Marmun Resmi Tersangka; Korupsi Rp 5,2 M Segera Incar Anggota Dewan Lainnya [13/07/04]

Tim penyidik Polres Nganjuk semakin serius dalam menangani kasus dugaan korupsi anggaran rumah tangga dewan (ARTD). Setelah hampir dua tahun menyelidikinya, kini, polisi mulai menetapkan tersangkanya. Yang pertama kali dibidik adalah Ketua DPRD Nganjuk Marmun.

Dia dinyatakan resmi sebagai tersangka kasus korupsi Rp 5,2 miliar itu. Bahkan, SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan)-nya telah dikirimkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk. SPDP tersebut bernomor B/34/VII/2004 dan tertanggal 7 Juli 2004.

Hari ini (kemarin, Red.) kami telah melayangkan surat izin pemeriksaan tersangka kepada gubernur, tegas Kapolres Nganjuk AKBP Dunan Ismail Isja kepada Radar Kediri kemarin.

Selain itu, sambung kepala Tim Serse Polres Jakpus 1987 ini, polres juga telah mengirim surat pemberitahuan terkait proses penanganan kasus dugaan korupsi dewan ini ke Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Timur dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kami perkirakan, sekitar dua minggu ke depan, pemeriksaan akan dimulai, katanya.

Sambil menunggu pemeriksaan tersebut, kata dia, dalam minggu ini saksi-saksi lain akan kembali diperiksa. Di antaranya adalah dua mantan sekretaris dewan, yaitu Supijat (kini kadis dikpora) dan Hardjono Muji Sunu (telah pensiun).

Lalu, pasal mana yang akan digunakan untuk menjerat Marmun dkk nantinya? Alumnus Akpol 1986 ini belum bisa membeberkannya. Yang jelas, acuan kami berawal dari dugaan tindak pidana korupsi. Tapi, untuk memastikan pasal yang akan menjerat mereka, kami masih melihat perkembangan hasil penyidikan, urai lelaki asal Garut, Jabar ini.

Meski demikian, tutur Dunan, Marmun bukan tersangka tunggal. Dalam pengembangan penyidikan nanti, tidak menutup kemungkinan tersangkanya akan bertambah. Termasuk merembet ke seluruh pimpinan dan anggota dewan.

Sampai hari ini (kemarin, Red.), kami belum mengetahui sejauh mana keterlibatan mereka. Makanya, kami fokuskan dulu kepada satu tersangka, urai mantan Kabag Dalkar Polda Jatim ini.

Dunan menambahkan, semua persyaratan dalam proses penyidikan telah dipenuhi. Makanya, tidak ada hambatan atau keberatan dari pihak lain. Dia juga mengaku belum pernah mendapat tekanan maupun pendekatan dari pihak lain terkait masalah tersebut.

Dengan dilayangkannya SPDP itu, kami akan mulai melakukan pengawasan kepada pejabat dewan secara intensif. Jika ada yang diindikasikan melarikan diri atau berupaya menghilangkan barang bukti, tim penyidik akan mengamankan mereka, tegasnya.

Sementara, setelah menerima SPDP dari polres, Kasipidsus Kajari Nganjuk Wahjudi yang kemarin didampingi Kasi Intel Bambang Gunawan, menyatakan, akan segera menunjuk jaksa pemantau penyidikan kasus dugaan korupsi itu. Sehingga, setiap perkembangan penyidikan selalu diketahui pihak kejaksaan.

Adapun soal personel yang akan dilibatkan dalam tim pemantau, katanya, merupakan kewenangan Kajari. Kami belum bisa berkomentar lebih banyak. SPDP baru diterima dan belum ada disposisi dari kajari, kata Wahjudi.

Sayang, hingga kemarin, Marmun belum bisa dihubungi. Namun, menurut praktisi hukum Sunardji, sebenarnya Marmun tidak harus bertanggung jawab sendiri dalam kasus ini. Pasalnya, sistem kepemimpinan di DPRD adalah kolektif. Setiap keputusan selalu dikoordinasikan dan dirapatkan bersama pimpinan dan anggota dewan yang lain.

Bahkan, tutur Sunardji, dalam kasus ini bukan hanya legislatif yang harus bertangungjawab. Namun, juga eksekutif, dalam hal ini mantan Bupati Soetrisno. Sebab, dalam APBD -termasuk ARTD yang disusun dewan-semua ditandatangani bupati dengan persetujuan dewan, terangnya. (ndr)

Sumber: Radar Kediri, 13 Juli 2004

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan