Karena Biaya yang Dikeluarkan Kandidat Besar; Pascapilkada Langsung Buka Peluang Korupsi

Besarnya biaya politik (political financing) yang harus dikeluarkan kandidat kepala daerah dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) langsung, membuka peluang besar praktik korupsi pada saat yang bersangkutan benar-benar terpilih sebagai kepala daerah (gubernur, bupati, wali kota).

Dana Rekonstruksi Aceh US$ 2,8 Miliar

Dana US$ 2,8 miliar siap direalisasikan bagi rehabilitasi dan rekonstruksi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kabupaten Nias. Dari jumlah tersebut, US$ 900 juta--setara Rp 8,4 triliun--berasal dari APBN dan sebesar US$ 1,9 miliar dari sumber pendanaan luar negeri.

DPR Setuju Sutanto Gantikan Da'i sebagai Kapolri

Sidang paripurna ke-25 DPR menyetujui pengangkatan Komjen Sutanto sebagai Kepala Kepolisian Negara RI (Kapolri) menggantikan Da'i Bachtiar, di Gedung Nusantara II Jakarta, kemarin.

Empat Pengacara Pancing Kericuhan di Kantor KPK

Empat pengacara Wakil Panitera Pengadilan Tinggi (PT) DKI Ramadhan Rizal dan Panitera Muda PT DKI M Sholeh kemarin memancing kericuhan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kejaksaan Kaji Ulang Korupsi di Pertamina

POM TNI siap membantu kejaksaan menuntaskan kasus yang melibatkan Ginandjar Kartasasmita.

Korupsi, Hantu yang Menakutkan

Political Will pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono dalam memberantas korupsi ibarat bola salju. Hal ini seharusnya disambut baik oleh aparat penegak hukum.

Jaksa Agung Tolak Bicara Kasus PLN

Andung dikabarkan masuk sebagai salah satu calon tersangka dalam kasus pemberian bonus (tantiem) PLN.

Tersangka Jamsostek Bertambah

Sebelumnya Tim Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah menetapkan mantan Direktur Investasi Jamsostek Andi Rahman Alamsyah sebagai tersangka untuk kasus yang sama.

Waris Halid Divonis Bebas

Abdul Waris Halid, 32, terdakwa kasus korupsi penyelundupan 73 ribu ton gula ilegal divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, kemarin.

Direksi Kiani Belum Tersentuh Kejaksaan

Satu dari 22 temuan itu menyebutkan, proses pengambilalihan dan pengelolaan kredit Kiani senilai Rp 1,8 triliun tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Subscribe to Subscribe to