Polisi akan memanggil pejabat Badan Intelijen Strategis (BAIS) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pelelangan kapal seacraft milik Pertamina pada September 2003. Saat dilelang, kapal itu menggunakan bendera koperasi BAIS , ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Prasetyo, kemarin.
Moncong Putih menjadi kosakata yang sangat populer pada Maret lalu. Bahkan bocah-bocah usia taman kanak-kanak fasih melafalkannya. Jargon baru PDI Perjuangan itu memang menghujani media massa selama sebulan penuh. Dari tabloid gosip hingga stasiun televisi pelat merah, TVRI, dijejali iklan partai itu sepanjang hari.
Komisi II DPR meminta Mahkamah Agung dan Presiden RI segera membentuk dan mengesahkan terbentuknya pengadilan ad hoc korupsi. Pengadilan khusus korupsi ini sangat diperlukan segera, mengingat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah bekerja dan telah sampai pada tahap penyidikan.
Kesibukannya sebagai Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam (NAD), membuat Abdullah Puteh mengaku belum dapat memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Saya ada di Aceh. Ada acara pertemuan di Pendopo. Tidak bisa hadir (penuhi panggilan KPK), kata Puteh singkat saat dihubungi melalui telepon selulernya kemarin malam.
Sesuai dengan kewenangan yang dimiliki, Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mengeluarkan surat perintah kepada Presiden RI untuk segera memberhentikan sementara tersangka kasus korupsi Abdullah Puteh dari jabatannya selaku Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam dan Penguasa Darurat Sipil Daerah. Surat tersebut dilayangkan KPK hari Jumat (9/7) malam dan telah diterima Sekretaris Negara.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Maumere, Sikka menemukan ada indikasi awal terjadinya korupsi dalam pelaksanaan proyek pengadaan ayam bukan ras (buras) di tiga kecamatan yang dikerjakan oleh CV Pelita Kasih dan CV Karya Teknik. Walau demikian, pihak Kejari Maumere belum meningkatkan kasus itu ke tahapan penyidikan.
Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) Abdullah Puteh bakal menjadi terdakwa pertama yang diadili di pengadilan ad hoc korupsi. Saat ini, dia ditetapkan menjadi tersangka pertama dalam skandal korupsi pengadaan helikopter MI-2 buatan Rusia senilai Rp 12,5 miliar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Hari Sabarno menyatakan sedang menunggu rekomendasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan DPRD Provinsi Nanggroe Aceh Darusallam (NAD) untuk menon-aktifkan Gubernur NAD Abdullah Puteh.
LSM di Kotabaru diminta mendukung proses hukum yang kini tengah dilaksanakan aparat kepolisian setempat terhadap dugaan mark up dana APBD senilai Rp4,432 miliar.
Alasan menjual
Bisnis kapal tanker bukan bisnis inti Pertamina. Perusahaan minyak nasional itu memfokuskan kepada kegiatan usaha di sektor hulu karena dinilai memberikan keuntungan yang lebih besar dibandingkan usaha lain. Menjual tanker raksasa (very large crude carrier/VLCC) dinilai akan memberikan keuntungan kepada perusahaan sebesar US$ 50 juta. Keuntungan tersebut dinilai cukup signifikan membantu arus kas Pertamina.