Kawal Kayu Ilegal, Anggota Polri Ditangkap

Dua anggota Polres Kuantan Singingi ditangkap oleh tim gabungan pemberantasan penebangan liar Provinsi Riau saat tengah mengawal pengiriman 111 batang kayu ilegal di Perawang, Kabupaten Siak, kemarin.

Tim yang terdiri dari unsur Departemen Kehutanan (Dephut), Kepolisian Daerah (Polda) Riau, dan Komando Resor Militer (Korem) 031 Wirabima itu juga menahan truk yang digunakan untuk mengangkut kayu serta pengemudinya, Julif Martin, di Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Riau di Jl Soebrantas, Pekanbaru.

Tetapi, Komandan Satuan Polisi Kehutanan BKSDA Riau Sahnan Nasution tidak bersedia menyebutkan nama kedua anggota kepolisian tersebut dengan alasan bukan wewenangnya. ''Tim ini terdiri dari unsur Dephut, Polda Riau, dan Korem 031 Wirabima. Yang berwenang menjelaskan soal dua anggota polisi itu Polda Riau,'' katanya.

Dia hanya mengatakan kedua anggota Polres Kuantan Singingi itu kini diperiksa di kantor Polda Riau, di Pekanbaru.

Menurut Sahnan, kayu ilegal jenis kulim yang disita itu berasal dari Taman Nasional Tesso Nilo, Kabupaten Kuantan Singingi. Pemilik kayu tersebut berencana menyelundupkan kayu-kayu tersebut ke sebuah industri kapal di Bagan Siapi-api, Kabupaten Rokan Hilir.

''Namun, sebelum sampai ke tujuan kayu yang dilindungi undang-undang ini disita di Perawang, kemudian dibawa ke Pekanbaru untuk pemeriksaan lebih lanjut,'' kata Sahnan.

Dia mengatakan, meskipun pemilik kayu belum tertangkap, tetapi tim gabungan terus memeriksa Julif. Dari pemeriksaan terhadap pengemudi truk diharapkan petugas bisa menangkap pemilik kayu ilegal itu.

Kepala Bagian Humas Polda Riau Ajun Komisaris Besar (AKB) Amin Rahimsyah saat dimintai konfirmasi, kemarin, mengaku belum mengetahui adanya dua anggota Polres Kuantan Singingi yang ditangkap. Menurutnya, jika kayu itu memiliki dokumen yang sah, wajar dikawal oleh anggota kepolisian. Tetapi, jika kayu-kayu tersebut tidak memiliki dokumen, maka kedua anggota kepolisian bisa dijatuhi sanksi.

Dari pengamatan Media, kayu ilegal yang disita berukuran panjang 12 sampai 15 meter dan lebar 25 sentimeter. Kayu-kayu tersebut saat diangkut dengan truk ditutupi dengan terpal biru.

Sedangkan Polda Kepulauan Riau (Kepri) yang resmi beroperasi, kemarin, akan memprioritaskan pemberantasan penyelundupan kayu. Menurut Kapolda Kepri Komisaris Besar (Kombes) Anton Bachrul Alam, ''Prioritas utama kami adalah illegal logging. Selain itu juga penyelundupan manusia ke luar negeri serta kejahatan lain seperti narkoba dan perjudian. Sejumlah nama penyelundup kayu telah kami kantongi, tinggal melakukan pengejaran dan penangkapan,'' kata Anton kepada wartawan di Batam, kemarin.

Sementara itu, Sekretaris Komisi B DPRD Papua Idrus Kalwani di Jayapura, kemarin, mengatakan, jika ingin sungguh-sungguh memberantas kegiatan penebangan liar aparat harus menahan para pelaku sekalipun kasusnya masih dalam proses di kepolisian, kejaksaan atau di pengadilan. Dengan ditahan, para cukong kayu yang merugikan negara dapat dijerat dengan undang-undang yang berlaku.

Hal tersebut dikatakan Idrus menanggapi keputusan Pengadilan Negeri Fakfak yang menangguhkan penahanan Kepala Cabang PT Agrindo Rimba Sampurna Harjanto dalam kasus penebangan liar di Fakfak, Papua. (FA/ON/MY/N-2).

Sumber: Media Indonesia, 8 Maret 2005

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan