Kejaksaan Usut Delapan DPRD [01/07/04]
Sejumlah kejaksaan negeri sedang mengusut delapan DPRD kota dan kabupaten di Sumatera Barat yang terkait dengan kasus dugaan korupsi dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatra Barat Muchtar Arifin, Rabu (30/6) mengatakan, dari delapan DPRD itu, berkasnya sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Padang, yaitu DPRD Kota Padang.
Empat sudah dalam tahap penyidikan, yaitu DPRD Kabupaten Sawahlunto Sijunjung, DPRD Pesisir Selatan, DPRD Payakumbuh, dan DPRD Kota Solok. Sementara itu, tiga kasus lagi sedang dalam tahap penyelidikan, yaitu DPRD Padang Pariaman, DPRD Tanah Datar, dan DPRD Kabupaten Solok.
Untuk kasus DPRD Kota Padang, 40 dari 45, terdiri dari pimpinan dan anggota menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi anggaran Dewan 2001 dan 2002 Rp 10,4 miliar. Sebanyak 23 dari 40 anggota DPRD Kota Padang tersebut sedang menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Padang.
Untuk DPRD Sawahlunto Sijunjung, 31 pimpinan dan anggota diduga terlibat korupsi anggaran APBD 2002 Rp 1,2 miliar. Kasusnya sedang dalam tahap pemberkasan untuk dilimpahkan ke pengadilan. Tiga pimpinan Dewan dan dua panitia anggaran sudah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Muara Padang sejak 29 Juni lalu.
Sementara itu, kasus DPRD Pesisir Selatan menyangkut Ketua DPRD-nya, Zamzami, yang menerima gaji ganda Rp 25 juta. Selain pegawai negeri sipil, dia juga guru madrasah aliyah negeri di Painan. Kasus di DPRD Kota Payakumbuh melibatkan 26 anggota. Mereka diduga melakukan korupsi dana APBD tahun anggaran 2000-2002 Rp 350 juta.
Pimpinan dan anggota DPRD Kota Payakumbuh saat ini juga sedang diperiksa Polda Sumatera Barat dalam kasus dugaan korupsi dana APBD 2003 Rp 300 juta. Mereka diduga melakukan korupsi karena menggunakan anggaran Dewan tidak sesuai dengan PP 110 Tahun 2000. Ketua DPRD Kota Payakumbuh Chin Star saat ini ditahan Polda Sumatera Barat sejak 2 Juni. Di DPRD Kota Solok, 20 anggotanya tersangkut kasus dana pengerukan untuk membangun Terminal Truk Kota Solok Rp 1,3 miliar.
Kasus yang masih dalam penyelidikan, yaitu DPRD Kabupaten Solok. Diduga 40 anggota dan pimpinan Dewan menggelembungkan biaya perjalanan dinas ke Mataram pada April 2003. Mereka melakukan perjalanan dua hari, tapi dilaporkan 10 hari. Dalam perjalanan itu, 40 anggota Dewan menyertakan 20 wartawan, 10 pejabat eksekutif, dan pegawai sekretariat Dewan dengan menggunakan anggaran Dewan dan sekretariat Dewan.
Di DPRD Tanah Datar, anggotanya diduga melakukan korupsi dana APBD 2002 Rp 193 juta. Penyelidikan masih dikembangkan karena belum termasuk anggaran sekretariat karena biasanya yang paling banyak dikorupsi dari anggaran sekretariat Dewan. Selain itu, masih dicari dugaan korupsi APBD 2000 dan 2001, kata Muchtar. Untuk kasus dugaan korupsi DPRD Kabupaten Padangpariaman, katanya, belum ada perincian pasti.
Adapun sidang pertama dugaan korupsi senilai Rp 20,3 miliar dengan terdakwa Ketua DPRD Sidoarjo Utsman Ikhsan ditunda pengadilan negeri setempat. Penundaan karena tim kuasa hukum terdakwa tidak datang tanpa alasan jelas. Sidang pertama, Rabu (30/6) itu sedianya membacakan agenda dakwaan oleh jaksa penuntut umum Wilhelmus Lingitubun dan E. Soeprihanto.
Persidangan Utsman berkaitan dengan diselewengkannya dana anggaran Dewan 2003 senilai hampir Rp 20, 3 miliar dari total anggaran Rp 33 miliar. Dana Rp 20,3 miliar di pos peningkatan sumber daya manusia anggota Dewan itu dialokasikan untuk kegiatan pelatihan Rp 900 juta, biaya bantuan kegiatan Rp 7,655 miliar, dan bantuan operasional Rp 11,732 miliar.
Kegiatan tersebut diduga fiktif, meski Dewan mengantongi bukti kuitansi pengeluaran. Setelah diselidiki kejaksaan sejak September 2003, kuitansi itu palsu. Dalam kuitansi disebutkan, pelatihan diadakan di Hotel Natour, Tretes. Setelah dicek, pengelola hotel menyatakan, pelatihan tersebut tidak pernah ada. Kejaksaan akhirnya menetapkan Utsman sebagai tersangka utama karena seluruh pengeluaran keuangan Dewan ditandatanganinya. Utsman kemudian ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Sidoarjo. Ironisnya, dalam pemilu legislatif, Utsman terpilih kembali menjadi anggota Dewan Sidoarjo. febrianti/kukuh s wibowo/taufik
Sumber: Koran Tempo 1 Juli 2004