WJCW Desak Kejati Jabar Tuntut Hukum Mati Koruptor [01/07/04]

West Java Corruption Watch mendesak agar Kejaksaan Tinggi Jawa Barat mau menuntut hukuman mati bagi para koruptor. Desakan tersebut berkaitan dengan pemantauan WJCW mengenai kasus korupsi yang terjadi di Jabar antara Januari 2004 hingga Juni 2004 yang mencapai 111 kasus.

Kami menganggap bahwa persoalan korupsi ini sudah semakin meluas sehingga salah satu caranya lewat shock theraphy berupa (tuntutan) hukuman mati bagi para koruptor. Lagi pula, hukuman mati juga sudah ditegaskan di dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, papar staf Divisi Advokasi dan Investigasi West Java Corruption Watch (WJCW), Gufroni, yang dihubungi setelah acara dengar pendapat dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar, Rabu (30/6).

Seperti diberitakan, WJCW memantau ada sekitar 111 kasus korupsi yang terjadi di lingkungan pemerintah kabupaten/kota di Jabar yang menimbulkan kerugian negara lebih dari Rp 466,6 miliar. Kasus terbanyak adalah korupsi dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dengan total kerugian sekitar Rp 61,7 miliar.

Hukuman mati ini juga berlaku bagi para tersangka dana kavling yang baru ditetapkan tiga orang. Mereka dikenai Pasal 2 Ayat (2) UU Nomor 31 Tahun 1999 yang menyebutkan korupsi yang dilakukan dalam keadaan tertentu dapat dihukum mati, tambah Gufroni.

Keadaan tertentu, menurut penjelasan UU itu, disebutkan tindak pidana korupsi yang dilakukan pada waktu negara dalam keadaan bahaya sesuai dengan UU yang berlaku, pada waktu terjadi bencana alam nasional, sebagai pengulangan tindak pidana korupsi, atau pada waktu negara dalam keadaan krisis ekonomi dan moneter.

Saat ini kondisi negara bisa dikatakan sedang dalam keadaan krisis, yaitu krisis ekonomi dan pemerintahan, sehingga para pelaku kavling-gate dapat dijatuhi hukuman mati. Memang penjatuhan hukuman mati dilakukan oleh pengadilan, tetapi yang menuntut kan kejaksaan. Jadi, kejaksaan harus berani, tegasnya.

Menanggapi desakan WJCW, Asisten Pidana Khusus Kejati Jabar M Jusuf menyatakan, pihaknya tidak dapat begitu saja menuntut hukuman mati karena harus melihat keseluruhan unsur-unsurnya.

Kalau berkomentar sekarang itu, belum ada dasarnya. Lihat dulu kasusnya dan lihat dulu undang-undangnya, ujar Jusuf. (k02)

Sumber: Kompas, 1 Juli 2004

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan