Buletin Antikorupsi: Terbaru, 2015-4-14

RINGKASAN:

Pada Selasa, 14 April, Polri didesak untuk menunda gelar perkara kasus tuduhan pencucian uang atas Komjen Budi Gunawan, setelah munculnya keluhan kurangnya kerjasama dengan KPK dan PPATK. Kepolisian telah mengatakan bahwa dua lembaga tersebut – yang bertugas menangani korupsi dan pencucian tingkat tinggi – akan dilibatkan dalam gelar perkara kasus. Akan tetapi, pada Selasa pagi, tidak ada satu lembaga pun yang menerima undangan tertulis sehubungan dengan hal tersebut. Komis III DPR, yang bertugas mengawasi masalah hukum, ham dan keamanan, mengatakan bahwa kepolisian harus memastikan bahwa KPK hadir dalam gelar perkara tersebut. Pakar hukum pencucian uang, Yenti Garnasih, juga mempertanyakan rencana polisi untuk mengundang pers, dan mengatakan bahwa langkah tersebut melanggar hukum kerahasiaan perbankan. Dengan banyaknya kritik yang dilayangkan, kepolisian menunda rencana gelar perkara, tanpa memberikan tanggal hal itu akan dilakukan.

Pada Selasa, 14 April, Plt. Kapolri, Badrodin Haiti, menarik kembali pernyataan Kepala BARESKRIM, Budi Waseso, dan mengatakan bahwa kepolisian tidak memiliki rencana untuk segera memeriksa pimpinan KPK dengan alasan penyalahgunaan wewenang atas tuduhan yang dialamatan pada Komjen Budi Gunawan. Sebelumnya, Waseso pernah mengatakan bahwa jika kepolisian menyatakan Budi Gunawan bersih dari tuduhan pencucian uang, maka pimpinan KPK mungkin akan menghadapi tuntutan pidana. Pernyataan Haiti hari ini bertujuan untuk menangkis pernyataan sebelumnya, dan menjelaskan bahwa keputusan untuk mendakwa Gunawan mungkin merupakan kesalahan sederhana dan bukan merupakan upaya sengaja untuk menahan sang Komjen.  

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menutup sidang praperadilan mantan Direktur Pertamina, Suroso Atmo Martoyo, pada Selasa 14 April. Ketua Majelis Hakim, Riyadi Sunindyo, menolak seluruh permohonan Martoyo dan mengutip interpretasi tertutup dari Pasal 77 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang melarang tersangka mempertanyakan keabsahan penetapan dirinya melalui permohonan praperadilan. Hakim Riyadi juga menolak argumen pemohon yang mengatakan bahwa KPK tidak memiliki kewenangan hukum untuk melakukan penyidikan di sektor swasta, dan bahwa penyidik KPK yang telah diberhentikan dari Polri mempengaruhi kewenangan KPK dalam menangani kasus ini.  

Pada Senin, 13 April, mantan menteri dan tersangka korupsi, Jero Wacik, menolak memenuhi panggilan pemeriksaan ketiga dari KPK. Penasehat hukum Wacik, Hinca Panjaitan, mengatakan pada The Jakarta Post, bahwa ketidakhadiran kliennya memiliki alasan karena yang bersangkutan sedang mempersiapkan diri untuk sidang praperadilan. Hinca mengkritik ketidakhadiran KPK di pengadilan pada hari Senin, yang menyebabkan penundaan sidang, padahal semakin cepat pengadilan mengeluarkan putusan, maka semakin cepat juga Jero Wacik dapat menghadiri pemeriksaan. KPK mengatakan bahwa pihaknya tidak berencana menahan paksa Wacik, yang merupakan hak KPK, jika tersangka tidak memenuhi panggilan untuk ketiga kalinya. KPK mengatakan, hal tersebut disebabkan karena dua panggilan sebelumnya terkait dengan tuduhan korupsi saat yang bersangkutan menjabat sebagai Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, sementara panggilan pada hari Senin terkait dengan tuduhan  korupsi saat Wacik menjabat sebagai Menteri Pertambangan dan Sumber Daya Alam. Plt. Wakil Ketua KPK, Johan Budi, mengatakan bahwa KPK akan mengeluarkan surat panggilan lagi, untuk memberikan kesempatan mantan menteri tersebut bekerja sama secara sukarela, sebelum dipaksa hadir memenuhi panggilan.    

Setelah penarikan permohonan praperadilan dirinya pada Senin, 13 April, mantan Dirjen Pajak, Hadi Poernomo, mengatakan bahwa dirinya akan memenuhi panggilan pemeriksaan selanjutnya dari KPK. Ia tetap menyatakan tidak bersalah atas tuduhan korupsi yang menyebabkan kerugian negara sejumlah Rp 375 milyar akibat dikeluarkannya Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Penghasilan (SKPN PPh) BCA pada tahun 1999. Poernomo sebelumnya menolak memenuhi tiga panggilan pemeriksaan dengan alasan sakit dan penundaan praperadilan. Plt. Wakil Ketua KPK, Johan Budi, mengatakan bahwa KPK telah mengeluarkan surat panggilan keempat untuk Poernomo pada Rabu, 15 April.  

Pada Selasa, 14 April, penyidik Polri memeriksa kantor PT Nusa Satu Inti Arta (Dokku) dan PT Finnet Indonesia, sehubungan dengan tuduhan bahwa sistem pembayaran online gateway yang diluncurkan untuk menangani pembayaran aplikasi paspor, telah menyebabkan kerugian negara. Kepolisian menuduh mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, melakukan korupsi dan menyalahgunakan kewenangannya, karena yang bersangkutan menunjuk dua perusahaan tersebut sebagai vendor, dan tindakan itu melanggar peraturan pengadaan. Denny telah secara tegas menolak tuduhan tersebut, dan mengatakan bahwa pemilihan vendor dilakukan dengan proses terbuka dan kompetitif. Penyidik mengatakan bahwa mereka belum menggeledah rumah Denny, tapi kemungkinan hal tersebut akan dilakukan. 

Sehubungan dengan Pilkada, yang kemungkinan akan dilakukan pada Desember tahun ini untuk memilih  265 kepala daerah di tingkat kabupaten, kotamadya dan provinsi –  Wakil Ketua PPATK, Agus Santoso, mendesak partai politik untuk  tidak hanya memeriksa rekam jejak calon, tapi juga rekam jejak keluarga kandidat sebagai cara untuk mencegah perilaku korupsi dan memperkaya keluarga sendiri.  Berbicara pada konfrensi hari Selasa, 14 April, Agus mengatakan "Dari hasil riset dengan periode waktu 2005 sampai dengan 2012 diketahui bahwa ternyata calon kepala daerah yang pernah terlapor LTKM cenderung berperilaku koruptif dan bahkan memiliki kecenderungan membangun mafia birokrasi yang melibatkan staf-stafnya di daerah yang dipimpinnya.”  Ia menjelaskan lebih lanjut, bahwa modus pencucian uang yang ditemukan PPATK, umumnya melibatkan keluarga dari kepala daerah. Oleh karena itu, ia menambahkah, evaluasi lebih luas dari calon kepala daerah perlu dilakukan, untuk memastikan integritas dan kesesuaian calon untuk mengemban jabatan yang diamanatkan.

PERKEMBANGAN UTAMA:

Kamis, 9 April – Jero Wacik menolak memenuhi panggilan pemeriksaan kedua dari KPK

Kamis, 9 April – KPK menangkap tangan anggota DPR Adriansyah dan dua tersangka lainnya

Jum’at, 10 April – Suryadharma Ali hadir dalam pemeriksaan KPK dalam kasus dana haji

Jum’at, 10 April – Suryadharma Ali ditahan KPK setelah menjalani pemeriksaan

Jum’at, 10 April – KPK membebaskan Polisi, Agung Krisdianto, yang ditahan dalam operasi di Bali

Senin, 13 April – Hadi Poernomo menarik permohonan praperadilannya

Senin, 13 April – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membatalkan permohonan praperadilan Sutan Bhatoegana

Senin, 13 April – KPK memanggil Jero Wacik untuk ketiga kalinya

Selasa, 14 April – Kepolisian mengeledah kantor dari vendor sistem pembayaran online gateway

Selasa, 14 April – Kepolisian menunda gelar kasus Budi Gunawan setelah gagal berkoordinasi dengan KPK dan PPATK.

Selasa, 14 April – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan Suroso Atmo Martoyo

IMPLIKASI:

Perlu dicatat, bahwa meskipun Polri memegang peranan dalam banyak hal, lembaga ini masih mencari legitimasi menghadirkan KPK dalam gelar kasus Budi Gunawan. Indonesian Corruption Watch (ICW) menegaskan bahwa pihaknya tidak akan menghadiri gelar kasus, meskipun jika diundang untuk hadir, karena pihaknya tidak ingin jika kehadiran mereka hanya digunakan sebagai alat untuk melegitimasi penyidikan yang cacat dan merugikan. Undangan kepolisian kepada pakar hukum, yang juga bersaksi untuk Budi Gunawan di sidang praperadilan, dan pernyataan dari Polri bahwa pihaknya hanya menerima salinan dan bukan bukti asli, mengindikasikan niat untuk memulihkan reputasi Komjen Polisi tersebut.

Keputusan hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan merupakan perkembangan baik dalam upaya menahan dampak putusan kontroversial hakim Sarpin Rizaldi, pada Februari lalu. Ketua Majelis Hakim, Riyadi Sunindyo, mengatakan bahwa status tersangka bukan merupakan obyek praperadilan. Keputusan ini merupakan keputusan yang penting, karena berfungsi untuk menegaskan kembali kewenangan KPK dalam melakukan penyidikan baik di sektor publik, maupun sektor swasta, termasuk Pertamina, yang merupakan BUMN. Akan tetapi, masih belum jelas apakah keputusan kemenangan hari ini akan menyebabkan pimpinan KPK mempertimbangkan posisi sebelumnya, untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung, guna menantang keabsahan hukum putusan hakim Sarpin Rizaldi dalam kasus Budi Gunawan.

Pengeledahan yang dilakukan kepolisian di PT Nusa Satu Inti Arta (Dokku) dan PT Finnet Indonesia menandai keseriusan tuduhan yang dialamatkan pada Denny Indrayana. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menyelesaikan audit sistem pembayaran online gateway, tapi dalam laporan sebelumnya tidak ada indikasi kerugian negara. Waktu dimulainya penyidikan dan prioritas yang diberikan terhadap kasus ini oleh Ketua BARESKRIM, Budi Waseso, membuat para pengamat khawatir bahwa tuduhan ini dimanipulasi sebagai cara untuk membungkam pendukung setia KPK tersebut.

Bulletin Anti-Korupsi: Update 2015-4-14 5:30 p.m. WIB
Informasi pada pukul 17:30 WIB, 14 April 2015

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan