Buletin Antikorupsi: Terbaru, 2015-4-7

RINGKASAN:

Pada Senin, 6 April, Presiden Joko “Jokowi” Widodo dan anggota DPR mencapai kesepakatan untuk mengesahkan Badrodin Haiti sebagai Kapolri. Meskipun para pimpinan DPR mengatakan bahwa kunjungan Jokowi sehari sebelumnya ke DPR membantu menjelaskan masalah prosedural, informasi yang muncul ke permukaan adalah, kesepakatan dicapai hanya agar Budi Gunawan dapat dilantik sebagai Wakil Kapolri, untuk mengisi kekosongan posisi wakil karena pelantikan Haiti. Kesepakatan tertutup tersebut dilakukan untuk menetapkan pimpinan tertinggi kepolisian, setelah Sutarman pensiun pada pertengahan Januari lalu.  PDI-P menyambut baik hal ini hal sebagai kesempatan menjadikan Budi Gunawan, mantan ajudan pendiri partai PDI-P, untuk memainkan peran utama dalam kepolisian. Wakil DPR Fahri Hamzah (PKS – NTT), menekankan pentingnya memulihkan nama baik Budi Gunawan, karena tuduhan korupsi telah dibatalkan dalam sidang praperadilan. Pimpinan partai NasDem di DPR, Patrice Rio Capella (NasDem – Bengkulu), juga menyuarakan dukungannya kepada Budi Gunawan sebagai wakil kapolri. Jokowi tidak memberikan tanggapan atas usulan tersebut, dan mengatakan bahwa ia akan menyerahkan keputusan kepada internal kepolisian untuk menentukan wakil kapolri yang tepat.

Pada Selasa, 7 April, Jaksa Agung, H.M Prasetyo, menyatakan bahwa penyidikan terhadap Budi Gunawan terkait dengan tuduhan pencucian uang telah dilimpahkan ke BARESKRIM. Prasetyo mengutip kesepahaman antara KPK dengan Kejaksaan Agung  dan kepolisian pada tahun 2012, bahwa kasus harus dikembalikan ke lembaga penegak hukum yang memulai penyidikan. Plt. Kapolri, Badrodin Haiti, membenarkan pernyataan itu dan mengatakan bahwa kepolisian telah memiliki sejumlah salinan berkas kasus, tapi masih menunggu diserahkannya bukti lengkap yang dikumpulkan selama ini. KepalaBARESKRIM, Budi Waseso, menolak memberikan komentar sehubungan dengan kasus ini. Ia mengulang pernyataan sebelumnya dari Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Victor Simanjuntak, yang menyatakan bahwa penyidikan harus dilakukan transparan, dan terbuka terhadap perwakilan dari KPK, Kejaksaan dan PPATK.

Pada Selasa, 7 April, Rasamala Aritonang, dari Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mengatakan bahwa KPK akan meminta Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menolak permohonan praperadilan mantan anggota DPR, Sutan Bahtoegana. Rasamala mengatakan bahwa KPK akan menunjukkan surat dari pengadilan TIPIKOR sebagai bukti bahwa kasus Sutan sudah ditangani pengadilan, sehingga berdasarkan Pasal 82 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), secara otomatis permohonan praperadilan batal demi hukum. Meskipun para pakar hukum memiliki pendapat yang sama bahwa sidang praperadilan Sutan dan mantan   KadisHub DKI, Udar Pristono, harus otomatis batal demi hukum, beberapa pakar berpendapat bahwa taktik KPK yang menggulur-ngulur waktu akan merugikan KPK sendiri.

Sidang mantan Direktur Pertamina dan tersangka korupsi, Suroso Atmo Martoyo, dimulai kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada 7 April. Penasehat hukum KPK mempersengketakan argumen utama Suroso, bahwa kedua penyidik yang menangani kasus tersebut tidak memiliki kewenangan untuk melakukan tugas penyidikan karena sedang menjalani masa penangguhan dari Polri. Penasehat hukum KPK menjelaskan peraturan KPK yang memberikan perlindungan hukum penuh bagi penyidik, dan menekankan bahwa kedua penyidik tersebut memang sedang dalam dalam penangguhan masa tugas dari kepolisian, karena itu merupakan standar praktik dari seluruh polisi yang bertugas di lembaga antirasuah tersebut.

Pada Senin, 6 April, mantan menteri dan tersangka korupsi, Jero Wacik tidak memenuhi panggilan KPK untuk memeriksa dirinya sebagai tersangka dalam penyidikan terkait dengan tindak korupsi ketika ia menjabat sebagai Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dan ketika ia menjabat sebagai menteri Pertambangan dan Sumber Daya Alam. Penasehat hukum Wacik menjelaskan bahwa kliennya tidak bersedia memenuhi panggilan karena permohonan praperadilan terhadap yang bersangkutan sudah diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dengan jadwal sidang pada Senin, 13 April. 

Senin, 7 April, Indonesian Corruption Watch (ICW), menerbitkan surat terbuka yang meminta Presiden Jokowi membatalkan permohonan dari Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laloly, terkait pemberian remisi pada terpidana korupsi. Surat tersebut meliputi argumen hukum sehubungan dengan revisi yang diajukan Yasonna, dan menyatakan bahwa korupsi, sebagaimana halnya terorisme dan penyelundupan narkoba, merupakan kejahatan luar biasa dan memerlukan tindakan hukum serta hukuman tegas. Surat tersebut juga dilengkapi pernyataan dari Profesor Hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, yang mengatakan bahwa seharusnya hukuman koruptor diperketat. Pada Selasa, 7 April, Aboebakar Alhabsyi (PKS – Kalimantan Selatan), dari Komisi III DPR, yang mengawasi bidang hukum, ham dan keamanan, mengatakan bahwa Yasonna harus melawan tekanan publik dan terus berjuang agar terpidana korupsi dapat memiliki kesempatan yang sama dengan terpidana lain dalam hal penerimaan remisi.

PERKEMBANGAN UTAMA:

Kamis, 2 April – Kepala Biro Hukum dan tiga penuntut KPK mundur dari KPK setelah menyelesaikan masa tugas maksimum selama sepuluh tahun.

Kamis, 2 April – Denny Indrayana menjalani pemeriksaan kedua di kepolisian sehubungan kasus korupsi

Senin, 5 April – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melanjutkan sidang praperadilan Suryadharma Ali dan membuka empat sidang praperadilan lainnya.

Senin, 5 April – Presiden Jokowi bertemu dengan pimpinan DPR untuk menjelaskan posisi Polri

Senin, 6 April – Anggota DPR meminta Budi Gunawan dilantik sebagai wakil Kapolri

Selasa, 7 April – Kejaksaan mengembalikan berkas kasus Budi Gunawan ke Polri untuk penyidikan

IMPLIKASI:

Keputusan Pengadilan TIPIKOR Jakarta untuk menunda sidang kasus Sutan Bhatogana dan mantan KadisHub DKI, Udar Pristono sampai 13 April, merupakan keputusan yang mengecewakan bagi banyak pihak pendukung anti-korupsi. Penundaan sidang memberikan kesempatan pada kedua terdakwa unutk meyakinkan hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk membatalkan kasus mereka melalui permohonan sidang praperadilan, terlepas dari kenyataan bahwa legalitas hal tersebut masih diragukan. Meskipun keputusan untuk memberikan penundaan hanya merupakan keputusan Majelis Hakim atas satu kasus, patut diingat bahwa dua majelis hakim yang berbeda memberikan keputusan serupa dalam dua kasus tersangka korupsi yang berbeda, karena penasehat hukum tersangka sedang menghadiri sidang praperadilan. Meskipun masih terlalu dini untuk menilai apakah keputusan menunda sidang pada akhirnya akan menjadi tren,  pengawasan untuk melihat kemungkinan intervensi potensial, perlu dilakukan. Akan tetapi, penyidikan kepolisian terkait pencemaran nama baik yang diajukan oleh hakim Sarpin Ridzaldi terhadap anggota Komisi Yudisial, dapat mengancam pengawasan etika peradilan. Gugatan Sarpin terhadap KY terkait dengan tuduhan pelanggaran etika dalam hal keputusan yang diberikannya terhadap Budi Gunawan, memberikan pesan bahwa penegakkan standar etika tidak boleh dipandang remeh. Selain skandal suap dan hukuman seumur hidup yang dijatuhkan pada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar, upaya lebih lanjut melemahkan pengadilan menjadi perhatian serius.

Tindakan kejaksaan untuk mengembalikan kasus Budi Gunawan ke Polri merupakan hal yang mengecewakan, sehubungan dengan retorika dan posisi kepolisian terhadap kasus tersebut. Sedikit pihak masih berharap kasus dibawa ke pengadilan dan banyak pihak memperkirakan bahwa kasus dibatalkan setelah pemeriksaan singkat dari kepolisian. Saran untuk mengangkat Budi Gunawan sebagai wakil kapolri merupakan hal yang mengkhawatirkan, terkait tuduhan yang dialamatkan terhadap dirinya. Dalam upaya mengembalikan kepercayaan publik terhadap kepolisian, politisi harus mengangkat orang yang memperlihatkan perilaku baik dan menghargai hukum, dan Budi Gunawan bukan merupakan calon yang sesuai.

Sebagai prajurit baru dalam panggung politik, Presiden Jokowi nampaknya kewalahan. Kemarahan publik telah menyebabkan sejumlah kebijakan menjadi berbalik. Ditambah dengan sikap pasif Jokowi dalam menangani konflik KPK-Polri, dukungan publik terhadap dirinya telah mengalami penurunan 15 poin selama enam bulan masa tugasnya. Apabila Jokowi menolak usulan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laloly, yang menyarankan pemberian remisi pada terpidana korupsi, maka langkah tersebut akan membantu menaikkan citra dan popularitas Jokowi sebagai pimpinan yang serius dalam memerangi korupsi.

Informasi pada pukul 18:30 WIB, 7 April 2015

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan