Tanpa Izin Presiden, Wali Kota Banjarmasin Diperiksa Sebagai Tersangka

Wali Kota Banjarmasin Mifai Yabani, tersangka korupsi dana APBD 2004 Rp 7,9 miliar, akhirnya diperiksa Kejaksaan Negeri Banjarmasin tanpa izin pemeriksaan dari Presiden RI, Senin (7/3). Wali Kota Mifai Yabani diperiksa sepanjang pagi hingga sore hari, didampingi dua pengacaranya, Fahmi Amrusy dan Adwin Tista SH.

Kepala Kejaksaan Negeri Banjarmasin Muchjar Syaifullah kepada Tempo menjelaskan, masalah pemeriksaan tersangka Wali Kota Mifai Yabani sesuai dengan ketentuan Pasal 36 UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam undang-undang itu disebutkan, dalam waktu paling lambat 60 hari terhitung sejak diterimanya permohonan, perses penyidikan dapat dilakukan.

Jadi kejaksaan memeriksa tersangka Mifai Yabani, setelah permintaan izin pemeriksaan Jaksa Agung diterima Sekretariat Negara. Setelah 60 hari tidak ada balasan, kejaksaan boleh memeriksa. Pada 15 Desember 2004 permohonan sudah diajukan, hingga sekarang belum juga turun, ungkap Muchjar.

Jika di kemudian hari izin dari Presiden dikeluarkan, kejaksaan tidak akan memeriksa ulang tersangka Wali Kota Mifai. Sebagai wali kota, Mifai juga diduga terlibat pengeluaran dana APBD 2004. Dana APBD yang seharusnya untuk bantuan bencana alam dikeluarkan untuk pembayaran asuransi bagi 43 anggota DPRD Banjarmasin.

Penggunaannya tidak tepat, ujar Muchjar. Kejaksaan tidak menahan Mifai, karena dinilai tidak mempersulit pemeriksaan. Mifai juga menjadi saksi bagi 43 tersangka korupsi, anggota DPRD 1999-2004.

Sementara itu, sekitar seratus mahasiswa dan masyarakat mendatangi Kejaksaan Negeri Cilacap, Senin (7/3). Sembari membawa spanduk dan selebaran yang isinya menuntut kejaksaan memberantas korupsi, di antaranya, dugaan penyalahgunaan anggaran oleh anggota DPRD periode 1999-2004 dan pejabat. Banyak anggaran yang tidak masuk akal dalam APBD itu, ujar Agus Zamroni, koordinator aksi.

Beberapa pos anggaran itu, antara lain, dana tali asih untuk anggota Dewan Rp 25 juta untuk setiap anggota Dewan, dana asuransi Rp 20 juta setiap orang, dana pemenangan parpol Rp 20 juta, dan anggaran untuk proyek serah bangun pembangunan jalan hotmix yang dinilai tidak wajar.

Kepala Kejaksaan Negeri Cilacap Joko Subagyo yang menemui mahasiswa menyatakan, dirinya mendukung apa yang dituntut mahasiswa. Kami akan berusaha mengusut tuntas kasus-kasus korupsi, termasuk kasus dugaan penyelewengan APBD itu, katanya.

Joko menyatakan telah meminta klarifikasi kepada 22 pejabat Cilacap. Saat ini hasilnya masih diteliti Kejaksaan Agung. Kami sudah mengekspos ke Kejaksaan Agung dan sedang menunggu hasilnya, kata dia. Sayangnya, Joko tidak bisa memperkirakan kapan kira-kira Kejaksaan Agung selesai memeriksa berkas itu.

Dari kejaksaan, kemudian rombongan mahasiswa dan masyarakat itu menuju kantor Kabupaten Cilacap yang berjarak 200 meter dari kejaksaan. Mereka bermaksud masuk ke pendopo kabupaten untuk menyampaikan aspirasi mereka kepada eksekutif. Namun, gagal karena pintu gerbang kabupaten ditutup. khaidir r/ari aji hs

Sumber: Koran Tempo, 8 Maret 2005

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan