Korupsi di Nganjuk; Wakil Bupati Segera Diperiksa
Kepolisian Resort (Polres) Nganjuk, Jawa Timur (Jatim), segera memeriksa Wakil Bupati Djaelani Ishak dalam kasus dugaan korupsi Anggaran Rumah Tangga DPRD sebesar Rp6,1 miliar saat dia menjadi Wakil Ketua DPRD Kabupaten Nganjuk periode 1999-2004.
Menurut Kepala Polres (Kapolres) Nganjuk Ajun Komisaris Besar (AKB) Wirdhan Denny, pemeriksaan segera dilakukan karena pihaknya telah mengantongi surat izin dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dua hari lalu. Surat izin pemeriksaan itu diterimanya melalui Markas Besar (Mabes) Polri di Jakarta.
''Sekarang kita tinggal mengirim surat panggilan terhadap Pak Djaelani untuk diperiksa,'' kata Wirdhan saat dihubungi melalui telepon selulernya, Sabtu (16/7).
Dia mengatakan, pemeriksaan Djaelani masih sebagai saksi. Namun, bila dalam perkembangan pemeriksaan wakil bupati itu ditetapkan menjadi tersangka, pihaknya akan mengirimkan surat permohonan izin lagi kepada Presiden untuk memeriksa Djaelani sebagai tersangka. ''Enggak masalah, ini hanya soal teknis,'' ujar Wirdhan.
Namun, meskipun surat izin pemeriksaan yang diberikan Presiden atas nama Djaelani sebagai Wakil Bupati Nganjuk, dalam pemeriksaan Djaelani berkapasitas sebagai mantan Wakil Ketua DPRD Nganjuk.
Ditanya mengenai teknis pemeriksaan sehubungan dengan kondisi wakil bupati yang sejak dua pekan lalu dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Nganjuk karena gejala stroke, Wirdhan mengatakan akan meminta kepastian soal penyakit Djaelani itu kepada dokter yang merawatnya.
Sebelumnya seluruh pimpinan DPRD Kabupaten Nganjuk periode 1999-2004 telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran rumah tangga itu. Sedangkan pemeriksaan terhadap Djaelani molor hingga pada pekan lalu Presiden menandatangani izin pemeriksaannya.
Kapolres Nganjuk mengaku, langkah yang diambilnya dalam mengusut kasus korupsi di pemerintah kabupaten (pemkab) maupun DPRD setempat didukung Tim Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Timtas Tipikor) Mabes Polri.
Bupati Karawang
Sementara itu, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar), rencananya hari ini akan meminta keterangan Koordinator Independence Committee of Corruption Watch (ICCW) Karawang, Asmara Hidayatulloh, sebagai pelapor kasus dugaan korupsi dana sisa perhitungan APBD Karawang tahun anggaran 2004 sebesar Rp2l miliar yang melibatkan Bupati Karawang Achmad Dadang.
Asmara saat dikonfirmasi kemarin membenarkan adanya panggilan dari Kejati Jabar terhadap dirinya berkaitan dugaan korupsi itu. Surat panggilan No GIL/l45/02/Dek.3/07/2005 itu ditandatangani Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jabar Halius Hosen. Koordinator ICCW itu diminta menghadap hari ini (Senin, l8/7).
''Kasus ini memang laporan dari kami, LSM ICCW Karawang, kepada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen. Laporan itu kami sampaikan beberapa bulan lalu, tapi baru sekarang diproses,'' kata Asmara.
Menurutnya, laporan tertulis kepada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen itu menyangkut beberapa hal, antara lain adanya dugaan terjadinya kebohongan publik yang dilakukan Achmad Dadang pada APBD tahun anggaran 2004 yang disinyalir berindikasikan adanya korupsi.
Selain itu, ujar Asmara, Bupati juga diduga kuat menggelapkan sisa perhitungan APBD sekitar Rp2l miliar.
Dan yang sangat fatal, ujar Asmara, Bupati Karawang juga memangkas anggaran belanja publik dengan alasan defisit anggaran sebesar Rp48 miliar. Achmad Dadang juga memangkas dana pembangunan/belanja publik.
''Kita mendukung pengungkapan kasus ini demi pemberantasan korupsi di Karawang. Saya akan memenuhi panggilan Kejaksaan Tinggi Jabar,'' kata Asmara. (ES/FS/N-1)
Sumber: Media Indonesia, 18 Juli 2005