PATI-Kasus korupsi yang dilakukan tiga orang mantan pemimpin BPR/BKK dan seorang karyawan BPR/BKK Dukuhseti, Pati, sepenuhnya diserahkan kepada aparat penegak hukum.
WONOGIRI- ''Substansi SE (Surat Edaran-Red) Mendagri tak melarang dana pur- nabakti,'' tegas Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Wonogiri, Drs Ige Budiyanto MSi.
UNGARAN -Kunjungan kerja yang dilakukan DPRD Kabupaten Semarang atas dasar ajakan eksekutif, disinyalir terjadi duplikasi anggaran. Yakni, dari dinas itu sendiri dan atas dasar Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD).
SEMARANG-Dugaan terjadinya penyimpangan dana beasiswa menjadi pembicaraan hangat dalam rapat pembahasan perubahan APBD 2004 antara Komisi A DPRD Kota Semarang dan Bawasda, Selasa (22/6).
MAKASSAR-Dugaan korupsi atas dana APBD 2003 di DPRD Sulsel senilai Rp 18,23 miliar. Sepertinya akan segera diusut setelah Anti Corruption Committe (ACC) memutuskan akan melaporkan kasus itu kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel.
SEMARANG- Komisi A DPRD Jateng secara resmi mengusulkan kepada pimpinan Dewan untuk menunjuk penasihat hukum terkait dengan telah diperiksanya anggota DPRD Jateng oleh Kejati. Sebab, persoalan dugaan korupsi atas penggunaan dana APBD Jateng 2003 itu dipandang sebagai masalah serius.
Dugaan adanya korupsi di DPRD Jateng berkaitan dengan penggunaan dana APBD 2003 cukup kuat, jika melihat adanya tiga pos anggaran yang muncul di luar ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 110/2000. Ketiga pos tersebut adalah sarana khusus, biaya rumah tangga DPRD, dan seragam. Kuatnya dugaan korupsi itu disampaikan dosen FISIP Undip Amirudin di sela-sela Sarasehan ''Menjaga Netralitas Anggota Korpri dalam Pilpres 2004'' di Gedung Pers, Selasa (22/6).
Bukan hanya para terpidana mati kasus narkoba yang belum dieksekusi, para penilap duit negara ternyata juga banyak yang belum merasakan pengapnya sel penjara.
Informasi adanya indikasi praktik kolusi di balik penjualan dua unit tanker raksasa (very large crude carrier/VLCC) Pertamina membuat politisi di Senayan bersemangat untuk melacak kasus itu.
Yosef Tjahjadjaja, terdakwa pembobol dana PT Bank Mandiri Cabang Prapatan, Jakarta Pusat, sebesar Rp120 miliar, dituntut 17 tahun penjara potong tahanan, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), kemarin.