Kasus

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Subang Rachmat Dharma, S.H. mengaku institusinya kini menemui kendala dalam merampungkan proses penyidikan kasus mobilisasi-gate yang melibatkan anggota dewan periode 1999-2004. Kendala yang dihadapi Kejari Subang adalah belum turunnya surat izin dari presiden untuk memeriksa kepala daerah dan wakil kepala daerah. Di lain pihak, Wakil Bupati Subang Maman Yudia menyatakan siap diperiksa berkaitan dengan kasus mobilisasi guna menjunjung tinggi supremasi hukum.

Kajari Subang Rachmat Dharma kepada wartawan, Senin (7/3) mengatakan, hingga saat ini sudah hampir 80 persen kejaksaan menyelesaikan kasus mobilisasi tersebut, tinggal menunggu surat izin dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk memeriksa kepala daerah dan wakil kepala daerah. Bila surat izin dari presiden turun, maka kasus tersebut segera dilimpahkan ke pengadilan setelah dibuat dakwaan, ujar Rachmat Dharma.

Dikatakan Dharma, menurut informasi yang diterimanya, surat izin untuk memeriksa kepala daerah dan wakil kepala daerah yang tengah diajukan pihaknya sudah berada di tangan sekretariat negara. Saya lupa sudah berapa lama surat izin itu berada di Setneg, tapi yang jelas kejaksaan sudah berupaya semaksimal mungkin menempuh prosedur sebagaimana yang diatur oleh undang-undang, katanya.

Berkenaan dengan sudah berapa lama surat permohonan izin pemeriksaan yang tengah diajukan Kejari Subang berada di Setneg, Rachmat mengatakan berdasarkan informasi surat itu kini berada di Setneg kurang lebih 1 bulan. Mudah-mudahan jawaban dari permohonan izin pemeriksaan itu segera turun untuk menghindari pertanyaan yang macam-macam dari masyarakat, jelasnya.

Sementara itu, Wabup Subang Maman Yudia ketika ditemui mengatakan pada prinsipnya bupati dan wakil bupati akan menjunjung tinggi proses hukum yang tengah dilaksanakan kejaksaan. Menurutnya, dana mobilisasi tersebut merupakan dana penunjang kegiatan anggota dewan yang saat ini sangat kurang memiliki prasarana. Untuk itu, dewan mengajukan usulan anggaran kepada eksekutif untuk menunjang kegiatan operasional tersebut. Ia mengharapkan proses hukum yang dilaksanakan harus dijauhkan dari kepentingan politik.

status ditingkatkan
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun PR, indikasi penyimpangan kasus mobilisasi gate yang terjadi pada tahun anggaran 2002 melibatkan sedikitnya 45 anggota DPRD periode 1999-2004. Setelah melakukan penyelidikan kasus tersebut selama hampir 2 tahun, Kejari Subang kemudian meningkatkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Pada saat kejaksaan tengah melakukan penyidikan untuk memeriksa mantan anggota dewan periode tersebut, terbentur masalah perizinan sehingga akhirnya melayangkan surat permohonan izin pemeriksaan untuk bupati dan Wakil Bupati Subang kepada Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono dengan nomor B.1494/02.27/Ft.1/12/2004 yang dikirimkan tanggal 13 Desember 2004.

Sedangkan pemeriksaan anggota dewan periode 1999-2004 yang terpilih kembali menjadi anggota pada periode 2004-2009, Rachmat Dharma menjelaskan, untuk memeriksa anggota dewan yang terpilih kembali tidak memerlukan surat izin pemeriksaan dari gubernur sesuai dengan pasal 106 Undang-Undang Nomor 22/2003 tentang susunan kedudukan anggota MPR, DPR, DPD, DPRD Provinsi dan Kab./Kota.(A-86)

Sumber: Pikiran Rakyat, 8 Maret 2005

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan