Buletin Antikorupsi: Update 2015-4-15

RINGKASAN:

Pada Rabu, 15 Apil, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membenarkan bahwa mantan Walikota Makassar, Ilham Arif Sirajuddin, telah menarik permohonan praperadilannya, sehubungan dengan tuduhan KPK terhadap dirinya. Juru bicara pengadilan, Made Sutrisna, juga mengatakan bahwa Siti Tarwiyah, isteri dari mantan Ketua DPRD Bangkalan, Fuad Amin Imron, menarik permohonan praperadilannya. Sampai tulisan ini diturunkan, satu-satunya permohonan praperadilan yang masih aktif adalah permohonan dari mantan menteri, Jero Wacik yang dituduh dengan kasus-kasus berbeda saat dirinya menjabat sebagai Menteri Pariwisata dan Industri Kreatif, serta saat menjabat sebagai Menteri Pertambangan dan Sumber Daya Alam. Sidang dijadwalkan dimulai pada Senin, 20 April. Status sidang praperadilan terkini terlampir dalam Bulletin Anti-Korupsi hari ini. Sehari sebelumnya, juru bicara KPK, Priharsa Nugraha, mengatakan bahwa KPK siap untuk menahan Jero Wacik jika ia terus menolak bekerjasama dalam pemeriksaan. Penyidik KPK telah menyelesaikan berkas perkara mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertambangan dan Sumber Daya Alam era Wacik, Waryono Karno, pada Selasa, 14 April, dan telah menyerahkan berkas tersebut ke tim penuntut untuk dibawa ke pengadilan.

Juru bicara KPK juga mengumumkan pada Rabu, 15 April, bahwa Suryadharma Ali akan diperiksa untuk pertama kalinya sebagai tersangka, setelah penahanan yang bersangkutan pada Jum’at, 10 April. Mantan Menteri Agama tersebut sebelumnya mengatakan dirinya tidak bersalah, tapi menolak menjawab pertanyaan wartawan ketika ia tiba hari ini di Gedung KPK dari Rumah Tahanan Guntur.

Pada Rabu, 15 April, Komisi III DPR – yang bertugas mengawasi hukum, ham dan keamanan – akan mengadakan rapat pleno untuk menentukan format pengesahan Badrodin Haiti sebagai Kapolri. Ketua Komisi, Azis Syamsudin (Golkar – Lampung 2), menjelaskan bahwa komisinya masih belum memutuskan apakah akan menggunakan haknya atau tidak dalam sidang pengesahan besok, jika tidak, maka Presiden Joko “Jokowi” Widodo dapat langsung melantik Haiti setelah masa 20 hari DPR untuk memberikan masukan habis. Sebagai bagian dari proses ini, anggota Komisi III memutuskan untuk mengunjungi rumah Haiti pada Rabu siang. Agus Rianto, Kepala Bagian Penerangan Masyarakat Polri, mengatakan pada media bahwa kunjungan ini diharapkan merupakan indikasi dukungan DPR untuk pengesahan Haiti. Pemungutan suara diharapkan dilakukan dalam sidang pleno hari Jum’at, 17 April, terkait dengan pencalonan Haiti sebagai Kapolri. KPK dan PPATK sebelumnya mengatakan pada Komisi III bahwa mereka tidak memiliki alasan untuk menolak pengesahan Haiti.

Pada Selasa, 15 April, The Jakarta Post melaporkan bahwa KPK akan memeriksa putera dari politisi PDI-P yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan di Bali minggu lalu. Juru bicara KPK, Priharsa Nugraha, mengatakan bahwa KPK akan memanggil Bambang Alamsyah, yang saat ini menjabat sebagai Bupati Tanah Laut, Kalimantan Selatan, untuk memeriksa keterlibatannya dalam tuduhan penerimaan suap terkait pemberian ijin untuk PT Mitra Maju Sukses. Bambang merupakan putera dari anggota DPR, Adriansyah (PDI-P – Kalimatan Selatan), yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan di Swiss BelHotel Sanur, Bali, pada Kamis, 9 April dengan barang bukti uang tunai senilai Rp. 500 Juta.  Andrew Hidayat dari PT Mitra Maju Sukses ditahan di Jakarta pada malam yang sama dalam operasi pararel yang dilakukan KPK. PDI-P  pada Rabu, 15 April, mengatakan bahwa surat tertulis untuk memberhentikan Adriasnyah dari DPR dan menunjuk pengganti yang tepat, sedang dalam proses.

PERKEMBANGAN UTAMA:

Kamis, 9 April – Jero Wacik menolak memenuhi panggilan pemeriksaan kedua dari KPK

Kamis, 9 April – KPK menangkap tangan anggota DPR Adriansyah dan dua tersangka lainnya

Jum’at, 10 April – Suryadharma Ali hadir dalam pemeriksaan KPK dalam kasus dana haji

Jum’at, 10 April – Suryadharma Ali ditahan KPK setelah menjalani pemeriksaan

Jum’at, 10 April – KPK membebaskan Polisi, Agung Krisdianto, yang ditahan dalam operasi di Bali

Senin, 13 April – Hadi Poernomo menarik permohonan praperadilannya

Senin, 13 April – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membatalkan permohonan praperadilan Sutan Bhatoegana

Senin, 13 April – KPK memanggil Jero Wacik untuk ketiga kalinya

Selasa, 14 April – Kepolisian mengeledah kantor dari vendor sistem pembayaran online gateway

Selasa, 14 April – Kepolisian menunda gelar kasus Budi Gunawan setelah gagal berkoordinasi dengan KPK dan PPATK.

Selasa, 14 April – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan Suroso Atmo Martoyo

IMPLIKASI:

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengumumkan bahwa sidang praperadilan yang harus dihadapi KPK telah berkurang dua, setelah sehari sebelumnya KPK memenangkan sidang praperadilan atas mantan Direktur Pertamina, Suroso Atmo Martoyo. Dalam keputusan kemarin, Ketua Majelis Hakim, Riyadi Sunindyo, menegaskan kewenangan KPK untuk menyewa penyidik independen dan kewenangan KPK untuk menahan tersangka. Keputusan pengadilan ini tidak hanya memberikan dampak langsung, tapi juga membantu mencegah penolakan atas kewenangan KPK dalam jangka menengah, maupun dalam jangka panjang. Permohonan praperadilan yang diajukan Jero Wacik menjadi satu-satunya permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tapi pengaruh dari permohonan ini masih bergantung pada hasil akhir. Meskipun kemenangan KPK di praperadilan tidak menghilangkan kemungkinan terus diajukannya permohonan praperadilan, hal tersebut memberikan perbaikan atas kerusakan yang diderita KPK selama tiga bulan terakhir. 

Komentar dari DPR hari ini, mengindikasikan bahwa kunjungan Presiden Jokowi minggu lalu, mungkin tidak sepenuhnya berhasil dalam memperbaiki hubungan antara DPR dan Presiden. Hal ini terlihat, karena sejumlah anggota masih tidak setuju menarik dukungan atas Budi Gunawan, dan terus mempertimbangkan pilihan apakah akan secara aktif mendukung pengesahan Haiti, atau menggunakan pilihan “veto saku” dengan tidak memberikan dukungan, guna menunjukkan posisi politik mereka, tapi memperkenankan Presiden Jokowi melantik setelah masa tunggu 20 hari berakhir pada Senin, 20 April. 

Kunjungan DPR ke rumah Haiti hari ini, meskipun merupakan tradisi proses pengesahan, telah menyebabkan kekhawatiran. Melakukan kunjungan ke tempat tinggal seseorang sebagai bagian dari “fit and proper” tes, sangat bermasalah dikarenakan dua hal – pertama karena hal tersebut mengurangi nilai dari tujuan utama fit and proper tes, yakni melakukan eveluasi terbuka kualifikasi calon. Kedua, sulitnya menghindari kesan ketidakpantasan, karena diskusi masalah yang sangat penting dilakukan di tempat tinggal pribadi

Informasi pada pukul 17:30 WIB, 15 April 2015

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan