Pembentukan Satgas Persulit Supervisi KPK

Pembentukan Satuan Tugas (Satgas) pemberantasan korupsi dinilai hanya akan menyulitkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam melaksanakan fungsinya sebagai lembaga supervisi dan kooridinasi. Hal ini dikatakan oleh  Koordinator Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia, Fakultas Hukum Universitas Indonesia (MaPPI FHUI), Choky Ramadhan dan Pengamat Hukum Pidana Abdul Fickar Hadjar.

Menurut Choky, KPK akan 'ribet' ketika melakukan pemberantasan korupsi dilakukan dalam konteks satgas. Hal ini disebabkan, kecepatan dan ruang gerak penyelesaian kasus korupsi akan lebih sulit karena akan memakan banyak waktu terutama ketika menyatukan kesamaan persepsi dengan lembaga penegak hukum lain, yakni kepolisian dan kejaksaan.

"Menyatukan pandangan tiga instansi itu tidak mudah. Terlebih hubungan KPK dan Polri masih belum baik," ujarnya saat dihubungi antikorupsi.org

Namun, efek positifnya dalam pembentukan satgas, KPK mungkin dapat memiliki peran yang lebih besar saat pengambilan keputusan dan legitimasi yang lebih besar. "Paling tidak pimpinan satgas harus dipegang oleh KPK meskipun sifatnya sementara. Karena sesungguhnya, hanya KPK yang memiliki fungsi supervisi dan koordinasi penengakan hukum tindak pidana dalam UU KPK," tegasnya.

ketidaksesuaian lain dalam pembentukan satgas juga terlihat dalam harmonisasi kelembagaan. Pasalnya, setiap lembaga penegak hukum telah memiliki tugas dan kewenangan masing-masing, termasuk KPK yang menjadi lembaga yang memiliki kewenangan supervisi terhadap dua penegak hukum lainya.

"Kalau dibuat satgas bisa menghilangkan kewenangan KPK. Bahkan dikhawatirkan, pembentukan satgas dianggap upaya pelemahan bahkan penghapusan KPK," kata Abdul Fickar.

Sebaiknya, jika hanya menjalin hubungan baik antar lembaga penegak hukum, maka tidak diperlukan pembentukan satgas dalam pemberantasan korupsi. Sebab, jika diantara sumberdaya manusia (sdm) penegak hukum tersebut kebetulan terlibat praktek korupsi, maka hal tersebut akan memperlambat proses pemberantasan korupsi, khususnya KPK.

"Dampaknya bisa berimbas kepada institusi penegak hukum lainya. Jika misalnya diantaranya (lembaga) anggota satgas ada yang terlibat korupsi, nanti yang satu pasti tidak berani memproses tindak pidana korupsinya," tegas dia.

Sebelumnya, Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengatakan dengan adanya satgas ini, ketiga lembaga tersebut tidak akan terjadi tumpang tindih penanganan kasus. Kedepan Kejaksaan, Polri dan KPK akan saling membantu dalam mengusut kasus korupsi sehingga cepat dalam penanganannya.

Menurutnya, KPK akan menggunakan kewenangan yang tidak dimiliki Polri dan Kejaksaan Agung. Sementara Kejaksaan dan Polri akan membantu tenaga karena kedua lembaga itu mempunya personel yang banyak.

“Ada beberapa kasus mungkin dikerjakan bersama biar kalian tahu bahwa kita itu satu. Baik Kejaksaan, KPK, Polri satu, memiliki semangat yang sama, tekad yang sama untuk sama-sama memberantas korupsi,” kata Prasetyo kepada wartawan.

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan