Ketua DPRD Sidoarjo Mulai Disidangkan [01/07/04]

Sidang perkara korupsi senilai Rp21,375 miliar dengan terdakwa Ketua DPRD Sidoarjo Utsman Ihsan mulai digelar di Pengadilan Negeri Sidoarjo, kemarin. Namun, karena enam penasihat hukum terdakwa tidak hadir di persidangan, maka sidang yang baru dimulai seperempat jam itu akhirnya ditunda.

Ketua DPRD Sidoarjo Utsman Ihsan hadir di persidangan ini sesuai dengan waktu yang dijadwalkan. Wakil rakyat dari Fraksi Kebangkitan Bangsa (FKB) ini datang dengan menumpang kendaraan tahanan Kejaksaan Negeri Sidoarjo. Kedatangan rombongan mobil tahanan itu mendapat pengawalan ketat aparat Polresta Sidoarjo.

Saat sidang dibuka, Ketua Majelis Hakim Achmad Yamanie mempertanyakan kesiapan terdakwa untuk mengikuti sidang. Saat itu terdakwa mengatakan bahwa dirinya tidak siap mengikuti persidangan karena penasihat hukumnya tidak hadir yaitu Bramta Ketaren Cs.

Sehubungan dengan itu, Utsman meminta agar sidang ditunda. Saya memohon persidangan ini ditunda karena penasihat hukum saya tidak bisa hadir, ujar Utsman menjelaskan.

Kemudian majelis hakim mempertanyakan apakah Utsman memang menunjuk sendiri para penasihat hukumnya tersebut. Utsman menjawab bahwa para penasihat hukum itu atas dasar pilihannya sendiri.

Majelis hakim sempat menghentikan sidang selama sepuluh menit untuk memusyawarahkan permintaan terdakwa. Setelah bermusyawarah, majelis hakim akhirnya menunda persidangan dan rencananya akan digelar lagi pada Rabu (7/7) mendatang di Pengadilan Negeri Sidoarjo.

Namun mohon dimaklumi, apabila dalam persidangan mendatang ternyata penasihat hukum saudara tidak hadir juga, maka sidang tetap akan dilanjutkan, kata Achmad Yamanie.

Sejak pagi hari, pengamanan di sekitar Pengadilan Negeri Sidoarjo sudah diperketat oleh satuan polisi Polresta Sidoarjo. Para tamu yang masuk ke halaman Pengadilan Negeri Sidoarjo diperiksa satu per satu dan harus menunjukkan identitasnya.

Penundaan sidang tersebut memicu kekecewaan masyarakat yang datang ke persidangan. Mereka akhirnya menempelkan puluhan poster berisi kecaman di luar gedung Pengadilan Negeri Sidoarjo.

Persidangan pertama Utsman kemarin sebenarnya berencana mendatangkan dua saksi yaitu mantan pelaksana tugas Sekretaris Dewan Sunaryati dan Kepala Bagian Keuangan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo Nunik Ariyani. Sementara itu pihak jaksa penuntut umum dalam persidangan kemarin yang berjumlah lima orang dikoordinatori Wilhelmus Langitubun. (HS/S-6)

Sumber: Media Indonesia, 1 Juli 2004

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan