Presiden Teken Izin Penyidikan 10 Pejabat

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyetujui penyelidikan dan penyidikan terhadap 10 pejabat negara yang diduga terlibat kasus korupsi.

Ke-10 pejabat yang akan diselidiki dan disidik ialah seorang anggota DPR/MPR, Bupati Kapuas Hulu (Kalbar), Bupati dan Wakil Bupati Lamandau (Kaltim), Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang (Banten), Bupati Karawang (Jabar), Wakil Bupati Nganjuk (Jatim), Wali Kota Banjarmasin (Kalsel), dan Wakil Wali Kota Salatiga (Jateng).

''Status pejabat negara tersebut sebagai saksi dan tersangka. Persetujuan Presiden dilandasi asas praduga tidak bersalah. Hukum yang akan menentukan apakah yang bersangkutan bersalah atau tidak. Jika bersalah, mereka dihukum. Namun, jika tidak bersalah, harus dilakukan rehabilitasi nama baik,'' kata Juru Bicara Kepresidenan Andi Mallarangeng ketika mengikuti kunjungan kerja Presiden ke Bandar Lampung, kemarin.

Andi tidak menyebutkan nama ke-10 pejabat negara tersebut. Dengan ditandatanganinya perintah penyidikan terhadap pejabat negara, hingga kini Presiden telah menandatangani hal yang sama terhadap 49 pejabat negara lain. Presiden melakukan langkah tersebut atas permintaan Kapolri dan Jaksa Agung.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Soehandoyo juga mengakui adanya surat persetujuan Presiden tersebut. Namun, dia belum dapat menjelaskan jenis korupsi yang dilakukan para kepala daerah itu.

''Surat izin Presiden baru berupa pemberitahuan, belum ada rincian kasus yang dilakukan para kepala daerah. Kalau sudah lengkap, baru saya jelaskan,'' elak Soehandoyo, kemarin.

Persetujuan yang baru saja ditandatangani Presiden tersebut membuktikan komitmen Kepala Negara dalam pemberantasan korupsi dan penegakan aturan hukum dalam kasus korupsi.

Inspeksi SPBU
Dalam kunjungan ke Bandar Lampung, Presiden melakukan inspeksi mendadak ke sebuah stasiun pengisian bahan bakar untuk umum (SPBU) di Jl Jenderal Sudirman, Pahoman, Bandar Lampung.

Pada kesempatan tersebut Presiden menanyakan mengenai pasokan BBM di SPBU tersebut, baik kepada pengguna kendaraan maupun petugas SPBU. Presiden juga menyaksikan pengukuran bahan bakar minyak (BBM) dengan menggunakan alat tera.

Sementara itu, Satuan Sumber Daya Alam dan Lingkungan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya kemarin menggerebek empat SPBU di Jakarta karena mengurangi takaran penjualan BBM antara 2-2,3 liter untuk setiap 20 liter pengisian.

SPBU tersebut ialah SPBU di Jl Kampung Bandan, Jakarta Utara, dengan tersangka ES yang beralamat di Jl Pulo Asem Timur II, Pulo Gadung, Jakarta Timur. SPBU lain di Jl Bekasi Timur Raya 68, Cipinang, Jakarta Timur, dengan dua tersangka AS warga Srengseng Sawah, Jakarta Selatan, dan SM warga Jl Cempaka Putih Tengah, Jakarta Pusat.

SPBU ketiga berada di Jl Mataram I, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dengan tersangka BL warga Jl Cipinang Cempedak I, Jakarta Timur. SPBU keempat yang diketahui mengurangi takaran berada di Jl Suryo 1, Blok S, Jakarta Selatan, dengan tersangka SY warga Jl Kemang, Jakarta Selatan.

''Kami telah menyita sejumlah alat yang dipakai untuk mengurangi takaran, dan kini para tersangka telah dimintai keterangan di Polda Metro,'' ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Syahrul Mamma, kemarin. (Hil/San/Ant/X-8)

Sumber: Media Indonesia, 15 Juli 2005

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan