Bupati Aceh Singkil Makmursyah Putra ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana kas daerah tahun anggaran 2003-2004 sebesar Rp8,6 miliar lebih oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD).
Pemerintah akhirnya menonaktifkan Direktur Keuangan PT Pertamina Alfred Rohimone. Ini dilakukan setelah Komisi Pengawas Persaingan Usaha memutuskan penjualan dua tanker melanggar UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Satuan Petugas Terpadu Operasi Hutan Lestari II Kepolisian Negara RI yang bertugas di Jakarta menangkap salah satu target cukong yang diduga terlibat dalam penebangan kayu secara liar (illegal logging) di Papua. Tersangka bernama Rudi alias Asoy itu ditangkap di Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Sabtu (5/3).
Harta kekayaan mantan Menteri Agama (Menag) Said Agil Husin Al-Munawar naik cukup signifikan selama bergabung Kabinet Gotong Royong era Megawati. Total kekayaan Said Agil sebelum menjadi menteri (2001) Rp 2,947 miliar dan USD 26.100. Setelah menjabat, kekayaannya bertambah menjadi Rp 4,499 miliar dan USD 26.100.
Kerusakan hutan di Indonesia dipandang sudah pada taraf sangat mengkhawatirkan akibat kian parahnya penebangan liar, sementara upaya pemerintah untuk mempertahankan kelestarian hutan dipandang jauh dari memadai. Sikap penuh keraguan pun ditunjukkan masyarakat menanggapi lemahnya upaya aparat terkait dalam memberantas pelaku penebangan hutan secara liar.
Pencurian kayu di Pulau Jawa terjadi sejak tiga abad yang lalu, yaitu sejak dilarangnya masyarakat menebang pohon jati oleh kongsi dagang Belanda pada tahun 1670. Pelarangan itu tidak pernah menghentikan masyarakat lokal memanfaatkan hutan, dan terus menimbulkan konflik antara penguasa hutan dan masyarakat, sedemikian klise dan rutinnya hingga akhirnya menjadi suatu tradisi sampai kini.
Banyak kalangan berpendapat, hancurnya hutan Indonesia sekarang ini adalah akibat dari kombinasi dari kerakusan manusia, kebijakan pemerintah yang blunder semasa Orde Baru, serta sistem ekonomi dan politik yang penuh nuansa korupsi, kolusi dan nepotisme. Tetapi, lebih dari itu, kehancuran hutan dalam skala masif beberapa tahun terakhir juga menjadi cermin dari bobroknya moral dan disiplin bangsa ini. Dengan demikian, untuk membangun kembali hutan Indonesia, pembenahan moral dan disiplin masyarakat diyakini menjadi kunci utama, di samping juga komitmen semua pihak yang berkepentingan (para stakeholder) dan penegakan hukum.
Penegakan hukum guna memberantas illegal logging yang memicu penggundulan hutan terkesan mandul tanpa ada tindakan tegas. Dari ribuan kasus yang ditangani sepanjang dua tahun terakhir, hanya sedikit yang diproses. Itu pun hanya menangkap para kaki tangannya saja. Praktik haram tersebut telah menghidupi industri kayu dan jaringan kejahatan internasional. Akan tetapi, aparat hukum masih menggunakan pendekatan formal dan yuridis normatif yang kaku dalam mengatasi persoalan tersebut.
Memasuki hutan-hutan pedalaman Kalimantan Tengah saat musim hujan menjadi mengasyikkan. Di hutan gambut itu belasan kilometer sungai dan kanal-kanal buatan akan dipenuhi kayu log hasil penebangan liar. Untaian kayu bulat berbagai jenis memanjang hingga satu kilometer, ditarik menggunakan perahu kelotok (perahu bermesin) menuju muara sungai. Sesampainya di muara sungai kayu-kayu dirakit ulang dan siap dijual ke penggergajian.
Ada pemandangan unik di sepanjang Sungai Kapuas sekarang ini. Kayu-kayu gelondongan yang jumlahnya 200-300 batang dijalin menyerupai rakit raksasa sehingga memenuhi pinggiran sungai. Lalu lintas sungai menjadi agak terganggu karena rakit tersebut panjangnya bisa lebih dari 100 meter dengan lebar lebih dari 25 meter.