Sussongko Suhardjo hari ini diajukan sebagai saksi.
Mantan Direktur Utama PT Jamsostek Achmad Djunaedi ditangkap petugas di Jeddah, Arab Saudi, dan selanjutnya dibawa ke Jakarta.
Mantan Sekretaris Panitia Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Banten Tuti Sutiah Indra divonis 1,5 tahun penjara di Pengadilan Negeri Serang, Kamis (7/7). Ia terbukti melakukan korupsi dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Banten tahun 2003.
Mantan Gubernur Jawa Barat periode 1993-2003, HR Nuriana, akan didengar kesaksiannya beberapa pekan mendatang. Kejaksaan Tinggi Jabar meminta keterangannya selaku pejabat pengambil keputusan tertinggi di pemerintahan Provinsi Jabar.
Terdakwa kasus dugaan korupsi dana kapling senilai lebih dari Rp 33,5 miliar, Kurdi Moekri, menolak seluruh dakwaan jaksa penuntut umum terhadap dirinya.
Calon Kepala Kepolisian Negara RI Jenderal (Pol) Sutanto akan menerapkan sistem kontrak kerja dengan pejabat utama di lingkungan Polri, termasuk para kepala kepolisian daerah di berbagai daerah. Tugas dan tanggung jawab dalam kontrak kerja akan disesuaikan dengan tantangan dan lingkup tugas.
Tim Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Timtastipikor) menyesalkan keberangkatan umrah mantan Dirut PT Jamsostek Achmad Djunaidi. Tersangka korupsi pembelian Medium Term Notes (MTN) Bank Global Rp 250 miliar itu dinilai telah menghambat penyidikan yang berlangsung di Mabes Polri.
Sepuluh orang bekas anggota Panitia Anggaran DPRD Ciamis yang diduga terlibat kasus korupsi kemarin dikenai tahanan kota oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Ciamis. Kebijakan itu diambil agar proses pemeriksaan perkara yang berpotensi merugikan pemerintah Ciamis tahun anggaran 2001/2002 sebesar Rp 5,2 miliar itu menjadi lebih mudah.
Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menemukan indikasi korupsi pada renovasi Asrama Haji Transit, Manyaran, Semarang, yang dilaksanakan pada 2003-2004. Pada proyek senilai Rp 2,5 miliar ini diduga ada markup dan penggunaan material tidak sesuai dengan perencanaan.
Sepuluh orang mantan Panitia Anggaran (Pangar) DPRD Kab. Ciamis, periode 1999-2004, mulai Kamis (7/7), statusnya ditetapkan sebagai tahanan kota. Penetapan itu dilakukan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Ciamis, yang dipimpin Saparudin dengan anggotanya Wahidin dan R. Aji Suryo. Penetapan penahanan ini, dengan pertimbangan untuk memperlancar proses persidangan dan lainnya.