Buletin Antikorupsi: Terbaru, 2015-3-31

RINGKASAN:

Pada Selasa, 31 Maret, sidang pembukaan praperadilan mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali, dimulai di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Penasehat hukum Suryadhama menuduh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan serangan balas dendam karena dukungan politik yang diberikan kliennya terhadap Prabowo Subianto. Tuduhan ini sehubungan dengan tuduhan sebelumnya bahwa Ketua non-aktif KPK, Abraham Samad, memiliki agenda politik terhadap Budi Gunawan. Penasehat hukum Suryadharma menekankan bahwa pencapaian kliennya sebagai menteri agama selama dua periode serta keberhasilannya dalam memperbaiki manajemen keuangan dana haji, merupakan bukti karakter baik yang dimiliki Suryadharma. Sidang dilanjutkan untuk mendengarkan pembelaan dari KPK.

Pada Senin, 30 Maret, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sarpin Rizaldi, memberikan kesaksian pada penyidik Polri sehubungan dengan laporan pencemaran nama baik yang diajukannya pada Jum’at, 27 Maret terhadap Kepala Komisi Yudisial, Suparman Marzuki dan Komisioner KY, Taufiqurrahman Syahuri. Sarpin menuduh keduanya telah menghancurkan reputasinya karena kritik Suparman dan Taufiqurrahman atas keputusannya yang mengabulkan permohonan praperadilan Budi Gunawan dan mencabut status tersangka BG. Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) secara eksplisit mengatur bahwa status tersangka bukan merupakan obyek sidang praperadilan. Taufiqurrahman Syahuri mengatakan bahwa komentar yang diberikan sehubungan dengan putusan Sarpin merupakan bagian dari tugas profesionalnya sebagai kepala panel pengkajian untuk menilai apakah ada pelanggaran standar profesional dan etika yang dilakukan Sarpin. Pada Senin, 30 Maret, Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MaPPI),  mengatakan bahwa kecuali jika  dilakukan pengkajian oleh Mahkamah Agung atau KUHAP diamandemen, maka sidang praperadilan akan terus menghambat lembaga penegak hukum dalam mengusut kasus. Tiga sidang praperadilan telah menolak permohonan serupa, dan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan bahwa permohonan Praperadilan mantan anggota DPR, Sutan Bahtoegana, batal demi hukum karena kasusnya telah dibawa ke Pengadilan TIPIKOR.

Presiden Joko “Jokowi” Widodo terus menghadapi perlawanan dari DPR atas dukungan yang diberikannya pada Badrodin Haiti. Sementara Partai Demokrat yang dipimpin Susilo Bambang Yudhoyono mengutarakan kebutuhan mendesak ditunjuknya Kapolri baru, partai Jokowi, PDI-P, menyebabkan penundaan prosedural. Wakil Ketua Komisi III, Trimedya Panjaitan (PDI-P – Sumatera Utara 2), mengatakan pada Selasa, 31 Maret, bahwa komisinya – yang mengawasi hukum, HAM dan keamanan – meminta penjelasan rinci dari Presiden sehubungan dengan penarikan pencalonan Budi Gunawan, sebelum sidang pengesahan Haiti dapat dimulai. Sebagai solusi, Jokowi menawarkan Tim Khusus, yang terdiri dari para pakar, untuk memberikan penjelasan pada DPR. Akan tetapi, juru bicara DPR, Fadli Zon (Gerindra – Jawa Barat 5) mengatakan bahwa DPR mengharapkan Presiden menghadiri rapat konsultasi besok, Kamis, 1 April, untuk memberikan penjelasan di balik perubahan putusan pemberian dukungan.

Pada Selasa, 31 Maret, juru bicara Polri, Rikwanto, mengatakan bahwa penyidik BARESKRIM telah memeriksa staf KPK sebagai saksi minggu lalu sehubungan kasus mantan wakil menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana. Rikwanto mengatakan bahwa KPK telah memberikan peringatan mengenai pembayaran online gateway sistem aplikasi paspor. Pegawai KPK yang namanya tidak disebutkan, dituduh memberitahukan pada kepolisian bahwa lembaga antirasuah tersebut telah meminta Denny mempertimbangkan desain sistem sebelum mengimplementasikannya. Juru bicara KPK, Priharsa Nugraha mengatakan bahwa pegawai KPK tersebut telah diperiksa kepolisian, tapi ia tidak menjelaskan rincian pemeriksaan tersebut. Secara terpisah, mantan menteri Hukum dan HAM, Amir Syamsuddin, membela sistem tersebut dan mengatakan bahwa vendor hanya menyimpan biaya aplikasi dalam rekening selama satu malam, sebagai bagian dari pelayanan standar sebagai agregator pembayaran. Amir mengatakan bahwa jumlah total pembayaran kemudian ditransfer ke bendahara negara.

PERKEMBANGAN UTAMA:

Jumat, 27 Maret – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan permohonan praperadilan Sutan Bhatoegana batal demi hukum karena kasus telah dibawa ke pengadilan. 
Senin, 30 Maret – KPK menerima perpanjangan waktu dengan ditundanya sidang  praperadilan tiga tersangka korupsi

Senin, 30 Maret – Sarpin memberikan kesaksian sehubungan dengan tuduhan pencemaran nama baik

Selasa, 31 Maret – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membuka sidang praperadilan Suryadharma Ali

Selasa, 31 Maret – Perwakilan PDI-P di DPR meminta penjelasan Presiden atas penarikan Budi Gunawan sebagai Kapolri.

IMPLIKASI:

Pilihan penasehat hukum Suryadharma Ali untuk menyusun pembelaan berdasarkan karakter dan melayangkan tuduhan adanya intrik politik tanpa disertai asalan, mengindikasikan upaya untuk menyerang KPK dan mengelabui hukum. Sejumlah dakwaan telah terbukti di pengadilan bahwa korupsi berkembang subur di Kementerian Agama pada masa kepemimpinan Suryadharma Ali. Hal tersebut mengindikasikan bahwa ia memberi dukungan taktis atau  tidak kompeten melakukan pengawasan atas kegiatan di kementeriannya. Tuduhan bahwa Abraham Samad memiliki aganda politik telah mengindahkan kenyataan bahwa KPK memiliki sistem pengambilan keputusan kolektif, jadi keputusan dari satu pimpinan saja tidak akan mewakili keputusan lembaga.

Laporan pencemaran nama baik yang diajukan hakim Sarpin Rizaldi tidak memiliki dasar hukum dan telah menghambat panel kode etik dalam memeriksa putusan yang dikeluarkan Sarpin sehubungan dengan permohonan praperadilan Budi Gunawan. Manipulasi atas peraturan lama yang mengatur mengenai pencemaran nama baik untuk melemahkan lawan politik telah lama menimbulkan kekhawatiran. Komisioner KY, Taufiqurrahman Syahuri, telah mempertimbangkan melayangkan gugatan yang sama terhadap Sarpin, tapi memutuskan membatalkannya karena menurutnya hal tersebut akan menyebabkan konflik kepentingan dan mengakibatkan dirinya harus mundur dari panel etika beberapa minggu sebelum keputusan harus diambil. Sarpin jelas memiliki riwayat buruk dalam menjalankan tugasnya, karena ia telah diperiksa KY sebanyak delapan kali atas tuduhan pelanggaran etika.

Konflik antara DPR dan Presiden yang lebih mengarah pada ego institusional dibandingkan memperhatikan kebijakan publik, telah menyebabkan konflik sehubungan pencalonan Kapolri baru, terus berlanjut. PDI-P memiliki kepentingan sendiri terkait pelantikan Budi Gunawan yang merupakan mantan pendukung partai yang dikepalai Megawati Sukarnoputi. Akan tetapi, masih tidak jelas apa yang diharapkan PDI-P dengan menentang pencalonan Kapolri baru yang dipilih Presiden. Beberapa pihak berpendapat bahwa PDI-P mengalami kesulitan mentransformasikan perannya dari partai oposisi menjadi partai yang mengendalikan pusat kepemimpinan politik. Merupakan hal yang ironis bahwa dengan adanya kekhawatiran bahwa Jokowi mungkin harus menghadapi DPR yang tidak kooperatif,  partainya sendirilah yang paling menunjukkan sikap tidak kooperatif. PDI-P mengatakan bahwa mereka tidak akan membahas penggantian Megawati sebagai pimpinan partai pada kongres yang akan berlangsung pada 9-11 April, terlepas dari poling opini atas 200 pakar dalam survei yang dilakukan Poltracking Indonesia, yang menunjukan bahwa pendiri partai tersebut kurang popular dibanding sembilan pemimpin potensial partai tersebut. Jokowi menduduki peringkat tertinggi, diikuti dengan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo.

Polri nampaknya menerapkan pendekatan berbeda dalam menghadapi kasus Denny Indrayana, dengan menyatakan keterlibatan KPK dalam penyidikan kepolisian, yang mendekatkan hubungan kedua lembaga tersebut. Terlepas dari benar atau tidaknya KPK telah mengkaji rancangan pembayaran online gateway, hal tersebut tidak relevan dengan kasus ini dan tidak mempengaruhi implementasi program tersebut. Sampai saat ini, pernyataan kepolisian mengenai kerugian negara tidak memiliki dasar dan tidak ada hubungan finansial antara Denny dan vendor yang dipilih berdasarkan proses tender terbuka. Kepolisian yang lebih berfokus pada masalah administrasi hukum dibandingkan kriminal, telah menuaikan kritik dari Jimly Asshidiqie dari Tim Sembilan. Jimly mengatakan bahwa hal tersebut merupakan upaya nyata untuk melemahkan pendukung utama KPK tersebut.

Informasi pada pukul 17:30 WIB, 31 Maret 2015

 

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan