Pemeriksaan DPRD Payakumbuh Tunggu Izin Gubernur [01/07/04]

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Barat (Sumbar) hingga kemarin masih menunggu izin pemeriksaan 25 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Payakumbuh dari Gubernur Sumbar Zainal Bakar. Ke-25 anggota DPRD Payakumbuh tersangka mengorupsi Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Payakumbuh tahun anggaran 2000-2002 senilai Rp350 juta.

Kepala Kejati Sumbar Muchtar Arifin mengatakan, pihaknya telah memerintahkan Kepala Seksi (Kasi) Penyidikan Kejati Yuspar untuk mendesak gubernur segera menerbitkan izin pemeriksaan wakil rakyat tersebut. ''Saya berharap izin ini secepatnya turun dari gubernur sebelum berakhir masa jabatan anggota Dewan,'' kata Muchtar Arifin kepada Media, di Padang.

Ke-25 orang itu, Ketua DPRD Payakumbuh Chin Star (saat ini masih ditahan di Mapolda Sumbar; korupsi APBD 2003 Rp1 miliar), Muhammad Nasir dan Azwar Arsyad (Wakil Ketua) dari unsur pimpinan. Sedangkan unsur anggota, Thamrin Manan, Syafrifuddin, Lismarni, Djafilus, S A Datuk Putiah Alam, Syafwan Saleh, Dafrizal Adnan.

Selain itu, DP Datuk Mudo Nanpanjang, Darlis, Jendrial, Akmal Syukri, Syafnir Munir, Wardi Munir, Bulkhaini RM, Kartini K, Abdul Khair, Bakri Ibrahim, Ramli Marzuki, Syahrual, Loroes Djauhari, Asmadi Thaher, dan Azhardi.

''Permohonan izin pemeriksaan anggota Dewan bernomor: R.860/N.3/Fd.1/06/2004 tertanggal 10 Juni 2004 ini belum ada jawaban dari Pak Gubernur,'' ujar Kajati.

Agar tidak terjadi tumpang-tindih dalam menangani kasus korupsi yang dilakukan DPRD Kota Payakumbuh, Polda Sumbar dikonsentrasikan menangani korupsi APBD Kota Payakumbuh 2003 senilai Rp1 miliar.

Tim Penyidik Reserse dan Kriminalitas (Reskrim) Polda Sumbar juga menetapkan ke-25 anggota Dewan ini tersangka dalam kasus APBD 2003.

''Setelah dilakukan koordinasi, yang ditangani kejaksaan APBD 2000-2002, nilai korupsinya baru Rp350 juta,'' kata Muchtar Arifin.

Alasan ke-25 wakil rakyat itu menjadi tersangka, pertama secara formil, mereka menyusun anggaran tidak mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 110 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan DPRD.(BH/S-6)

Sumber: Media Indonesia, 1 Juli 2004

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan