Kasus Nurdin Halid; Tidak Berkompeten, Dua Saksi Dikeluarkan Hakim

Majelis hakim kasus kepabeanan importasi beras Vietnam dengan terdakwa Nurdin Halid mengeluarkan dua saksi yang dihadirkan jaksa karena dianggap tidak berkompeten. Hakim menilai penyidik Bea dan Cukai asal-asalan membuat berkas acara pemeriksaan (BAP) kasus ini.

Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan kasus yang menyeret Ketua Umum Induk Koperasi Unit Desa (Inkud) Nurdin Halid, Dirut Inkud Kairuddin Nur, dan Kepala Divisi Hutan dan Industri Perkayuan Kediri Inkud Achmad Soebadio Lamo sebagai terdakwa. Sidang digelar di ruang Cakra Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), kemarin.

Dua saksi yang dinilai tidak berkompeten itu adalah Nasaruddin, pimpinan PT Anugerah Perdana Bahari, dan Jukir Manullang, karyawan PT Batu Fajar Nusantara. Dua perusahaan tersebut bergerak di bidang jasa bongkar muat barang yang mengangkut beras impor asal Vietnam dari kapal ke gudang importir.

''Seharusnya, jaksa bisa memilah-milah mana saksi yang akan didatangkan ke muka persidangan. Kasus ini kan dipicu karena adanya pengeluaran barang dari gudang tanpa membayar bea masuk dan pajak sebesar Rp25,4 miliar. Kenapa saksi yang tidak tahu-menahu dalam hal pengeluaran barang ikut dijadikan saksi?'' tanya ketua majelis hakim Humuntal Pane.

Kepada jaksa, Pane mempertanyakan kinerja para penyidik Bea dan Cukai yang menangani kasus ini. ''Apakah penyidik Bea dan Cukai tidak mengerti bagaimana caranya membuat BAP, sehingga mereka asal-asalan mengambil saksi? Apakah hal ini dilakukan hanya untuk mempertebal BAP? Saya minta kepada jaksa agar tidak mengulangi kejadian seperti ini karena saksi yang harus diperiksa banyak sekali, ada 65 saksi.''

Sebelumnya, majelis hakim memeriksa petugas Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Tanjung Priok I, Muzakir, yang mengetahui proses pengeluaran beras asal Vietnam dari gudang PT Lautan Jaya Kumala (LJK).

Sayangnya, Muzakir tidak melakukan pengawasan yang ketat hingga akhirnya beras yang belum membayar bea masuk itu pun keluar dengan mudah dari gudang yang diawasinya.

''Sebelum beras itu keluar, saya sudah tanya pada petugas Pemberantasan Penyelundupan (P2) Bea dan Cukai, apa surat-suratnya sudah lengkap? Tapi setelah saya tanya, mereka langsung pergi hingga akhirnya beras itu keluar dari gudang. Waktu itu saya pikir dokumennya pasti sudah lengkap,'' jelas Muzakir.

Menurutnya, pengeluaran beras dari gudang LJK dilakukan selama tiga hari berturut-turut. Namun, dia tidak melaporkan pengeluaran beras itu kepada pimpinannya. (Ray/J-4)

Sumber: Media Indonesia, 15 Juli 2005

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan