Buletin Antikorupsi: Terbaru, 2015-3-30
RINGKASAN:
Pada hari Senin, 30 Maret Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan menghadapi tiga sidang praperadilan yang terpisah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali, mantan direktur jenderal pajak Hadi Poernomo dan mantan direktur Pertamina Suroso Atmo Martoyo mengajukan gugatan yang terpisah atas penetapan statusnya sebagai tersangka korupsi, mengikuti jejak jenderal polisi Budi Gunawan yang mosi praperadilannya dikabulkan. Hakim yang menangani proses kasus Suryadharma Ali menunda sidang sampai besok untuk memungkinkan lembaga anti-korupsi tersebut untuk mempersiapkan surat tugas untuk tim hukumnya. Sidang untuk mosi Suroso dan Hadi Poernomo itu juga ditunda masing-masing selama satu dan dua minggu, setelah kuasa hukum KPK gagal muncul di pengadilan. Kepala Biro Hukum KPK Chatarina Mulyana Girsang membantah bahwa penundaan KPK adalah bagian dari strategi yang disengaja untuk mengulur waktu untuk membawa kasus ke pengadilan. Dia menjelaskan bahwa jadwal pengadilan yang padat menempatkan lembaga anti-korupsi itu di posisi yang kurang menguntungkan – dan KPK kekurangan ahli hukum – oleh karena itu KPK telah meminta pengadilan untuk memberikan jadwal yang lebih akomodatif.
KPK dijadwalkan untuk menghadiri empat sidang praperadilan pada hari Senin, 6 April terkait gugatan dari mantan walikota Makassar Ilham Arief Sirajuddin, tersangka dalam kasus korupsi Kabupaten Bangkalan, dan pendiri Partai Demokrat dan mantan ketua panitia energi DPR Sutan Bhatoegana, di samping sidang Suroso. Sidang Sutan diharapkan menjadi formalitas belaka, setelah putusan hari Jumat 27 Maret yang menyatakan bahwa gugatan praperadilan tersebut otomatis gugur, sejalan dengan KUHAP, karena berkasnya telah dikirim ke Pengadilan Tipikor Jakarta untuk penuntutan. Sesi pada tanggal 6 April diperlukan untuk secara resmi mengakhiri proses praperadilan.
Pada hari Minggu, tanggal 29 Maret Indonesia Corruption Watch (ICW) terus mengkritik usulan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly, yang akan mengembalikan pemberian remisi bagi tersangka korupsi. Koordinator divisi monitoring hukum ICW, Emerson Yuntho, menantang Yasonna untuk meluncurkan survei opini publik tentang usulan revisi. Emerson mengatakan kebijakan itu merupakan kesalahan politik yang tidak sejalan dengan janji kampanye Presiden Joko "Jokowi" Widodo, dan sangat tidak populer di kalangan masyarakat.
Pada hari Sabtu, 28 Maret penasehat hukum mantan wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana mengatakan kepada media bahwa sistem aplikasi paspor secara online telah didukung oleh keputusan menteri, dan karena itu sudah sepengetahuan menteri Amir Syamsuddin saat itu. Ketika Polri memeriksa Amir sebagai saksi dalam kasus ini, mantan menteri itu mengatakan ia telah menarik dukungan awalnya untuk program itu karena keberatan dari Kementerian Keuangan. Pengacara Denny mengaku Kementerian Keuangan telah mendua dalam penanganan masalah itu, dengan memberikan persetujuan anggaran awal hanya untuk kemudian mengklaim program tidak memiliki dasar hukum. Pengacara Denny juga berusaha menjauhkan kliennya dari tanggung jawab atas program ini, mengatakan bahwa Amir adalah ketua tim yang bertugas mengembangkan dan melaksanakan payment gateway. Penyidik Polri menyatakan bahwa Denny melampaui kewenangannya dengan menunjuk dua vendor untuk gateway pembayaran online, menambahkan bahwa kerugian negara yang diduga disebabkan oleh sistem merupakan korupsi. Denny telah menegaskan dia tidak bersalah, dan mengklaim tuduhan terhadap dirinya adalah bentuk pembalasan bermotif politik karena kegiatan anti-korupsinya dan dukungan terhadap KPK.
PERKEMBANGAN UTAMA:
Rabu, 25 Maret – Denny Indrayana dinyatakan sebagai tersangka korupsi
Jumat, 27 Maret - Denny Indrayana menjalani pemeriksaan pertama sebagai tersangka korupsi
Jumat, 27 Maret - Komisi Yudisial mengeluarkan panggilan untuk Sarpin Rizaldi untuk hadir pada tanggal 2 April
Jumat, 27 Maret - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebut mosi praperadilan Sutan Bhatoegana gugur.
Senin, 30 Maret - KPK menerima penundaan sidang gugatan praperadilan dari tiga tersangka korupsi
IMPLIKASI:
KPK mencetak kemenangan hukum penting di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 27 Maret yang memutuskan bahwa mosi praperadilan harus otomatis diberhentikan jika kasus dibawa ke pengadilan. Kemenangan ini berpotensi memiliki implikasi besar untuk situasi hukum KPK saat ini, karena menghadapi enam gugatan praperadilan. Lembaga anti-korupsi itu dilaporkan sedang melakukan penyidikan tingkat lanjut atas Suroso, dan kesempatan ini mungkin merupakan jalan yang potensial untuk membatalkan mosi praperadilan. Dalam jangka panjang, KPK dapat mengubah strategi investigasi dengan menuntut tersangka hanya beberapa hari sebelum membawa kasus ini ke pengadilan, sehingga meminimalkan waktu yang tersedia untuk mosi praperadilan. Staf KPK terus mendorong para pimpinan untuk mengajukan banding (peninjauan Kembali - PK) di Mahkamah Agung untuk mendapatkan kejelasan hukum atas penggunaan mosi praperadilan untuk menggugat status tersangka. KUHP secara eksplisit dalam hal ini menyatakan bahwa tersangka tidak bisa menggugat statusnya melalui mosi pra-peradilan; Namun Mahkamah Agung telah menunjukkan pada beberapa kesempatan bahwa hukum yang ada memungkinkan terdakwa untuk mengajukan banding, dan dengan demikian mencegah KPK untuk dapat melakukannya. Sejumlah analis berpendapat bahwa ada ruang untuk interpretasi dalam hal ini, tetapi KPK terus melangkah dalam iklim politik saat ini. Meskipun kesempatan yang timbul dalam kasus Sutan memberikan solusi, penggunaan mosi praperadilan kemungkinan akan berdampak pada lembaga penegak hukum lainnya, termasuk polisi dan Kejaksaan Agung (Kejagung) hingga kepastian hukum lebih lanjut diberikan tentang masalah tersebut.
Dalam pernyataan pada hari Senin, 30 Maret Suryadharma Ali menyatakan bahwa tuduhan terhadap dirinya termotivasi oleh persaingan politik. Dia mengklaim bahwa sebagai pendukung aktif Prabowo Subianto, pesaing Jokowi dalam pemilihan presiden, ia secara tidak adil ditarget oleh Abraham Samad, yang ia duga adalah pendukung PDI-P. Kementerian itu dikenal dengan praktek suap dan korupsi yang meluas dan mengakar. Klaim Suryadharma itu, sejauh ini tanpa bukti apapun, adalah upaya transparan untuk lebih merusak reputasi Abraham Samad.
Pernyataan pengacara Denny Indrayana hari ini dibuat dengan nada yang sangat berbeda daripada yang telah disajikan sejauh ini dalam kasusnya. Tidak berfokus dari sudut serangan politik, komentar itu berusaha untuk menjauhkan Denny dari mantan atasannya dan tanggung jawab penuh atas sistem paspor online. Meskipun demikian, mantan menteri Amir Syamsuddin mendukung pernyataan Denny bahwa program diciptakan untuk membasmi perantara dan praktek-praktek korupsi yang dialami sistem lama, dan gateway pembayaran online mengalihkan seluruh dana yang terkumpul ke kas negara.
Informasi pada pukul 17:30 WIB, 30 Maret 2015