Tim Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Timtastipikor) mulai menyentuh kasus korupsi lama yang tersisa di Kejagung. Salah satu kasus yang diincar adalah dugaan korupsi dalam kontrak bantuan teknis Pertamina dan PT Ustraindo Petro Gas (UPG) senilai USD 24,8 juta yang melibatkan mantan Mentamben Ginandjar Kartasasmita.
Proses perekrutan calon hakim belum mampu menghasilkan calon hakim yang berkualitas. Karena proses perekrutan yang tidak transparan, seorang calon hakim untuk dikukuhkan menjadi hakim harus menyuap. Akibatnya, saat menjabat yang dipikirkan adalah bagaimana memulihkan pengeluaran sebelumnya.
Pemerintah Indonesia melalui Badan Pelaksana Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (BRR) Wilayah dan Kehidupan Masyarakat Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) dan Nias, Sumatera Utara, diminta menghindari dua masalah dalam penggunaan dan pengelolaan bantuan dana dari dunia internasional untuk melaksanakan program rehabilitasi dan rekonstruksi NAD dan Nias.
Setelah tidak hadir dalam panggilan pertama pekan lalu, akhirnya pada hari Selasa (5/7) Direktur Utama PT Kiani Kertas Prabowo Subianto memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Agung. Prabowo diperiksa sebagai saksi dalam kasus pengambilalihan dan pengelolaan kredit PT Kiani Kertas (KKS).
Mantan Direktur Utama PT Jamsostek Achmad Djunaedi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi di tubuh PT Jamsostek. Dalam kasus yang merugikan negara sekitar Rp 250-300 miliar tersebut, Djunaedi dinilai berperan dalam pemberian medium term note yang tidak sesuai dengan prosedur.
Meski dikritik keras masyarakat luas, Badan Urusan Rumah Tangga Dewan Perwakilan Rakyat terus melanjutkan rencananya untuk menaikkan pendapatan, take home pay, anggota dan pimpinan Dewan.
Komisi Pemberantasan Korupsi telah menerima banyak pengaduan dari masyarakat mengenai dugaan adanya korupsi, kolusi dan nepotisme di wilayah Provinsi Jawa Barat.
Otonomi daerah adalah salah satu produk terpenting reformasi politik yang berlangsung di Indonesia sejak tahun 1998 yang bermuatan demokratisasi. Tujuan otonomi daerah adalah untuk meningkatkan kualitas keadilan, demokrasi, dan kesejahteraan bagi seluruh unsur bangsa yang beragam dalam bingkai negara kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Sedangkan tujuan khusus dari kebijakan otonomi daerah adalah meningkatkan keterlibatan serta partisipasi masyarakat dalam proses pembuatan keputusan maupun implementasinya sehingga terwujud pemerintahan lokal yang bersih, efisien, transparan, responsif, dan akuntabel.
Kapolda Jabar Irjen Pol. Drs. Edi Darnadi, S.H. mengisyaratkan, pihaknya akan segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan mark up di PT Telkom yang diduga melibatkan rekanan Telkom dan beberapa mantan pejabat di PT Telkom.