Apa Beda Keppres-Perpres-Inpres?
Sejak Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan tanggal 1 November 2004 berlaku, pemerintah kita mulai mengenal adanya peraturan perundang-undangan baru, disebut peraturan presiden.
Bagi sekelompok ahli, penyebutan peraturan presiden (perpres), pengganti keputusan presiden yang bersifat peraturan (regeling), adalah lebih tepat. Alasannya, istilah keputusan merupakan penetapan (beschikking), bersifat individual, nyata, dan sekali-selesai (final, einmahlig).
Dapat membingungkan
Dalam Ketentuan Umum Pasal 1 angka 6 UU No 10/2004 dirumuskan, peraturan presiden adalah peraturan perundang-undangan yang dibuat presiden. Definisi itu dapat membingungkan karena presiden juga mempunyai kewenangan membentuk peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) sebagai peraturan perundang-undangan yang ditetapkan dalam hal kegentingan memaksa, dan peraturan pemerintah (PP) sebagai peraturan perundang-undangan yang berfungsi untuk melaksanakan suatu undang-undang.
Kerancuan itu dapat membingungkan karena selain ada keputusan presiden (keppres), masih ada aneka perpres dan instruksi presiden (inpres) yang akhir-akhir ini dikeluarkan, misalnya Perpres No 36/2005 tentang Pengadaan Tanah bagi Pelaksanaan Pembangunan bagi Kepentingan Umum dan Inpres No 10/2005 tentang Penghematan Energi.
Istilah keputusan, menurut Kamus Hukum Belanda-Indonesia (Fockema Andreae), berasal dari besluit, istilah umum untuk pernyataan kehendak instansi pemerintah dan pembuat perundang-undangan. Dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia, kata memutuskan di bidang pemerintahan berarti menentukan, menetapkan, menjatuhkan hukum atau mengambil keputusan. Kata keputusan berarti sesuatu yang telah ditetapkan.
Istilah keputusan dalam arti luas dibagi dua jenis: keputusan yang bersifat mengatur (regeling) dan keputusan yang bersifat menetapkan (beschikking).
Konsekuensi
Kewenangan presiden membentuk berbagai keputusan merupakan konsekuensi dari ketentuan Pasal 4 Ayat (1) UUD 1945, Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar. Sebagai penyelenggara pemerintahan, presiden berwenang menetapkan peraturan pemerintah guna melaksanakan UU atau menetapkan keputusan presiden (kini disebut peraturan presiden) sebagai pelaksanaan peraturan pemerintah sehingga merupakan peraturan perundang- undangan (wetgeving).
Selain itu, presiden juga dapat menetapkan keputusan presiden (kini disebut peraturan presiden) yang tidak merupakan delegasi dari UU dan peraturan pemerintah. Keputusan presiden (peraturan presiden) ini biasa disebut keputusan presiden mandiri, termasuk dalam peraturan kebijakan (beleidsregel, pseudo-wetgeving), bersumber dari kewenangan diskresi (freies Emerssen).
Meski dari kajian Ilmu Perundang-undangan kedua keputusan itu dibedakan, tetapi dalam UU No 10/2004 keduanya disebut dengan istilah peraturan perundang-undangan. Hal ini dapat dilihat dari rumusan Pasal 1 angka 6 serta dalam rumusan Pasal 11 dan penjelasannya.
Pasal 11 menetapkan, peraturan presiden berisi materi yang diperintahkan UU atau materi untuk melaksanakan peraturan pemerintah. Penjelasannya menyatakan, ”Sesuai kedudukan Presiden, menurut UUD RI Tahun 1945, Peraturan Presiden adalah peraturan yang dibuat oleh Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara sebagai atribusi Pasal 4 Ayat (1) UUD RI Tahun 1945. Peraturan Presiden dibentuk untuk menyelenggarakan pengaturan lebih lanjut perintah UU atau Peraturan Pemerintah baik secara tegas maupun tidak tegas diperintahkan pembentukannya.
Rumusan itu menunjukkan, kedua keputusan presiden (peraturan presiden) merupakan peraturan (regeling) yang bersifat umum, abstrak, dan berlaku terus-menerus sehingga dapat mengikat setiap orang.
Tidak tepat
Berdasarkan sifat berbagai keputusan itu, penulis beranggapan, perubahan penyebutan keputusan presiden menjadi peraturan presiden adalah tidak tepat karena keputusan presiden tidak selalu hanya berisi peraturan atau penetapan. Dengan berlakunya UU No 10/2004, kini semua keputusan presiden yang bersifat peraturan disebut peraturan presiden, tetapi keputusan presiden yang bersifat penetapan disebut keputusan presiden, bukan penetapan presiden.
Bagaimana jika keputusan presiden berisi 50 persen peraturan dan 50 persen penetapan? Apakah sebutannya perpenpres atau penperpres? Persoalan ini juga berlaku bagi aneka keputusan bagi pejabat lainnya.
Selain pembentukan keputusan presiden atau peraturan presiden, presiden juga dapat membentuk instruksi presiden. Instruksi presiden bukan merupakan keputusan yang mengikat umum (semua orang, tiap orang). Instruksi presiden merupakan perintah atasan kepada bawahan yang bersifat individual, konkret, dan sekali-selesai (final, einmahlig) sehingga tidak dapat digolongkan dalam peraturan perundang-undangan (wetgeving) atau peraturan kebijakan (beleidsregel, pseudo-wetgeving).
Instruksi presiden hanya dapat mengikat menteri, kepala lembaga pemerintah nondepartemen, atau pejabat-pejabat pemerintah yang berkedudukan di bawah (merupakan pembantu) presiden dalam melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan.
Instruksi presiden tidak dapat mengikat umum (semua orang, setiap orang) seperti yang berlaku bagi keputusan presiden (peraturan presiden).
Maria Farida Indrati S, Dosen Bidang Perundang-undangan FHUI, Mantan Anggota Komisi Konstitusi
Tulisan ini diambil dari Kompas, 14 Juli 2005