima perpanjangan waktu dengan ditundanya sidang praperadilan tiga tersangka korupsi
Senin, 30 Maret – Sarpin memberikan kesaksian sehubungan dengan tuduhan pencemaran nama baik
Selasa, 31 Maret – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memulai sidang praperadilan Suryadharma Ali
Selasa, 31 Maret – Perwakilan PDI-P di DPR meminta penjelasan Presiden atas penarikan Budi Gunawan sebagai Kapolri.
Selasa, 31 Maret – Pegawai PT MKS memberikan kesaksian pembayaran suap bulanan pada Fuad Amin Imron
Selasa, 31 Maret – Polri menetapkan Alex Usman dan Zaenal Sulaiman sebagai tersangka
Rabu, 1 April – Menteri bertemu pimpinan DPR untuk menjelaskan alasan penggantian pencalonan Budi Gunawan
Rabu, 1 April – Penyidik Polri menggeledah ruangan di Kementerian Hukum dan HAM untuk mencari bukti sehubungan kasus Denny Indrayana
IMPLIKASI:
Perdebatan di DPR sehubungan dengan penggantian Budi Gunawan, merupakan permainan kekuasaan untuk menjatuhkan Presiden. Jokowi secara sengaja menunda penarikkan pencalonan Budi Gunawan dan penggantian pencalonan dengan Badrodin Haiti, bertepatan dengan masa reses DPR. Mungkin hal tersebut dilakukan untuk mendapatkan dukungan. Akan tetapi, upaya tersebut tidak terlalu membuahkan hasil. Pada saat pemilu presiden, Jusuf Kalla dipilih sebagai wakil dengan alasan pengalaman politik dan kemampuannya untuk membantu Jokowi menghadapi situasi sulit dengan DPR. Sejak awal sengketa antara KPK dan Polri, pernyataan Jusuf Kalla bertentangan dengan Jokowi mengenai langkah terbaik apa yang harus ditempuh. Penundaan anggota DPR untuk mengesahkan Haiti sebagai Kapolri, memberikan kesan bahwa Kalla memiliki tujuan berbeda, atau mungkin lobi politiknya saat pemilu terlalu dibesar-besarkan. The Jakarta Post menerbitkan artikel pada Rabu, 1 April, yang membahas bahwa UU Kepolisian RI tahun 2002, memberikan kewenangan bagi Presiden untuk meneruskan pencalonan atas Kapolri, apabila DPR tidak memberikan konfirmasi selama lebih dari 20 hari. Berikut kutipan Pasal 11 UU Kepolisian RI Nomor 2 tahun 2002:
Ayat (1) Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
Ayat (2) Usul pengangkatan dan pemberhentian Kapolri diajukan oleh Presiden kepada Dewan Perwakilan Rakyat disertai dengan alasannya.
Ayat (3) Persetujuan atau penolakan Dewan Perwakilan Rakyat terhadap usul Presiden sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) harus diberikan dalam jangka waktu paling lambat 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal surat Presiden diterima oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
Ayat (4) Dalam hal Dewan Perwakilan Rakyat tidak memberikan jawaban dalam waktusebagaimana dimaksud dalam ayat (3), calon yang diajukan oleh Presiden dianggap disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
Setelah menerbitkan surat pencalonan baru pada pertengahan Februari, Jokowi nampaknya memiliki kewenangan hukum untuk melantik Badrodin Haiti, terlepas dari perdebatan yang terjadi di DPR. Akan tetapi, penyelesaian sengketa dengan baik, juga penting bagi Presiden. Hal ini karena Presiden masih membutuhkan persetujuan DPR atas Perppu pelantikan Plt. Pimpinan KPK. Apabila Perppu tidak disetujui, maka KPK harus memberhentikan pimpinan sementara dan hanya memiliki dua pimpinan aktif dari total lima pimpinan. Oleh karena putusan strategis di KPK harus diambil secara konsensus, maka ketidakhadiran pimpinan sementara dapat menyebabkan kelumpuhan di lembaga antirasuah tersebut.
Sebagaimana terlihat, sejumlah persidangan kasus korupsi dan penetapan tersangka terus dilakukan, hal ini membuktikan bahwa “dampak Sarpin” tidak mempengaruhi kerja KPK . Lembaga antirasuah ini masih terus mengumpulkan bukti dan menuntut kasus-kasus korupsi besar, termasuk kasus sektor minyak dan gas bumi, serta kasus sektor swasta. Fokus KPK pada sektor swasta merupakan peringatan penting bahwa tersangka, pejabat pemerintah dan pihak lain dapat dituntut sesuai hukum.
Informasi pada pukul 17:30 WIB, 1 April 2015