Pemberkasan Kasus KPUD DKI Molor

Pemberkasan kasus korupsi KPUD DKI Jakarta ke pengadilan hampir pasti akan terlambat. Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mentargetkan akhir Juli ini dapat merampungkan tugas itu. Namun, kejaksaan belum menerima hasil penyidikan pihak-pihak terkait seperti BPK dan KPK. Kami belum mendapat nilai potensi kerugian negaranya, kata anggota tim penyidik Kejaksaan Tinggi Jakarta I Made Suarnawan kepada Tempo kemarin.

Sebelumnya, anggota III BPK, Hasan Bisri, mengaku sudah menyelesaikan hasil penyidikan KPU DKI bersama dengan 62 kasus KPU daerah lain. Tinggal mengoreksi, ujarnya.

Aan Adiwisastra, Direktur Investigasi Institusi Pemerintah BPKP, lembaga yang ditunjuk KPK untuk menyelidiki indikasi korupsi pada sewa gedung KPU Kabupaten Seribu, mengaku sudah menyerahkan laporannya kepada KPK. Namun, Ketua KPK Taufiequrachman Ruki mengaku belum menerima dan membacanya. Mungkin masih di bagian administrasi, katanya ketika dihubungi Tempo.

Sementara itu, penyidikan kasus KPUD terus berlangsung. Hari ini, Senin (18/7), kejaksaan memanggil tiga anggota KPU untuk diperiksa sebagai saksi. Mereka adalah Hamdan Rosyid, Juri Ardiantoro, dan Muflizar. Kami akan mendengar dulu keterangan mereka, ujar I Made Suarnawan.

Pemeriksaan mereka akan mengarah pada kewenangan dan tanggung jawab masing-masing anggota di KPUD. Hamdan Rosyid bertanggung jawab terhadap pencalonan dan penetapan. Juri Ardiantoro bertanggung jawab dalam sosialisasi dan informasi pemilihan umum, kampanye, dan pendidikan pemilih. Adapun Muflizar bertanggung jawab terhadap penghitungan dan pemungutan suara serta penetapan hasil pemilu.

Sebelumnya, dalam pemeriksaan kedua pada Rabu (14/7) sore, Ketua KPUD DKI Mohamad Taufik, seperti dituturkan pengacaranya, Sapriyanto Refa, mengatakan bahwa penggunaan dana KPUD DKI sebesar 168,6 miliar merupakan tanggung jawab empat divisi, antara lain divisi pengadaan logistik, keuangan, dan penentuan hasil pemilihan umum.

Salah satu hasil temuan Komisi A DPRD DKI yang direkomendasikan kepada Gubernur DKI dan lembaga yang berwenang seperti kejaksaan tinggi, BPK, dan KPK, yaitu adanya dugaan penyalahgunaan dana senilai Rp 3,5 miliar di KPUD. Dana itu sedianya digunakan untuk pendidikan bagi pemilih.

Namun, Komisi A menganggap KPUD DKI tidak dapat mempertanggungjawabkan dana itu karena tidak ada berita acara dan dokumentasi pendidikan pemilih.

Juri Ardiantoro yang bertanggung jawab terhadap pendidikan pemilih ketika dimintai konfirmasi mengatakan bahwa pendidikan pemilih itu hanya memberikan buku petunjuk pemilu.

Sebelumnya, penyidik telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus itu, yaitu Ketua KPUD Mohamad Taufik, Bendahara Neneng Euis Susi Palupi, dan Ketua Divisi II Bidang Logistik dan Keuangan Ariza Patria. BADRIAH

Sumber: Koran Tempo, 18 Juli 2005

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan