Hakim Tolak Tangguhkan Penahanan

Majelis hakim kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter Mi-2 PLC Rostov buatan Rusia oleh Pemerintah Provinsi Aceh menolak penangguhan penahanan Abdullah Puteh. Hakim ketua Kresna Menon, yang membacakan penolakan itu sesuai pembacaan tuntutan oleh jaksa, tidak memberi penjelasan alasan penolakan ini.

Meski ada rekomendasi dari Dr Prada T.H. Sibarani, dokter Rumah Tahanan salemba, bahwa yang terdakwa menderita sejumlah penyakit, majelis hakim memutuskan tetap menahan Puteh.

Dalam persidangan sebelumnya, Puteh meminta penangguhan penahanan terhadap dirinya. Ia menyertakan surat permohonan dan jaminan dari Badan Bantuan Hukum dan Otonomi Daerah Partai Golkar dan Ketua PWI Tarman Azzam. Ia beralasan, dirinya sakit sehingga memerlukan perawatan intensif di rumah sakit.

Untuk memastikan kondisinya, dalam sidang itu hakim meminta dokter Rutan Salemba memeriksa kondisi Puteh dan memberi rekomendasi. Dan, pihak dokter Rutan Salemba merekomendasikan agar Puteh dirawat di rumah sakit. Kondisi rutan menjadi pencetus, kata Prada.

Menurut Prada, Puteh menderita sakit asma, infeksi, dan bronkitis karena kondisi rutan yang berdebu dan lembap. Namun, ia memberi catatan, selama tidak ada debu dan udara lembap, penyakit Puteh tak akan kambuh. Ia juga menyarankan perlu dilakukan kateterisasi untuk memperjelas kondisi jantung Puteh.

Alasan sakitnya Puteh ini sempat menjadi pertanyaan anggota DPR. Trimedya Panjaitan, anggota Fraksi PDIP, mencurigai kebenaran sakitnya Puteh. Menurut dia, sewaktu ingin menjenguk ke RS Internasional M.H. Thamrin, tempat Puteh dirawat, dirinya tidak boleh masuk. Tempat itu dijaga dua orang, kata dia dalam rapat dengan Menteri Hamid Awaluddin. edy can

Sumber: Koran Tempo, 8 Maret 2005

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan