Terpidana dari DPRD Sumbar Minta Bantuan Dana kepada Asosiasi Pimpinan DPRD [01/06/04]
DPRD Sumatera Barat kembali membuat heboh. Setelah kasus korupsinya berakhir dengan vonis penjara, bayar denda, dan wajib mengembalikan uang yang dikorupsi oleh Pengadilan Negeri Padang, sekarang terungkap pimpinan dan anggota DPRD Sumbar-43 di antaranya berstatus terpidana-meminta bantuan dana untuk melakukan upaya banding.
Direktur Eksekutif Kajian Hukum Wilayah Barat Saldi Isra, Rabu (30/6), mengemukakan, tindakan DPRD Sumatera Barat (Sumbar) meminta bantuan dana kepada Asosiasi Pimpinan DPRD se-Indonesia dengan alamat di Jakarta dan ditembuskan ke DPRD dan Sekretaris Dewan se-Indonesia itu merupakan tindakan yang memalukan.
Kasus DPRD Sumbar minta bantuan ini terungkap ketika Antara mengutip pernyataan pengamat politik yang juga Pembantu Rektor II Universitas Mulawarman, Samarinda, Prof Sarosa Hamongpranoto SH MHum di Samarinda, yang menilai bahwa permohonan bantuan dana kepada DPRD Kalimantan Timur oleh para anggota DPRD Sumbar itu sangat memalukan dan tidak etis.
Menurut dia, apa yang dilakukan DPRD Sumbar melalui surat No 187/509/Um-2004 tertanggal 21 Mei 2004 yang ditandatangani Ketua DPRD Sumbar Arwan Kasri itu, para wakil rakyat di Sumbar tersebut akan menambah krisis kepercayaan masyarakat terhadap upaya penegakan hukum, termasuk memberantas tindak pidana korupsi.
Melaporkan nasib
Arwan Kasri ketika dihubungi di Padang, kemarin, membenarkan dia menyurati pimpinan Asosiasi Pimpinan DPRD dan Sekretaris Dewan se-Indonesia dengan tembusan pimpinan DPRD se-Indonesia.
Surat itu antara lain isinya melaporkan nasib para anggota DPRD Sumbar dan memohon kerelaan dan ketulusan hati pimpinan Asosiasi Pimpinan DPRD Provinsi se-Indonesia untuk membantu meringankan beban biaya yang harus mereka tanggung.
Dalam surat itu juga disebutkan bahwa DPRD Sumbar berhasil memperjuangkan judicial reviuw Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 110 Tahun 2000 oleh Mahkamah Agung.
Namun, DPRD Sumbar kemudian tersandung masalah hukum karena menetapkan anggaran tidak mengacu ke PP tersebut. Pada bagian penutup, DPRD Sumbar mengimbau sekira dapat membantu meringankan beban biaya yang cukup berat bagi mereka.
Kalau dibantu, ya alhamdulillah. Tak dibantu, tak apa-apalah. Kami tidak memaksa, hanya mengharapkan solidaritas dari organisasi yang terbentuk sejak empat tahun lalu itu. (NAL)
Sumber: Kompas 1 Juli 2004