Bulletin Anti-Korupsi: Update 2015-5-26

Bulletin Anti-Korupsi: Update 2015-5-26 5.30 p.m. WIB
Informasi pada pukul 17:30 WIB, 25 Mei 2015

POKOK BERITA:

Polisi Tak Hadiri Sidang Perdana Praperadilan Novel”
Tempo, Selasa, 26 Mei 2015

Kuasa hukum Kepolisian RI tidak hadir dalam sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan penyidik KPK, Bovel Baswedan. Kuat dugaan bahwa Kepolisian tak hadir dengan utjuan mengulur waktu agar kasus Novel dilimpahkan ke Kejaksaan, hingga praperadilan bisa digugurkan.


Pansel KPK Siapkan Kode Etik”
Indonesia korupsinya sudah masya Allah luar biasa.
Tempo, Selasa, 26 Mei 2015

Tak ada paksaan bagi anggota panitia seleksi melepas atau mempertahankan jabatannya di tempat lain, tetapi semua itu akan disepakati di internal Pansel. Pemabahasan pertaman yanga kan dilakukan Pansel adalah jadwal kerja dan kode etik.


"Kasus Bambang Segera Disidangkan"
Media Indonesia, Selasa, 26 Mei 2015

Kasus Bambang Widjojanto telah lengkap (P-21). Bambang terjerat kasus dugaan mengarahkan saksi untuk memberikan kesaksian palsu dalam perkara sengketa pilkada Kotawaringin barat di Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2010.

Sementara itu, MK kembali menggelar sidang lanjutan uji materi Pasal 32 ayat (1) huruf c dan ayat (2) UU KPK yang diajukan oleh Bambang Widjojanto. Dalam sidang kemarin ini, dihadiri saksi penyidik KPK, Novel Baswedan, dan Ketua nonaktif KPK, Abraham Samad.


Annas Maamun Dituntut 6 Tahun Penjara”
Kompas, Selasa, 26 Mei 2015

Terdakwa Gubernur Riau (nonaktif) Annas Maamun akhirnya dituntut pidana penjara enam tahun dan pidana denda Rp 250 juta. Penuntut umum KPK menyatakan uang mengalir ke saku Annas, khususnya terkait perubahan status kawasan hutan menjadi kawasan bukan hutan, sekitar Rp 5 miliar.


ICW Tegaskan Tak Pernah Terima Duit APBN, Minta Prof Romli Klarifikasi”
http://news.detik.com/read/2015/05/26/131131/2925240/10/1/icw-tegaskan-tak-pernah-terima-duit-apbn-minta-prof-romli-klarifikasi

ICW menegaskan tuduhan Romli Atmasasmita tidaklah benar. Tuduhan Romli Atmasamita yang disampaikan dalam akun twitternya selama bulan Mei, telah diklarifikasi oleh ICW. ICW tidak pernah menerima dana dari KPK yang bersumber dari APBN, seperti tuduhan Romli. Oleh karena itu, ICW meminta Romli melakukan klarifikasi dan permintaan maaf dalam waktu 3x24 jam.

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan