Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla menegaskan pemanggilan terhadap para pejabat negara oleh lembaga pemeriksa korupsi tidak selalu karena terlibat dalam kasus korupsi. Sebab, pemanggilan bisa dilakukan karena keteledoran.
Komisi III DPR mendesak pemerintah segera mengkaji ulang Keputusan Presiden (Keppres) No.11/2005 mengenai Tim Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Timtas Tipikor) karena dinilai melanggar aturan perundang-undangan.
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daan Dimara mengakui bahwa dia dan anggota KPU lainnya Mulyana W Kusumah diminta oleh Ketua KPU Nazaruddin Sjamsuddin menjadi ketua dan wakil ketua panitia pengadaan empat buah buku tentang keputusan Pemilu 2004.
Kenaikan gaji untuk anggota DPR sebenarnya merupakan kebutuhan yang mendesak karena gaji yang diterima selama ini sebagian dipotong untuk partai dan konstituen. Namun, karena kondisi sosial ekonomi masyarakat masih terpuruk, kenaikan itu sebaiknya ditunda.
Komisi Pemberantasan Korupsi mengaku kesulitan menangani 5.500 kasus korupsi di tangannya. Bukan keluhan besar, tapi jika tak segera diatasi, akibatnya bisa berabe.
Kasus dugaan penyimpangan dana Pekan Olahraga Wartawan Nasional (Porwanas) VIII belum bisa diproses karena Polda Riau masih menunggu hasil audit dari Badan Pengawas Daerah (Bawasda) Provinsi Riau.
Sejak awal memorandum of understanding (MoU) dan perjanjian kerja sama (PKS) antara PDAM Jaya, Palyja, dan TPJ sudah sarat kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN). Buktinya, dalam berkas PKS maupun MoU, dari 18 poin dalam perjanjian itu, sebagian besar menguntungkan pihak Palyja, perusahaan Prancis, dan TPJ, perusahaan Inggris. Keduanya mitra PDAM Jaya dalam kerja sama operasi (KSO) manajemen, pengelolaan, dan operasional air minum warga Jakarta.
Ginandjar membantah merugikan negara Rp 1,5 miliar.